• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home News

Siapa Dibalik Penerbitan HGB & SHM Pagar Laut di Pesisir Utara Tangerang ?

Redaktur Senior 03 by Redaktur Senior 03
January 23, 2025
in News
0
Dua Perusahhan Swasta Pemilik Pagar Laut di Bekasi Jawa Barat Disebut legal dan Perizinan Jelas
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Fusilatnews –    Pagar laut yang muncul di Pesisir Utara Tangerang tak hanya memunculkan misteri terkait bentuk fisik dari pagar tersebut tapi juga memunculkan misteri terkait adanya dokumen penguasaan tanah yang berada disekitar area dimana pagar laut tersebut berdiri, yang kini manjadi misteri susulan. Anehnya pagar-pagar laut Tangerang yang tengah dibongkar Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan TNI Angkatan Laut (AL) itu ternyata memiliki sertifikat HGB dan SHM, meskipun sebelumnya dinyatakan tidak berizin.

Kepastian mengenai HGB dan SHM pagar laut Tangerang tersebut disampaikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid.

Dalam keterangan persnya pada Senin (20/1/2025), Nusron mengakui adanya sertifikat yang beredar di kawasan pagar laut di Tangerang, yang juga terungkap melalui aplikasi BHUMI ATR/BPN dan media sosiallainnya.

Penerbitan ratusan sertifikat Hak Guna Bangunan atau HGB & SHM dan sertifikat hak Milik atau SHM yang kini dikuasai kelompok tertentu yang saat ini dikenal sebagai pengusa kepemilikan tanah dan pengembang Property.

Entah siapa yang punya otak untuk melakukan perampasan tanah di laut tepatnya sepanjang garis pantai, sejak reklamasi teluk Jakarta akhirnya sukses walau terjadi polemik akhir nya pulau G pun diberi IMB oleh Gubernur Anies Basuwedan.

Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G Kepada PT Muara Wisesa Samudra. Surat terbit pada 27 November 2019.

Sejak itu ĺaut mulai dijarah, polemik pat gulipat dimulai dan sepenjang pesisir pantai di iteluk Jakarta mulai dipagari dan mulai dikavling-kavling.

Tak hanya itu meski belakangan disebut ilegal sertifikat HGB dan SHM mulai dibagikan kepada para penguasa mafia tanah di laut ini adalah kong kolingkong korupsi yang kasat mata penjaga laut dan penjaga ruang baik Bakamla,Polairut, Polisi,Kementrian Agraria dan Tata Ruang saling lempar tanggung jawab, jelas permainan uang semakin jelas tetap sudah gamblang begini

Dengan barbagai alasan pembenar KPK enggan mengusut kasus perampasan tanah milik negara yang berada di laut dan sepannjang pantai ,”

Terkait penrbitan sertifikat HGB dan SHM, Mantan Menko Polhukam Mahfud MD meyakini adanya keterlibatan oknum tertentu di kantor yang berwenang menerbitkan sertifikat HGB dan SHM dan mendesak pemerintah untuk melakukan pengusutan melalui jalur hukum.

Dalam proses penerbitan dua jenis sertifikat yaitu sertifikat Hak Guna Bangunan ( HGB) dan sertifikat Hak Milik ( SHM), sangat jelas terjadi panyimpangan dan pelanggaran hukum. Sedangkan baik KPK dan Kejaksaan Agung tutup mata dan merasa tak tahu menahu dengan adanya pelangaran hukum yang terjadi Karena tak mungkin sertifikat tersebut dimiliki tanpa bantuan oknum tertentu.

Hal ini dikatakan Mahfud MD saat menjawab pertanyaan host Rizal Mustary di siniar Terus Terang pada kanal YouTube Mahfud MD Official.

“Pasti itu pekerjaan oknum aparat. Atau birokrasilah, yang mengurus ini. Nah, untuk itu sekarang yang ini nanti harus diusut tersendiri sebagai pelanggaran hukum,” kata Mahfud, dikutip Rabu (22/1/2025).

Mahfud menegaskan bahwa , ia tidak sependapat kalau kasus ini hanya pelanggaran administrasi karena kesalahan administrasi semata.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini meyakini, adanya tendensi sebab masalah ini adalah hasil perbuatan kolusi yang bisa dijerat pidana.Pasalnya, sudah muncul kaveling-kaveling dalam HGB dan SHM yang diterbitkannya .

Berdasarkan penjelasan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid, ada 263 bidang tanah dalam bentuk HGB yang diterbitkan.

Rinciannya atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang, dan atas nama perorangan sebanyak 9 bidang. Selain HGB, terdapat SHM yang terbit di kawasan pagar laut Tangerang dengan jumlah 17 bidang.

“Kalau kayak gini ini tendensinya, tendensinya ini pidana, tendensinya kolusi. Sampai begitu banyak eh, ratusan (bidang)” kata Mahfud .

“Bukan semata salah tik atau apa. Ada kongkalikong. Oleh sebab itu ini harus diusut,” ambah Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

Ia selanjutmya ini menuturkan, tidak sulit untuk mengusut kasus sebesar ini. Pemerintah bisa mulai menelusuri siapa pihak yang menandatangani HGB dan SHM tersebut, sekaligus Kantor BPN yang menerbitkannya.

