Jakarta – Fusilatnews – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana mengubah skema tarif KRL dengan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) mulai tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk menyalurkan subsidi secara tepat sasaran, sehingga anggaran lebih efisien.
Rencana tersebut menuai reaksi ramai di media sosial. Juru Bicara Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub, Risal Wasal, mengatakan perubahan ini merupakan bagian dari upaya DJKA dalam melakukan penyesuaian tarif KRL Jabodetabek dengan subsidi yang lebih tepat sasaran. “Nantinya skema ini akan diberlakukan secara bertahap, dan akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat sebelum ditetapkan,” kata Risal pada Kamis (29/8/2024).
Risal juga menjelaskan bahwa DJKA akan membuka diskusi publik dengan akademisi dan perwakilan masyarakat untuk memastikan skema tarif yang akan diberlakukan tidak memberatkan pengguna KRL Jabodetabek. Diskusi ini akan dilaksanakan setelah pembahasan internal selesai dan akan menjadi bagian dari sosialisasi kepada masyarakat.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan bahwa kebijakan subsidi berbasis NIK ini masih sebatas wacana dan belum ada keputusan final. “Kita sedang studi agar semua angkutan umum bersubsidi digunakan oleh mereka yang berhak mendapatkan subsidi. Wacana ini masih dalam tahap kajian,” ujar Budi Karya.
Wacana perubahan subsidi ini menjadi pembicaraan hangat di media sosial. Banyak pengguna mengkritik kebijakan tersebut karena dianggap tidak tepat sasaran. Akun X @aim*** menulis, “Aturan yang dibuat sama orang-orang yang sehari-hari ga pake KRL.”
Pengguna lain, @stra***, mengomentari ketidakadilan subsidi untuk kendaraan listrik dibandingkan dengan KRL: “Terus kenapa orang yang mampu disubsidi buat beli kendaraan listrik ya? Padahal KRL ini juga kendaraan listrik tapi subsidinya malah mau dibikin setengah-setengah.”
Wacana ini memicu protes dari warga, terutama pengguna KRL yang merasa bahwa kebijakan ini justru akan semakin menekan masyarakat kelas menengah. “Kalau tarif KRL mau dinaikkan jadi Rp 5.000 untuk 25 km pertama, saya setuju. Tapi kalau untuk pembedaan subsidi, enggak, sama sekali enggak setuju,” tulis akun @6_***.
Sebagai informasi, wacana ini pertama kali muncul dari pemberitaan yang mengutip data di Buku II Nota Keuangan RAPBN 2025 yang diserahkan pemerintah ke DPR untuk dibahas lebih lanjut. DJKA Kemenhub menyatakan bahwa skema subsidi berbasis NIK masih dalam tahap pembahasan dengan pihak terkait untuk memastikan kebijakan ini dapat diterapkan secara adil dan tidak memberatkan masyarakat.























