Tim Kuasa Hukum Prof Edie, Raden Nanda Setiawan menegaskan kabar dugaan pelecehan dipastikan didasarkan atas laporan yang tidak benar. Raden menyebut dugaan pelecehan tidak pernah terjadi seperti yang dilaporkan tersebut.
Jakarta – Fusilatnews – Setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang wanita berinsial RZ. Rektor Universitas Pancasila Jakarta Prof Dr Edie Toet Hedratno alias ETH ternyata muncul laporan yang sama oleh korban berinsial DF ke ke Bareskrim Polri
Sementara proses hukum di Polda Metro Jaya sedang berjalan. “Sebenernya ini ada dua korban yang melaporkan membuat laporan ada dua bukan satu orang. Kebetulan dua orang ini kuasa hukumnya saya juga dan dua orang ini sama-sama bekerja di kampus,” kata kuasa hukum korban, Amanda Manthovani saat dikonfirmasi, Ahad (25/2/2024).
Menurut Amanda, untuk korban DF merupakan karyawan honorer di kampus tersebut. Setelah mengalami tindakan pelecehan dari ETH, korban DF langsung menangis dan sempat bercerita ke korban RZ dan beberapa orang.
Ketika itu RZ berupaya menenangkan korban DF, tapi ternyata apa yang menimpa DF juga terjadi pada RZ di akhir Februari 2023 lalu. “Hampir sama kejadiannya, cuman mbak DF memang dicium, tapi posisinya itu mukanya DF itu dipegangin terus diciumin. Si DF kan waktu itu usianya masih muda, kejadiannya itu dia masih 23 tahun,” ungkap Amanda Manthovani.
Peristiwa asusila yang dilakukan ETH terhadap RZ terjadi di lingkungan kampus tersebut pada 6 February 2023. Korban sendiri telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Kemudian rencananya terduga pelaku ETH dipanggil penyidik Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan sebagai saksi terlapor pada Senin (26/2/2024) hari ini.
Tim Kuasa Hukum Prof Edie, Raden Nanda Setiawan menegaskan kabar dugaan pelecehan dipastikan didasarkan atas laporan yang tidak benar. Raden menyebut dugaan pelecehan tidak pernah terjadi seperti yang dilaporkan tersebut.
“Namun kembali lagi hak setiap orang bisa mengajukan laporan ke Kepolisian,” kata Raden Ahad (25/2/2024).
Raden mewanti-wanti pihak manapun yang melempar kabar dugaan pelecehan seksual itu. Bahkan Raden mengingatkan adanya sanksi kalau kabar tersebut terbukti tidak benar di kemudian hari.
“Perlu kita ketahui laporan atas suatu peristiwa fiktif akan ada konsekuensi hukumnya,” ujar Raden.
Selain itu, Raden meminta publik menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah. Raden menyinggung kasus yang tiba tiba menguap dalam momentum pemilihan rektor baru UP.
“Terlebih lagi isu pelecehan seksual yang terjadi 1 tahun lalu, terlalu janggal jika baru dilaporkan pada saat ini dalam proses pemilihan rektor baru,” ucap Raden.