Oleh: Entang Sastreatmadja – (Ketua Dewan Pakar DPD HKTI Jawa Barat)
Dalam beberapa waktu belakangan, istilah swasembada pangan kembali ramai diperbincangkan. Mulai dari Presiden hingga kepala desa, semua tampak antusias mengangkat tema ini. Tapi mari kita jujur: apakah wacana ini akan menghangat seandainya tidak diangkat langsung oleh Presiden terpilih Prabowo dan Kabinet Merah Putih-nya? Rasanya tidak.
Swasembada pangan bukan isu baru. Ia seperti lagu lawas yang diputar ulang—ada yang menyukainya, ada yang bosan. Perbedaan generasi menimbulkan perbedaan selera: generasi kolonial tentu tidak sama dengan generasi milenial. Namun, sejarah mencatat, sejak awal reformasi dua dekade lalu, wacana tentang swasembada pelan-pelan tergeser oleh istilah lain: ketahanan pangan, kemandirian pangan, dan yang belakangan populer, kedaulatan pangan.
Sayangnya, semua istilah itu masih sebatas jargon. Sebab, syarat utama untuk mewujudkan ketiganya—yakni swasembada pangan—belum juga terpenuhi. Tanpa swasembada, ketahanan dan kedaulatan pangan hanya akan menjadi mimpi kosong.
Faktanya, selama hampir 80 tahun Indonesia merdeka, kita belum pernah mencapai swasembada pangan secara utuh. Yang sempat dicapai hanyalah swasembada beras—itu pun bersifat musiman, kadang tercapai, kadang tidak. Padahal yang dibutuhkan adalah swasembada beras yang berkelanjutan.
Perlu ditegaskan, swasembada pangan bukan sekadar swasembada beras. Swasembada pangan merupakan akumulasi dari kemandirian atas berbagai komoditas strategis seperti beras, jagung, kedelai, daging sapi, gula, bawang putih, dan lainnya. Ironisnya, sebagian besar komoditas itu masih kita impor.
Maka, mengejar swasembada pangan dalam tiga tahun ke depan jelas tidak realistis. Bahkan untuk swasembada beras pun, jalan kita masih terjal. Apalagi beberapa komoditas seperti kedelai dan bawang putih tumbuh lebih optimal di negara beriklim subtropis—ini tantangan geografis yang harus dihadapi dengan cerdas, bukan sekadar semangat.
Oleh karena itu, mari lebih realistis dan fokus: “Pencapaian Swasembada Pangan, utamanya Beras.” Ini lebih konkret dan terukur. Tetapi swasembada beras yang hanya mengejar produksi semata tanpa meningkatkan kesejahteraan petani, justru bisa menjadi jebakan.
Bayangkan, menurut BPS, 47,94% penduduk miskin ekstrem berasal dari sektor pertanian. Artinya, di tengah gembar-gembor produksi beras yang melimpah, para petani gurem dan buruh tani justru hidup di bawah garis kemiskinan. Maka, arah baru swasembada beras seharusnya adalah: “Swasembada yang Menyejahterakan Petani.”
Dalam konteks inilah, rencana Pemerintah untuk mengeluarkan Perum Bulog dari status BUMN menjadi sangat relevan. Bulog seharusnya bukan sekadar perusahaan plat merah, tetapi lembaga negara yang berpihak pada petani. Revitalisasi Bulog adalah jalan menuju keadilan ekonomi pangan.
Produksi pangan yang melimpah tidak otomatis mendongkrak pendapatan petani. Banyak faktor yang menentukan, dan salah satunya adalah harga jual di tingkat petani. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa petani tidak memiliki daya tawar yang kuat; harga lebih ditentukan oleh bandar dan tengkulak yang acap kali menekan keuntungan petani.
Oleh sebab itu, komitmen politik untuk menjadikan Bulog sebagai offtaker yang membeli hasil panen dengan harga layak sangat penting. Bulog harus menjadi sahabat sejati petani, bukan sekadar penyalur logistik negara. Ia harus hadir untuk melindungi dan membela mereka dari praktik yang memarginalkan kehidupan petani.
Penutup: Harapan dari Darah Baru
Kelembagaan pangan yang kita miliki saat ini memerlukan darah baru—visi baru, keberpihakan baru, dan keberanian politik untuk berpihak pada petani. Swasembada bukan hanya soal angka produksi, melainkan juga soal keadilan sosial di sawah dan ladang.
Kalau tidak sekarang, kapan lagi?

Oleh: Entang Sastreatmadja – (Ketua Dewan Pakar DPD HKTI Jawa Barat)






















