Nah sikap dan perilaku pada orang yang melakukan tindakan kekerasan yang bersifat impulsif dan bersifat terencana tentunya berbeda. Perbedaannya kalau yang impulsive biasanya sifatnya reaktif, dipengaruhi emosi, dan biasanya tak bisa dikontrol. Nah kalau premeditated, justru biasanya proaktif dan terencana secara sistematik dan terkontrol dengan baik
Jakarta – Fusilatnews – Sidang kasus penganiayaaan berat terhadap David Ozora, dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/8/).
Sidang kali ini menghadirkan dua saksi ahli, yakni ahli hukum pidana, Jamin Ginting dan ahli psikiatri forensik, Natalia Widiasih Raharjanti. sebagai saksi meringankan
Pada sidang digelar di Ruang Sidang Utama Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan ini, kedua saksi ahli yang didatangkan adalah saksi meringankan Mario Dandy.
Kedua saks ahli ini aktif mengajar sebagai dosen, Jamin Ginting sebagai dosen Universitas Pelita Harapan (UPH) dan Natalias Widiasih Raharjanti sebagai dosen di Universitas Indonesia (UI).
Mulanya, Kuasa Hukum Mario, Andreas Silitonga, menanyakan kepada ahli psikiatri forensik Natalia, terkait apakah ada perbedaan sikap terhadap pelaku kekerasan yang terencana atau tidak terencana.
Natalia menjelaskan, dalam teori psikiatri dikenal agresivitas atau tindakan kekerasan terbagi atas dua, yakni impulsive aggression dan premeditated aggression.
“Nah sikap dan perilaku pada orang yang melakukan tindakan kekerasan yang bersifat impulsif dan bersifat terencana tentunya berbeda. Perbedaannya kalau yang impulsive biasanya sifatnya reaktif, dipengaruhi emosi, dan biasanya tak bisa dikontrol. Nah kalau premeditated, justru biasanya proaktif dan terencana secara sistematik dan terkontrol dengan baik,” papar Natalia.
Natalia melanjutkan, seseorang saat melakukan kekerasan dilakukan rencana secara spesifik terlebih dahulu.
“Jadi harus ada 5 W 1 H nya nih, yaitu Who siapa nih yang menjadi korban atau targetnya, What, apa nih tindakan kekerasan yang mau dilakukan, Where, dimana, terus When kapan, terakhir, How-nya,” ucap Natalia.
“Lalu, biasanya yang terencana emosinya tak tinggi gitu dan biasanya mereka sudah mempersiapkan nih alatnya, baik waktu nanti melakukan tindakannya atau setelah melakukan peristiwanya biasanya mereka juga sudah menyusun untuk menutupi tindakannya,” pungkasnya.
Diketahui, Mario Dandy serta Shane Lukas adalah terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora. David mengalami lukas yang cukup parah akibat penganiayaan itu.
Mario Dandy didakwa melanggar Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sementara Shane Lukas didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.

























