Jakarta, Fusilatnews.com – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin (19/9/2022) menjelaskan, Mabes Polri memutuskan tidak menghadirkan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) mantan Irjen Ferdy Sambo dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tingkat Banding. Ferdy Sambo tak terima putusan KKEP yang memecat dirinya dan mengajukan banding. Sidang banding digelar hari ini. “Waktu pelaksanaan sidang banding FS dilaksanakan hari ini Senin, 19 September 2022 pukul 10.00 WIB,”
Sesuai Pasal 79 Peraturan Kepolisian (Perpol) 7 tahun 2022 yang menyatakan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada tingkat banding hanya memeriksa dan meneliti berkas banding..Sidang banding tidak akan dihadiri Ferdy Sambo atau pendampingnya, Sidang hanya dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Rowabprof) Divisi Propam Polri.
KKEP hanya memeriksa berkas banding yaitu; pemeriksaan pendahuluan, persangkaan dan penuntutan, nota pembelaan, putusan sidang KKEP, dan memori Banding. “Berkas untuk banding sudah diterima dan dipelajari perangkat komisi banding, sehingga saat sidang banding menyampaikan pertimbangan masing-masing, penyiapan amar putusan, dan pembacaan putusan,” ucap Dedi. Menurut Dedi, sidang akan digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, hari ini. Sidang banding juga akan dipimpin jenderal bintang tiga atau Komisaris Jenderal (Komjen). Sesuai Perpol 7 tahun 2022 pasal 81 ayat 2 bahwa penyampaian putusan sidang KKEP banding dilaksanakan oleh Sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja setelah diputuskan.

























