• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

SISTEM PRESIDENSIAL: PRESIDEN TIDAK BISA DITURUNKAN DI TENGAH JALAN

Ir. Prihandoyo Kuswanto by Ir. Prihandoyo Kuswanto
August 29, 2024
in Feature, Politik
0
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh Prihandoyo Kuswanto-Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila

Mungkin para penggagas amandemen UUD 1945 tidak mempertimbangkan dampak jika Presiden dan DPR berkoalisi, yang dapat menyebabkan kerusakan luar biasa tanpa ada lembaga yang efektif mengawasi kedua institusi tersebut.

Jika kita cermati, Presiden Jokowi dalam masa kekuasaannya sering kali mengubah peraturan ketika ada undang-undang yang menghambat keinginannya. DPR pun tampak tidak mampu menolak perubahan yang diinginkan Presiden, bahkan tanpa mempertimbangkan apakah perubahan tersebut merugikan rakyat dan negara. Beberapa contoh nyata adalah:

  • UU Omnibus Law: Meski sudah digagalkan oleh MK, undang-undang ini kembali dihidupkan melalui UU Cipta Kerja, yang memicu serangkaian demonstrasi dari buruh.
  • UU Kesehatan dan peraturan lainnya yang terkesan dibuat untuk mengakomodasi kepentingan tertentu.
  • Perubahan aturan melalui MK untuk persyaratan cawapres yang memungkinkan Gibran maju dan persyaratan kepala daerah agar Kaesang bisa menjadi calon gubernur.

Para akademisi dan aktivis kini mulai menyadari adanya penyalahgunaan wewenang ini, meskipun sulit untuk langsung menembak tanggung jawab ke Presiden. Sumpah Presiden untuk menjalankan UUD dan peraturan lainnya dengan baik tampaknya sering diabaikan jika aturan tersebut dianggap menghalangi keinginannya. Aturan-aturan yang menghambat kerap diubah atau dihilangkan dengan persetujuan DPR, terlepas dari dampaknya terhadap rakyat.

Kasus Ibu Kota Negara (IKN) pun menunjukkan penyimpangan, seperti pemberian konsesi lahan selama 190 tahun kepada investor yang melanggar UU Agraria No. 5 Tahun 1960. Belum lagi pelanggaran pada UU Investasi, UU APBN, dan berbagai aturan lainnya atas persetujuan DPR.

Visi dan misi IKN yang berbeda dengan visi misi NKRI memunculkan pertanyaan: untuk siapa sebenarnya IKN ini, jika bukan untuk NKRI? Hal ini tak luput dari kritik karena tak ada protes berarti dari akademisi atau kalangan kampus.

Meski demikian, jika saat ini mahasiswa, guru besar, dan aktivis kampus terus berdemo dan mengkritik Jokowi sebagai sasaran utama, hal ini bisa dibilang kurang tepat. Sebab, dalam sistem demokrasi presidensial, Presiden tidak bisa begitu saja dijatuhkan di tengah jalan kecuali melalui mekanisme impeachment.

Para pendukung demokrasi perlu memahami bahwa dalam sistem presidensial, demokrasi adalah soal kebebasan berbicara, berekspresi, dan beroposisi, tetapi tidak lebih dari itu. Jika ingin menggulingkan pemerintah secara paksa, itu jelas tergolong makar.

Untuk menyelamatkan bangsa dan negara ini, satu-satunya jalan adalah kembali pada kedaulatan rakyat melalui MPR yang mewakili seluruh golongan masyarakat, bukan hanya mengandalkan suara individu yang dihasilkan dalam pemilu. MPR yang terdiri dari utusan berbagai golongan—seperti profesional, agama, buruh, petani, TNI, POLRI, dan lain-lain—akan lebih mencerminkan kedaulatan rakyat secara kolektif.

Dengan MPR, kedaulatan rakyat dapat memilih, mengangkat, dan memberhentikan Presiden sebagai mandataris MPR jika melanggar Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).

