Oleh Prihandoyo Kuswanto-Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila
Mungkin para penggagas amandemen UUD 1945 tidak mempertimbangkan dampak jika Presiden dan DPR berkoalisi, yang dapat menyebabkan kerusakan luar biasa tanpa ada lembaga yang efektif mengawasi kedua institusi tersebut.
Jika kita cermati, Presiden Jokowi dalam masa kekuasaannya sering kali mengubah peraturan ketika ada undang-undang yang menghambat keinginannya. DPR pun tampak tidak mampu menolak perubahan yang diinginkan Presiden, bahkan tanpa mempertimbangkan apakah perubahan tersebut merugikan rakyat dan negara. Beberapa contoh nyata adalah:
- UU Omnibus Law: Meski sudah digagalkan oleh MK, undang-undang ini kembali dihidupkan melalui UU Cipta Kerja, yang memicu serangkaian demonstrasi dari buruh.
- UU Kesehatan dan peraturan lainnya yang terkesan dibuat untuk mengakomodasi kepentingan tertentu.
- Perubahan aturan melalui MK untuk persyaratan cawapres yang memungkinkan Gibran maju dan persyaratan kepala daerah agar Kaesang bisa menjadi calon gubernur.
Para akademisi dan aktivis kini mulai menyadari adanya penyalahgunaan wewenang ini, meskipun sulit untuk langsung menembak tanggung jawab ke Presiden. Sumpah Presiden untuk menjalankan UUD dan peraturan lainnya dengan baik tampaknya sering diabaikan jika aturan tersebut dianggap menghalangi keinginannya. Aturan-aturan yang menghambat kerap diubah atau dihilangkan dengan persetujuan DPR, terlepas dari dampaknya terhadap rakyat.
Kasus Ibu Kota Negara (IKN) pun menunjukkan penyimpangan, seperti pemberian konsesi lahan selama 190 tahun kepada investor yang melanggar UU Agraria No. 5 Tahun 1960. Belum lagi pelanggaran pada UU Investasi, UU APBN, dan berbagai aturan lainnya atas persetujuan DPR.
Visi dan misi IKN yang berbeda dengan visi misi NKRI memunculkan pertanyaan: untuk siapa sebenarnya IKN ini, jika bukan untuk NKRI? Hal ini tak luput dari kritik karena tak ada protes berarti dari akademisi atau kalangan kampus.
Meski demikian, jika saat ini mahasiswa, guru besar, dan aktivis kampus terus berdemo dan mengkritik Jokowi sebagai sasaran utama, hal ini bisa dibilang kurang tepat. Sebab, dalam sistem demokrasi presidensial, Presiden tidak bisa begitu saja dijatuhkan di tengah jalan kecuali melalui mekanisme impeachment.
Para pendukung demokrasi perlu memahami bahwa dalam sistem presidensial, demokrasi adalah soal kebebasan berbicara, berekspresi, dan beroposisi, tetapi tidak lebih dari itu. Jika ingin menggulingkan pemerintah secara paksa, itu jelas tergolong makar.
Untuk menyelamatkan bangsa dan negara ini, satu-satunya jalan adalah kembali pada kedaulatan rakyat melalui MPR yang mewakili seluruh golongan masyarakat, bukan hanya mengandalkan suara individu yang dihasilkan dalam pemilu. MPR yang terdiri dari utusan berbagai golongan—seperti profesional, agama, buruh, petani, TNI, POLRI, dan lain-lain—akan lebih mencerminkan kedaulatan rakyat secara kolektif.
Dengan MPR, kedaulatan rakyat dapat memilih, mengangkat, dan memberhentikan Presiden sebagai mandataris MPR jika melanggar Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
Jadi, sadarlah bahwa sistem presidensial yang diatur oleh UUD 2002 telah mengubah wajah Negara Republik Indonesia yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945. Jika ingin menyelamatkan Indonesia, kita harus mengembalikan jati diri bangsa ini pada UUD 1945 dan Pancasila. Seperti yang dikatakan oleh tokoh reformasi, Gunawan Muhammad, meski dahulu mendukung Jokowi, kini justru menyerukan revolusi, mempertanyakan arah yang ingin dituju oleh pemerintahan yang telah mengubah wajah bangsa ini.























