• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Sri Mulyani dan TeraKorupsi di Kemenkeu

fusilat by fusilat
March 25, 2023
in Feature
0
Harga BBM Naik Disaat Minyak Dunia Turun, Ini Pembelaan Sri Mulyani
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Adhie M. Massardi

KORUPSI telah merata ke semua strata pemerintahan. Mulai tingkat Kepala Desa hingga lingkungan Kepala Negara. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu klasifikasi jenis korupsi.

Selanjutnya, dalam proses penyidikan KPK bisa endus lebih banyak pelaku tindak pidana korupsi dengan nominal kerugian negara membengkak hingga puluhan miliar, bahkan ratusan miliar sampai triliunan.

Meskipun jumlah pelakunya bertambah dan nominal uang yang dikorupsi meningkat dahsyat sampai menyentuh angka fantastis, tapi sebutan bagi mereka tidak berubah. Tetap disebut “koruptor”, dan tindakkannya tetap disebut tindak pidana korupsi.

Menurut hemat penulis, menyamaratakan semua tindak pidana yang merugikan keuangan negara disebut “korupsi”, dan pelakunya disebut “koruptor” selain tidak adil juga kurang “informatif” bagi publik.

Jika mengacu kepada tindak pidana lain, seperti pencurian dan pembunuhan, bukankah sebutannya bisa berbeda, dengan demikian pasal pidana dalam KUHAP-nya juga lain.

Sama-sama mengambil hak milik orang lain, kategorinya bisa berbeda: a. Pencuri, b. Penjambret, c. Perampok. Dari kata sebutannya masyarakat sudah mendapat informasi setengah lengkap apa yang sudah dilakukan pelaku.

Demikian pula kejahatan pembunuhan. Banyak versinya. Ada pembunuhan biasa, pembunuhan berencana, pembunuhan serial (berantai). Bahkan, pembunuhan karena kecelakaan (lalu lintas) pun bisa berbeda. Jika pelakunya melarikan diri pasal KUHAP-nya beda lagi.

Digitalisasi Kejahatan Korupsi

Dalam melakukan kategorisasi tindak pidana korupsi dan penyebutan pelakunya, penulis menawarkan cara perhitungan dan penyebutan ukuran (digital) komputer untuk melihat kapasitas memori atau flash-disk/harddisk (kilobytes, megabytes, dst).

Akan tetapi karena orang sudah enggan melakukan korupsi dengan nominal Rp 100.000, hingga kurang dari Rp 100.000.000, (seratus juta rupiah), maka perhitungan nominal korupsi dimulai dari “Kilobytes” = Korupsi.

Jadi “Korupsi” adalah tindak pidana merugikan keuangan negara dengan batasan mulai dari Rp 0, s/d Rp 99,99 Juta. Pelakunya disebut “Koruptor”.

Jika kerugian keuangan negara mencapai Rp 1 miliar s/d Rp 999,99 miliar, maka kategorinya MegaKorupsi dan pelakunya disebut MegaKoruptor.

Jadi jika Ali Fikri, jurubicara KPK, menyebut Si Fulan (maaf istilahnya terlalu “kadrun”) diduga melakukan tindak pidana “megakorupsi”. Publik sudah paham bahwa uang negara yang diembat pelaku jumlahnya miliaran rupiah.

Akan tetapi jika Ali Fikri menyebut Sdr Joko (mudah-mudahan tidak ada nama koruptor seperti dalam contoh ini) terlibat skandal GigaKorupsi, maka terbayang dalam kepala kita ada uang negara puluhan triliun rupiah yang digasak Sdr Joko. Selanjutnya, publik menyebut Sdr Joko sebagai Gigakoruptor. (Lihat TABEL)

Sebelum Joko Widodo jadi Presiden RI, saya yakin seluruh rakyat Indonesia (mestinya dunia) tidak akan pernah bisa membayangkan ada skandal korupsi dalam jumlah ratusan triliun rupiah. Tapi hal itu kini hal itu terjadi.

Skandal keuangan negara yang mencapai ratusan triliun rupiah, tepatnya Rp 300 triliun, ada yang menduga (Said Didu) bisa lebih dari Rp 1.000 Triliun, mulanya mencuat dari mulut Menko Polhukham Mahfud MD.

