“Itu salah tangkap namanya,” jawab Suhandi. Kemudian kuasa hukum Pegi Setiawan menanyakan apabila salah tangkap maka penetapan tersangka harus digugurkan?
Bandung _ Fusilatnews – Sidang hari ketiga ini beragendakan mendengar keterangan dari saksi yang dihadirkan oleh pihak pemohon. Sidang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB di ruangan I.
Sidang berlangsung cukup seruh dan riuh dengan disertai komentar yang terdengar menarik keluar dari mulut hakim tungga Eman Sulaeman,l yang memimpin sidang praperadilan Pegi Setiawan -tersangka pembunuh Vina dan Eki tahun 2016 di Cirebon.
Komentar Eman terlontar saat dia tengah memimpin sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (3/7/2024), saat memeriksa keterangan saksi ahli.
Saksi ahli yaitu ahli pidana Suhandi Cahaya menjawab pertanyaan dari tim kuasa hukum Pegi Setiawan. dengan menegaskan, status tersangka seseorang bisa digugurkan, apabila yang bersangkutan adalah korban salah tangkap.
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan sempat menanyakan perihal ciri fisik atas nama Pegi Perong, DPO yang dikeluarkan oleh Polda Jawa Barat yang berbeda dengan kliennya.
Namun polisi tetap menangkap Pegi Setiawan yang secara fisik sangat berbeda jauh dengan Pegi Perong. Apakah itu salah tangkap?
“Itu salah tangkap namanya,” jawab Suhandi. Kemudian kuasa hukum Pegi Setiawan menanyakan apabila salah tangkap maka penetapan tersangka harus digugurkan?
“Ya, kalau salah tangkap maka penetapan tersangka harus digugurkan,” jawab Suhandi.
Mendengar jawaban dari Suhandi ini para pengunjung ruang sidang pun riuh dengan bertepuk tangan. Kondisi ini memaksa Eman Sulaeman untuk berseru agar para pengunjung untuk diam dan tenang.
Namun kalimat yang dilontarkan Eman terasa menarik, dan bisa mengandung sejumlah makna.
“Diam ya, gak usah tepuk tangan. Saya juga ingin tepuk tangan, cuma saya tahan,” kata Eman.
Mendengar pernyataan itu, tim kuasa hukum Pegi sesaat kemudian sempat mengucapkan terimakasih atas apa yang disampaikan hakim Eman Sulaeman soal keinginan bertepuk tangan.
“Saya ucapkan terima kasih kepada yang Mulia, karena yang Muliamau tepuk tangan juga,” kata kuasa hukum Pegi.
Namun, ucapan terimakasih itu dengan cepat dijawab Eman dengan berkata, “Mana saya? Jangan menyimpulkan, jangan menyimpulkan.”