Setalah aksi pertama, keputusan menunda Pemilihan Kepala Daerah, yang harus terjadi sebelum Pemilu 2024, lalu terlihat peta Provinsi dan Kabupaten Kota, yang harus diisi oleh Pejabat yang kemudian, disiapkan oleh Kemendagri, dengan segala alasanya.
Dengan demikian, terdapat 101 kepala daerah yang masa jabatannya akan berakhir pada 2022. Kemudian ada 170 kepala daerah yang masa jabatannya habis pada 2023. Hal ini akan berdampak pada jumlah penjabat (PJ) atau pejabat sementara (Pjs) untuk menggantikan posisi kepala daerah hingga penyelenggaran Pilkada 2024.
Aksi kedua, Kemendagri, menkonsolidasikannya. Lalu lahirlah berbagai aturan, hingga yang terkahir, diumumkan surat edaran.
Jangan dianggap biasa. Surat Edaran untuk Pjs para kepela daerah, isinya mengizinkan pelaksana tugas (Plt), penjabat (Pj), maupun penjabat sementara (pjs) kepala daerah dapat memberhentikan hingga memutasi pegawai tanpa izin dari Kemendagri. Gila.
SE yang diteken oleh Mendagri Tito Karnavian pada 14 September 2022 itu ditujukan kepada gubernur, bupati/wali kota di seluruh Indonesia. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan membenarkan surat edaran tersebut.
Plt, PJ dan Pjs, diangkat dan ditunjuk oleh Mendagri. Aturan yang masih tersisa, residu atas UU otda 32/2004.
Menurut UU nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah, otonomi diartikan sebagai hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan peundang-undangan. Otonomi daerah adalah kemandirian rakyat di daerah untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan melaksanakan pembangunan di daerah. Pada hakikatnya otonomi daerah mencakup dua hal, yaitu pemberian wewenang dan pemberian tanggung jawab. Dalam mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Surat Edaran tersebut, adalah senjata dan power, untuk siapa saja yang diangap akan mengganggu misi khusus, yang diarahkan oleh Kemendagri, terutama dalam rangkan mensukseskan Pemilu/Pilpres 24, menurut versi politik regime.
Jadi betul, apa kata Mahfud MD itu. “malaikatpun bisa masuk kepada system ini, akan berubah menjadi Iblis”.

