Peristiwa yang terjadi di Kementerian Keuangan pimpinan Sri Mulyani ini diperkuat Ketua PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan), lembaga negara yang kerjanya memang memantau lalu-lintas uang orang Indonesia.

Memang luar biasa. Apa yang mustahil terjadi, yakni skandal keuangan ratusan triliun, di era rezim Widodo ini bisa terjadi.

Makanya, skandal yang terjadi di jantung keuangan negara yang heboh saat ini, melihat nominal rupiahnya sangat fantastis, dalam tabel digitalisasi korupsi disebutnya Skandal TeraKorupsi. Perintisnya Sri Mulyani. Menteri Keuangan RI paling sering bikin skandal.

Kita berdoa semoga di negeri ini tak muncul skandal PetaKorupsi, yang nominal uangnya lRp 1.000 triliun lebih. Tapi jika eranya tidak berubah, tetap era Widodo, bukan mustahil ini juga akan terjadi di republik ini. 

Adhie M. Massardi Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI)

Sabtu, 25 Maret 2023

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Budaya Latah Tak Pamer Gaya Hidup Mewah

Next Post

Tidak Perlu ke Samsat!! Cara Mudah Perpanjang STNK Online

fusilat

fusilat

Related Posts

Di Jepang – Tuhan Bersemayam di Toilet
Feature

Di Jepang – Tuhan Bersemayam di Toilet

June 9, 2026
Feature

MBG, Memutar Ulang Dosa Sejarah

June 9, 2026
Peduli Orang Jepang Karena Rupiah Melemah
Feature

Peduli Orang Jepang Karena Rupiah Melemah

June 8, 2026
Next Post
Tidak Perlu ke Samsat!! Cara Mudah Perpanjang STNK Online

Tidak Perlu ke Samsat!! Cara Mudah Perpanjang STNK Online

Koalisi Perubahan Sedang Merumuskan Kriteria Bacawapres pasangan Anies Baswedan. Seperti Apa Kriterianya?

Koalisi Perubahan Sedang Merumuskan Kriteria Bacawapres pasangan Anies Baswedan. Seperti Apa Kriterianya?

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
News

Siapa SA Anggota DPR RI dari Madura yang Diduga Jual-Beli Titik MBG?

by Karyudi Sutajah Putra
June 9, 2026
0

Jakarta - FusilatNews.-Banyak pihak, baik di eksekutif maupun legislatif, kini sedang ketar-ketir menunggu kelanjutan proses hukum dugaan tindak pidana korupsi...

Read more
Pembubaran Perkemahan Ahmadiyah di Karangnganyar: Negara Kembali Tunduk Pada Kelompok Intoleran

Pembubaran Perkemahan Ahmadiyah di Karangnganyar: Negara Kembali Tunduk Pada Kelompok Intoleran

June 7, 2026

Pancasila: Lahir untuk Mati!

June 2, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Diskusi RUU Parpol, PERMAHI Jakarta Timur Tekankan Penguatan Demokrasi dan Kaderisasi

Diskusi RUU Parpol, PERMAHI Jakarta Timur Tekankan Penguatan Demokrasi dan Kaderisasi

June 9, 2026

Siapa SA Anggota DPR RI dari Madura yang Diduga Jual-Beli Titik MBG?

June 9, 2026
Di Jepang – Tuhan Bersemayam di Toilet

Di Jepang – Tuhan Bersemayam di Toilet

June 9, 2026

MBG, Memutar Ulang Dosa Sejarah

June 9, 2026
Peduli Orang Jepang Karena Rupiah Melemah

Peduli Orang Jepang Karena Rupiah Melemah

June 8, 2026
50 Anak Muda Difabel Netra Ikuti Aksi Penanaman Mangrove dalam Green Justice Youth Program

50 Anak Muda Difabel Netra Ikuti Aksi Penanaman Mangrove dalam Green Justice Youth Program

June 8, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Diskusi RUU Parpol, PERMAHI Jakarta Timur Tekankan Penguatan Demokrasi dan Kaderisasi

Diskusi RUU Parpol, PERMAHI Jakarta Timur Tekankan Penguatan Demokrasi dan Kaderisasi

June 9, 2026

Siapa SA Anggota DPR RI dari Madura yang Diduga Jual-Beli Titik MBG?

June 9, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist