Jakarta – Fusilatnews – Kebijakan subsidi pemerintah terhadap transportasi menuai kritik keras dari masyarakat. Pasalnya, subsidi untuk kendaraan listrik mencapai Rp 9,2 triliun, sementara subsidi untuk kereta rel listrik (KRL) yang menjadi andalan transportasi massal di Jabodetabek hanya mendapat alokasi Rp 4,7 triliun. Padahal, KRL berperan besar dalam mengurangi kemacetan dan polusi di ibu kota.
Sementara itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah mempertimbangkan perubahan skema subsidi KRL berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK). Rencana ini mendapat protes dari pengguna KRL, yang khawatir kebijakan tersebut akan membatasi aksesibilitas angkutan umum ini.
Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, menyatakan bahwa penerapan subsidi berbasis NIK bertujuan agar subsidi lebih tepat sasaran. “Wacana ini sudah muncul sejak 2023 untuk memastikan subsidi angkutan umum lebih merata,” katanya.
Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Risal Wasal, menambahkan bahwa perubahan skema tersebut masih dalam tahap pembahasan dengan berbagai pihak terkait. “Ini bagian dari upaya penyesuaian tarif KRL dengan subsidi yang lebih tepat sasaran,” ungkap Risal pada Kamis (29/8/2024).
Namun, banyak pihak menilai kebijakan ini tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Mereka juga mengkritik perbedaan signifikan antara subsidi kendaraan listrik dan KRL. Meski keduanya bertujuan mengurangi emisi karbon, besarnya subsidi kendaraan listrik dinilai tidak adil.
Menurut Buku II Nota Keuangan RAPBN 2025, anggaran Subsidi Public Service Obligation (PSO) direncanakan sebesar Rp 7,96 triliun, dengan alokasi terbesar kepada PT Kereta Api Indonesia (KAI) sebesar Rp 4,797 triliun untuk meningkatkan pelayanan kelas ekonomi, termasuk KRL Jabodetabek dan Yogyakarta.
Sebaliknya, subsidi kendaraan listrik sebesar Rp 9,2 triliun dialokasikan untuk mendukung pembelian motor listrik, mobil listrik, dan bus listrik. Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian, Dody Widodo, menjelaskan bahwa subsidi tersebut bertujuan mempercepat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia. Subsidi ini diberikan dalam bentuk pemotongan PPN bagi kendaraan yang memenuhi kriteria tertentu, seperti tingkat komponen dalam negeri (TKDN).
Protes keras juga muncul di media sosial. Seorang pengguna X, @sih***, menulis, “Anggaran subsidi kendaraan listrik 2024: Rp 9,2 T. Anggaran subsidi PT KAI tahun 2024: Rp 4,8 T. Zalim-nya no play play.”
Kesenjangan alokasi subsidi ini menimbulkan pertanyaan tentang prioritas pemerintah dalam mengembangkan transportasi yang lebih ramah lingkungan dan inklusif bagi masyarakat. Di satu sisi, kendaraan listrik dianggap sebagai solusi jangka panjang untuk mengurangi emisi, tetapi di sisi lain, transportasi massal yang sudah terbukti efektif seperti KRL juga memerlukan perhatian dan dukungan yang seimbang.






















