Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Pegiat Media
Jakarta – Latah. Demikianlah. Latah tampaknya sudah menggejala menjadi budaya di negeri “gemah ripah loh jinawi” ini. Ketika terungkap banyak pejabat dan keluarganya memamerkan gaya hidup mewah di media sosial mereka, para pemimpin negeri ini ramai-rampai menyampaikan instruksi, perintah, imbauan, anjuran atau apa pun sejenisnya yang melarang pejabat bergaya hidup mewah. Mereka latah!
Pukulan dan tendangan Mario Dandy Satriyo (20), putra seorang anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo, kepada Cristalino David Ozora (17), anak pengurus Gerakan Pemuda (GP) Ansor Jonathan Latumahina, Senin (20/2/2023), menguak pintu kotak Pandora di Kementerian Keuangan. Segala “keburukan” pun berhamburan keluar.
Rafael kemudian dipecat dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kantor DJP Wilayah Jakarta Selatan II. Selain Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)-nya mencurigakan, mencapai Rp56,1 miliar, istrinya juga diketahui suka pamer gaya hidup mewah atau “flexing” di media sosialnya.
Belakangan diketahui Rafael menyimpan uang senilai Rp37 miliar di “safe deposit box” sebuah bank plat merah. Bahkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kemudian menemukan transaksi janggal Rafael dan keluarganya di rekening mereka senilai lebih dari Rp500 miliar.
Menyusul kemudian Eko Darmanto yang bergaya hidup mewah di medsosnya, sehingga ia dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bea Cukai DI Yogyakarta. Pun, Kepala Bea Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono, yang juga dicopot dari jabatannya karena istrinya suka bergaya hidup mewah.
Menyusul lagi Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur Sudarman Harjasaputra yang dicopot dari jabatannya karena sang istri, Vidya Piscarista, suka bergaya hidup mewah. Juga Esha Rahmanshah Abrar, Kepala Sub Bagian Kendaraan Kementerian Sekretariat Negara, yang dicopot karena istrinya suka bergaya hidup mewah.
Terungkap pula Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau SF Hariyanto yang istri dan anaknya suka pamer harta dan gaya hidup mewah di media sosial mereka.
Para pejabat kepolisian pun tak luput dari sorotan karena diri atau keluarganya bergaya hidup mewah. Setelah Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi, saat itu Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang baju dan jam tangannya diketahui sangat mahal, untuk sepotong baju saja diduga mencapai Rp12 juta, kini Kabareskrim Komisaris Jenderal Agus Andrianto menjadi sorotan. Selain karena sang istri, Evi Celiyanti, suka pamer gaya hidup mewah, juga karena Agus sejak 2016 dikabarkan tidak melaporkan LHKPN-nya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Latah
Mencermati fenomena demikian, para pemimpin negeri ini, mulai dari Presiden Joko Widodo, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, hingga gubernur dan walikota/bupati, langsung latah. Mereka memerintahkan jajarannya untuk tidak memamerkan gaya hidup mewah.
Secara substansi, larangan semacam itu nyaris tak ada artinya. Sebab, yang dilarang adalah memamerkan gaya hidup mewah. Jika bergaya hidup mewah tetapi tidak dipamerkan, di medsos atau lainnya, atau tak sengaja terjepret kamera orang iseng, maka boleh-boleh saja.
Mestinya yang dilarang adalah gaya hidup mewah, bukan memamerkan gaya hidup mewah. Akan lebih substantif lagi jika yang dilarang adalah menumpuk harta kakayaan secara ilegal, seperti yang kini sedang menyeruak ke publik, yakni dugaan transaksi mencurigakan senilai lebih dari Rp300 triliun di Kementerian Keuangan.
Juga banyak pejabat, terutama di Kementerian Keuangan, yang harta kekayaannya tidak sesuai dengan profil pendapatannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Lalu apa solusi jitu bagi pejabat yang gemar menumpuk harta kekayaan tak wajar? LHKPN sudah terbukti hanya “macan kertas” belaka. KPK dan PPATK pun hanya “macan ompong” belaka jika menyangkut LHKPN pejabat. Terbukti isu rekening gendut para perwira Polri yang sempat mencuat beberapa waktu lalu kini sama sekali tak berbekas.
Solusi jitu dan satu-satunya adalah pembuktikan terbalik. Aparat penegak hukum, baik KPK, Polri maupun Kejaksaan Agung harus menerapkan sistem pembuktian terbalik menyangkut harta kekayaan penyelenggara negara. Mereka harus bisa membuktikan darimana asal-usul harta kekayaan mereka. Jika legal maka dipersilakan dimiliki, jika ilegal maka harus disita untuk negara.
Sepanjang pembuktian terbalik tidak diterapkan dalam sistem hukum di republik ini, jangan harap negeri ini akan bebas dari bromocorah-bromocorah. Pencuri selalu selangkah di depan daripada polisi. Isu gaya hidup mewah pejabat dan keluarganya pun akan menguap begitu saja. Berani taruhan!