“Karena ada kantor yang disebut Pak Nusron itu tadi kan nyebut 263, itu kan berarti nama di situ. Ada nomor, ada tanggal pasti. Ada yang tanda tangan. Iya kan? Di semua itu. Nah mulai dari situ,” tandasnya. Sebelumnya diberitakan, penemuan pagar laut ini bermula dari laporan yang diterima Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten pada 14 Agustus 2024.

Pagar laut ini menjadi sorotan karena diketahui tidak memiliki izin. Belakangan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkapkan, pagar laut yang membentang di perairan Tangerang itu memiliki sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM). Namun, Nusron Wahid mengatakan, penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten, berstatus cacat prosedur dan material, karena itu batal demi hukum.

“Dari hasil peninjauan dan pemeriksaan terhadap batas di luar garis pantai, itu tidak boleh menjadi privat properti. Maka itu, ini tidak bisa disertifikasi dan kami memandang sertifikat tersebut yang di luar adalah cacat prosedur dan cacat material,” jelas Nusron dalam konferensi pres di Tangerang, Rabu (22/1/2025), dikutip dari Antara

Menuarut Profesor Mahfud MD, tidak sulit untuk mengusut kasus sebesar ini. Pemerintah bisa mulai menelusuri siapa pihak yang menandatangani HGB dan SHM tersebut, sekaligus Kantor BPN yang menerbitkannya.

“Karena ada kantor yang disebut Pak Nusron itu tadi kan nyebut 263, itu kan berarti nama di situ. Ada nomor, ada tanggal pasti. Ada yang tanda tangan. Iya kan? Di semua itu. Nah mulai dari situ,” tandasnya. Sebelumnya diberitakan, penemuan pagar laut ini bermula dari laporan yang diterima Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten pada 14 Agustus 2024.

Pagar laut ini menjadi sorotan karena diketahui tidak memiliki izin. Belakangan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkapkan, pagar laut yang membentang di perairan Tangerang itu memiliki sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM). Namun, Nusron Wahid mengatakan, penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten, berstatus cacat prosedur dan material, karena itu batal demi hukum.

“Dari hasil peninjauan dan pemeriksaan terhadap batas di luar garis pantai, itu tidak boleh menjadi privat properti. Maka itu, ini tidak bisa disertifikasi dan kami memandang sertifikat tersebut yang di luar adalah cacat prosedur dan cacat material,” jelas Nusron dalam konferensi pres di Tangerang, Rabu (22/1/2025), dikutip dari Antara.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

INI FAKTA : JELANG PANEN RAYA, HARGA GABAH ANJLOK

Next Post

Menang Praperadilan, Julia Santoso “Disandera” di Rutan, Ada Apa dengan Bareskrim?

Redaktur Senior 03

Redaktur Senior 03

Related Posts

Feature

Repositioning IKIP in Indonesia’s Learning Ecosystem

June 16, 2026
Feature

Divided education is failing Muslim Societies

June 16, 2026
Feature

Ketika Organisasi Tua Masih Peduli pada Dapur Bangsa (Membaca Surat Terbuka KOSGORO tentang Makan Bergizi Gratis)

June 16, 2026
Next Post
Menang Praperadilan, Julia Santoso “Disandera” di Rutan, Ada Apa dengan Bareskrim?

Menang Praperadilan, Julia Santoso "Disandera" di Rutan, Ada Apa dengan Bareskrim?

Pagar Laut: Ketika Negara Terlihat Pasif – Anda Melindungi Siapa Trenggono?

Pagar Laut: Ketika Negara Terlihat Pasif - Anda Melindungi Siapa Trenggono?

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Tangkap Tiyo Ardianto!
Feature

Tangkap Tiyo Ardianto!

by Karyudi Sutajah Putra
June 16, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI) Jakarta -  Dalam hati mungkin Tiyo Ardianto memang ingin...

Read more
Mahasiswa Memasuki Kawasan Monas Teriak Jokowi Offside

Ketika Mahasiswa Sudah Muak Lihat Pejabat Negara

June 16, 2026
Idrus Marham dan Kebangkrutan Moral

Idrus Marham dan Kebangkrutan Moral

June 15, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4

Repositioning IKIP in Indonesia’s Learning Ecosystem

June 16, 2026

Divided education is failing Muslim Societies

June 16, 2026
DPR dan BGN Belum Berubah

DPR dan BGN Belum Berubah

June 16, 2026

Ketika Organisasi Tua Masih Peduli pada Dapur Bangsa (Membaca Surat Terbuka KOSGORO tentang Makan Bergizi Gratis)

June 16, 2026
Forum Sarasehan KOSGORO Sampaikan Delapan Rekomendasi Penguatan Program Makan Bergizi Gratis kepada Presiden

Forum Sarasehan KOSGORO Sampaikan Delapan Rekomendasi Penguatan Program Makan Bergizi Gratis kepada Presiden

June 16, 2026

PRABOWO PERLU MENGUMUMKAN NATIONAL CONTINGENCY PLAN

June 16, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Repositioning IKIP in Indonesia’s Learning Ecosystem

June 16, 2026

Divided education is failing Muslim Societies

June 16, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist