Jakarta – Fusilatnews – Pagar laut yang muncul di Pesisir Utara Tangerang tak hanya memunculkan misteri terkait bentuk fisik dari pagar tersebut tapi juga memunculkan misteri terkait adanya dokumen penguasaan tanah yang berada disekitar area dimana pagar laut tersebut berdiri, yang kini manjadi misteri susulan. Anehnya pagar-pagar laut Tangerang yang tengah dibongkar Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan TNI Angkatan Laut (AL) itu ternyata memiliki sertifikat HGB dan SHM, meskipun sebelumnya dinyatakan tidak berizin.
Kepastian mengenai HGB dan SHM pagar laut Tangerang tersebut disampaikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid.
Dalam keterangan persnya pada Senin (20/1/2025), Nusron mengakui adanya sertifikat yang beredar di kawasan pagar laut di Tangerang, yang juga terungkap melalui aplikasi BHUMI ATR/BPN dan media sosiallainnya.
Penerbitan ratusan sertifikat Hak Guna Bangunan atau HGB & SHM dan sertifikat hak Milik atau SHM yang kini dikuasai kelompok tertentu yang saat ini dikenal sebagai pengusa kepemilikan tanah dan pengembang Property.
Entah siapa yang punya otak untuk melakukan perampasan tanah di laut tepatnya sepanjang garis pantai, sejak reklamasi teluk Jakarta akhirnya sukses walau terjadi polemik akhir nya pulau G pun diberi IMB oleh Gubernur Anies Basuwedan.
Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G Kepada PT Muara Wisesa Samudra. Surat terbit pada 27 November 2019.
Sejak itu ĺaut mulai dijarah, polemik pat gulipat dimulai dan sepenjang pesisir pantai di iteluk Jakarta mulai dipagari dan mulai dikavling-kavling.
Tak hanya itu meski belakangan disebut ilegal sertifikat HGB dan SHM mulai dibagikan kepada para penguasa mafia tanah di laut ini adalah kong kolingkong korupsi yang kasat mata penjaga laut dan penjaga ruang baik Bakamla,Polairut, Polisi,Kementrian Agraria dan Tata Ruang saling lempar tanggung jawab, jelas permainan uang semakin jelas tetap sudah gamblang begini
Dengan barbagai alasan pembenar KPK enggan mengusut kasus perampasan tanah milik negara yang berada di laut dan sepannjang pantai ,”
Terkait penrbitan sertifikat HGB dan SHM, Mantan Menko Polhukam Mahfud MD meyakini adanya keterlibatan oknum tertentu di kantor yang berwenang menerbitkan sertifikat HGB dan SHM dan mendesak pemerintah untuk melakukan pengusutan melalui jalur hukum.
Dalam proses penerbitan dua jenis sertifikat yaitu sertifikat Hak Guna Bangunan ( HGB) dan sertifikat Hak Milik ( SHM), sangat jelas terjadi panyimpangan dan pelanggaran hukum. Sedangkan baik KPK dan Kejaksaan Agung tutup mata dan merasa tak tahu menahu dengan adanya pelangaran hukum yang terjadi Karena tak mungkin sertifikat tersebut dimiliki tanpa bantuan oknum tertentu.
Hal ini dikatakan Mahfud MD saat menjawab pertanyaan host Rizal Mustary di siniar Terus Terang pada kanal YouTube Mahfud MD Official.
“Pasti itu pekerjaan oknum aparat. Atau birokrasilah, yang mengurus ini. Nah, untuk itu sekarang yang ini nanti harus diusut tersendiri sebagai pelanggaran hukum,” kata Mahfud, dikutip Rabu (22/1/2025).
Mahfud menegaskan bahwa , ia tidak sependapat kalau kasus ini hanya pelanggaran administrasi karena kesalahan administrasi semata.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini meyakini, adanya tendensi sebab masalah ini adalah hasil perbuatan kolusi yang bisa dijerat pidana.Pasalnya, sudah muncul kaveling-kaveling dalam HGB dan SHM yang diterbitkannya .
Berdasarkan penjelasan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid, ada 263 bidang tanah dalam bentuk HGB yang diterbitkan.
Rinciannya atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang, dan atas nama perorangan sebanyak 9 bidang. Selain HGB, terdapat SHM yang terbit di kawasan pagar laut Tangerang dengan jumlah 17 bidang.
“Kalau kayak gini ini tendensinya, tendensinya ini pidana, tendensinya kolusi. Sampai begitu banyak eh, ratusan (bidang)” kata Mahfud .
“Bukan semata salah tik atau apa. Ada kongkalikong. Oleh sebab itu ini harus diusut,” ambah Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Ia selanjutmya ini menuturkan, tidak sulit untuk mengusut kasus sebesar ini. Pemerintah bisa mulai menelusuri siapa pihak yang menandatangani HGB dan SHM tersebut, sekaligus Kantor BPN yang menerbitkannya.
“Karena ada kantor yang disebut Pak Nusron itu tadi kan nyebut 263, itu kan berarti nama di situ. Ada nomor, ada tanggal pasti. Ada yang tanda tangan. Iya kan? Di semua itu. Nah mulai dari situ,” tandasnya. Sebelumnya diberitakan, penemuan pagar laut ini bermula dari laporan yang diterima Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten pada 14 Agustus 2024.
Pagar laut ini menjadi sorotan karena diketahui tidak memiliki izin. Belakangan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkapkan, pagar laut yang membentang di perairan Tangerang itu memiliki sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM). Namun, Nusron Wahid mengatakan, penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten, berstatus cacat prosedur dan material, karena itu batal demi hukum.
“Dari hasil peninjauan dan pemeriksaan terhadap batas di luar garis pantai, itu tidak boleh menjadi privat properti. Maka itu, ini tidak bisa disertifikasi dan kami memandang sertifikat tersebut yang di luar adalah cacat prosedur dan cacat material,” jelas Nusron dalam konferensi pres di Tangerang, Rabu (22/1/2025), dikutip dari Antara
Menuarut Profesor Mahfud MD, tidak sulit untuk mengusut kasus sebesar ini. Pemerintah bisa mulai menelusuri siapa pihak yang menandatangani HGB dan SHM tersebut, sekaligus Kantor BPN yang menerbitkannya.
“Karena ada kantor yang disebut Pak Nusron itu tadi kan nyebut 263, itu kan berarti nama di situ. Ada nomor, ada tanggal pasti. Ada yang tanda tangan. Iya kan? Di semua itu. Nah mulai dari situ,” tandasnya. Sebelumnya diberitakan, penemuan pagar laut ini bermula dari laporan yang diterima Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten pada 14 Agustus 2024.
Pagar laut ini menjadi sorotan karena diketahui tidak memiliki izin. Belakangan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkapkan, pagar laut yang membentang di perairan Tangerang itu memiliki sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM). Namun, Nusron Wahid mengatakan, penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten, berstatus cacat prosedur dan material, karena itu batal demi hukum.