M Yamin Nasution SH
Dua penagih utang tewas dianiaya. Publik terkejut. Tapi sebetulnya, tragedi itu bukan anomali. Ia adalah akumulasi konflik yang lama dipelihara, di mana penagihan utang dibiarkan tumbuh dengan wajah hukum di depan, tetapi otot kekerasan di belakang.
Di Indonesia, profesi penagih utang berada di wilayah abu-abu. Secara normatif, menagih utang adalah hak. Perjanjian melahirkan kewajiban. Wanprestasi membuka ruang penagihan. Tidak ada yang salah di sana. Yang bermasalah adalah cara ketika penagihan tidak lagi dilakukan dengan hukum, melainkan dengan rasa takut.
Bertahun-tahun, perusahaan pembiayaan baik leasing, fintech, maupun perantara merekrut penagih bukan karena kecakapan hukum, melainkan karena keberanian fisik. Datang bergerombol. Suara tinggi. Ancaman tersirat. Unit diambil paksa. Semua ini dilakukan dengan satu dalih: efisiensi. Negara membiarkan kekerasan privat menggantikan mekanisme hukum yang dianggap lambat.
Masalahnya, intimidasi bukan penagihan. Ia adalah tindak pidana. Ketika penagih memaksa, mengancam, atau mempermalukan debitur, relasi hukum berubah menjadi relasi kekuasaan. Bukan lagi kontrak, tetapi penundukan. Bukan penyelesaian, melainkan teror.
Di sisi lain, kemarahan masyarakat juga menemukan momentumnya. Debitur yang terpojok, dihina, dan diteror berulang kali akhirnya melawan. Kadang dengan kata-kata. Kadang dengan tangan kosong. Kadang dengan senjata. Maka jatuhlah korban. Penagih tewas. Debitur masuk penjara. Kekerasan melahirkan kekerasan, dan hukum datang terlambat-hanya untuk menghitung mayat.
Negara sesungguhnya tahu. Putusan Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa eksekusi jaminan tidak boleh sepihak. Otoritas Jasa Keuangan mengatur etika penagihan. Tetapi regulasi kerap berhenti di atas kertas. Di lapangan, premanisme tetap bekerja atas nama perusahaan.
Yang jarang disentuh adalah tanggung jawab korporasi. Setiap penagih yang mengintimidasi bukanlah aktor tunggal. Ia adalah perpanjangan tangan sistem. Namun ketika kekerasan terjadi, perusahaan buru-buru mencuci tangan: itu ulah oknum. Negara pun kerap puas dengan menghukum pelaku lapangan, tanpa membongkar desain di belakangnya.
Tragedi penagih yang tewas seharusnya menjadi alarm. Bukan untuk membenarkan pembunuhan, tetapi untuk menyadarkan bahwa utang tidak pernah boleh ditagih dengan ancaman. Hukum perdata tidak boleh ditegakkan dengan logika pidana jalanan.
Jika negara terus membiarkan kekerasan sebagai alat penagihan, maka konflik berdarah hanya soal waktu. Dan setiap kali itu terjadi, kita akan kembali berpura-pura terkejut, padahal sistemnya tetap sama.
M Yamin Nasution SH





