Jadi, sadarlah bahwa sistem presidensial yang diatur oleh UUD 2002 telah mengubah wajah Negara Republik Indonesia yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945. Jika ingin menyelamatkan Indonesia, kita harus mengembalikan jati diri bangsa ini pada UUD 1945 dan Pancasila. Seperti yang dikatakan oleh tokoh reformasi, Gunawan Muhammad, meski dahulu mendukung Jokowi, kini justru menyerukan revolusi, mempertanyakan arah yang ingin dituju oleh pemerintahan yang telah mengubah wajah bangsa ini.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Berpasangan dengan Gus Hans di Pilgub Jatim, Risma akan Daftar Malam Ini

Next Post

Dugaan Ijazah Palsu Gibran: Publik Desak Bongkar Kartel Gelar di Kemendiknas

Ir. Prihandoyo Kuswanto

Ir. Prihandoyo Kuswanto

Related Posts

Hak Cipta Jurnalistik: Pilar Perlindungan atau Belenggu bagi Literasi Publik?
Feature

Hak Cipta Jurnalistik: Pilar Perlindungan atau Belenggu bagi Literasi Publik?

April 26, 2026
China, Iran, dan Diplomasi dari Orbit: Dukungan yang Tersirat dalam Bayang-Bayang
Feature

China, Iran, dan Diplomasi dari Orbit: Dukungan yang Tersirat dalam Bayang-Bayang

April 26, 2026
Feature

KERUNTUHAN DEMOKRASI?

April 26, 2026
Next Post
Jokowi Ajarkan Moral Kemunafikan Kepada Gibran? – Learning By Doing

Dugaan Ijazah Palsu Gibran: Publik Desak Bongkar Kartel Gelar di Kemendiknas

Akui “Underdog” pada Pilkada Jakarta, Pramono: Saya Akan “Door to Door”

Akui "Underdog" pada Pilkada Jakarta, Pramono: Saya Akan "Door to Door"

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa
Feature

Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

by Karyudi Sutajah Putra
April 24, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI) Jakarta - Letkol Teddy Indra Wijaya kini sudah bisa...

Read more
Polisi itu Angkatan Perang – Tentara itu Polisi?

RPP Tugas TNI: Wujud Remiliteriasi yang Bahayakan Kehidupan Demokrasi

April 24, 2026
Jangan Lawan Parpol!

Jangan Lawan Parpol!

April 24, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Hak Cipta Jurnalistik: Pilar Perlindungan atau Belenggu bagi Literasi Publik?

Hak Cipta Jurnalistik: Pilar Perlindungan atau Belenggu bagi Literasi Publik?

April 26, 2026
Aksi Massa di Kaltim: Kemewahan Pejabat dan Politik Anggaran Jadi Pemantik Kemarahan Publik

Aksi Massa di Kaltim: Kemewahan Pejabat dan Politik Anggaran Jadi Pemantik Kemarahan Publik

April 26, 2026
China, Iran, dan Diplomasi dari Orbit: Dukungan yang Tersirat dalam Bayang-Bayang

China, Iran, dan Diplomasi dari Orbit: Dukungan yang Tersirat dalam Bayang-Bayang

April 26, 2026

KERUNTUHAN DEMOKRASI?

April 26, 2026
𝐒𝐀𝐀𝐓𝐍𝐘𝐀 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐀𝐓𝐀𝐊𝐀𝐍: 𝟏𝟒𝟑 (𝐈 𝐍𝐄𝐄𝐃 𝐘𝐎𝐔) 𝐏𝐎𝐋𝐈𝐒𝐈

𝐒𝐀𝐀𝐓𝐍𝐘𝐀 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐀𝐓𝐀𝐊𝐀𝐍: 𝟏𝟒𝟑 (𝐈 𝐍𝐄𝐄𝐃 𝐘𝐎𝐔) 𝐏𝐎𝐋𝐈𝐒𝐈

April 26, 2026
Apa Urgensi Melibatkan Militer dalam Rekrutmen Manajer Koperasi MP?

Apa Urgensi Melibatkan Militer dalam Rekrutmen Manajer Koperasi MP?

April 25, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Hak Cipta Jurnalistik: Pilar Perlindungan atau Belenggu bagi Literasi Publik?

Hak Cipta Jurnalistik: Pilar Perlindungan atau Belenggu bagi Literasi Publik?

April 26, 2026
Aksi Massa di Kaltim: Kemewahan Pejabat dan Politik Anggaran Jadi Pemantik Kemarahan Publik

Aksi Massa di Kaltim: Kemewahan Pejabat dan Politik Anggaran Jadi Pemantik Kemarahan Publik

April 26, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

 

Loading Comments...