Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengesahkan 76 parpol yang telah berbadan hukum. Dari jumlah tersebut, mereka berhak mendaftar ikut Pemilu 2024. Tapi apakah bisa lolos?
Sesuai Pasal 173 UU Pemilu, dikutip dari detik.com, Senin (25/4/2022), berikut syarat parpol bisa ikut sampai ke pemilu:
- berstatus badan hukum sesuai dengan undang-undang
- memiliki kepengurusan di seluruh provinsi;
- memiliki kepengurusan di 75 persen, jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan;
- memiliki kepengurusan di 50 persen (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan;
- menyertakan paling sedikit 30 persen (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat;
- memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/ 1000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota;
- mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu;
- mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU; dan
- menyeratakan nomor rekening dana kampanye pemilu atas nama partai politik kepada KPU
Berikut daftar Parpol yang telah berbadan hukum sebagaimana dilansir Kemenkumham:
- Partai NasDem, Ketua: Surya Paloh.
- Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Ketua: Oesman Sapta
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ketua: Akhmad Syaikhu.
- Partai Amanat Nasional (PAN), Ketua: Zulkifli Hasan
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ketua: Muhaimin Iskandar.
- Partai Golongan Karya (Golkar), Ketua: Airlangga Hartarto.
- Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Ketua: Letjan (Purn) Prabowo Subianto
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Ketua: Suharso Monoarfa.
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Ketua: Megawati Soekarnoputri
- Partai Demokrat, Ketua: Agus Harimurti Yudhoyono
- Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Ketua: Mayjen TNI Marinir (Purn) Yusuf Soelichin
- Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB), Ketua: Jenderal TNI (Purn) Hartono
- Partai Pandu Bangsa, Ketua: Widyanto Kurniawan.
- Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Ketua: Rouchin
- Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Ketua: Hary Tanoesoedibjo
- Partai Barisan Nasional (Barnas), Ketua: Muhammad Arfan
- Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB), Ketua: Zannuba Arifah.
- Partai Kedaulatan, Ketua: Denny M Chilah
- Partai Persatuan Nasional (PPN), Ketua – (mengundurkan diri)Sekjen: Eddy Martin
- Partai Pemuda Indonesia (PPI),Ketua: Effendi Saud.
- Partai Nasionalis Indonesia Marhaenisme (PNI Marhaenisme), Ketua: SukmawatiSoekarnoputri
- Partai Demokrasi Pembaruan, Ketua: Roy Binilang Bawatnusa Janis
- Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Ketua: Gede Pasek Suardika
- Partai Matahari Bangsa (PMB), Ketua: Imam Addaruqutni
- Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Ketua: Agus Priyono
- Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), Ketua: Sayuti Asyathri
- Partai Republika Nusantara (Republikan), Ketua: Letjen (Purn) Syahrir
- Partai Pegerakan Kebangkitan Desa (Perkasa), Ketua: Eko Santjojo
- Partai Damai Sejahtera (PDS), Ketua: Tilly Kasenda
- Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBK Indonesia)Ketua: Erros Djarot
- Partai Bintang Reformasi (PBR), Ketua: Bursah Zarnubi
- Partai Patriot, Ketua: Japto Soelistio Soerjosoemarno
- Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI), Ketua: Maria Anna
- Partai Kebangkitan Nasional Ulama, Ketua: Choirul Anam
- Partai Merdeka, Ketua: Hasannudin M. Kholil
- Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Ketua: Jusuf Rizal.
- Partai Berkarya, Ketua: Muchdi Purwopranjono.
- Partai Buruh, Ketua: Sonny Pudjisasono
- Partai Republiku Indonesia, Ketua: Ramses David Simanjuntak
- Partai Kongres, Ketua: Zakaria Santoso
- Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda),Ketua: Ahmad Ridha Sabana
- Partai Pembaruan Bangsa, Ketua: Engelina H Pattiasina
- Partai Nusantara Kedaulatan Rakyat Indonesia (NKRI), Ketua: Heroe Syswanto NS
- Partai Bintang Bulan, Ketua: Hamdan Zoelva
- Partai Kristen Demokrat, Ketua: Tommy Sihotang
- Partai Demokrasi Rakyat Indonesia, Ketua: Ambarwati Santoso
- Partai Islam Damai Aman (IDAMAN), Ketua: Rhoma Irama
- Partai Indonesia Kerja (PIKA), Ketua: Hartoko Adi Oetomo
- Partai Nasional Indonesia, Ketua: Agus Supartono
- Partai Kasih, Ketua: Paul Fatruan
- Partai Republik Satu, Ketua: D. Yusad Siregar
- Partai Karya Republik (PAKAR), Ketua: Ari Haryo Wibowo
- Partai Kesatuan Republik Indonesia (PKRI), Ketua: Ivone Felicia
- Partai Kejayaan Demokrasi (PEKADE), Ketua: Matori Abdul Djalil
- Partai Masyarakat Madani Nusantara, Ketua: Agung Yulianto Putra
- Partai Bhinneka Indonesia (PBI), Ketua: Nurdin Purnomo
- Partai Pemersatu Nasionalis Indonesia (PPNI), Ketua: Hengky Baramuly
- Partai Gotong Royong, Ketua: Mien Sugandhi
- Partai Reformasi Demokrasi, Ketua: Welly
- Partai Republik, Ketua: Suharno Prawiro
- Partai Negeri Daulat Indonesia (PANDAI), Ketua: M Farhat Abbas
- Partai Nasional Marhaenis Jaya, Ketua: Parluhutan Hasibuan
- Partai Serikat Rakyat Independen, Ketua: Damanus Taufan.
- Partai Reformasi, Ketua: Syamsahril
- Partai Rakyat, Ketua: Arvindo Noviar
- Partai Kristen Nasional Demokrat Indonesia (KRISNA – DEI), Ketua: Clara Sitompul
- Partai Islam, Ketua Umum: Hendra Suhada
- Partai Tenaga Kerja Indonesia (PATKI), Ketua: Munir Achmad
- Partai Mahasiswa Indonesia, Ketua Umum: Eko Pratama
- Partai Demokrasi Kebangsaan Bersatu, Ketua: Gregorius Seto Harianto
- Partai Bulan Bintang (PBB), Ketua: Yusril Ihza Mahendra
- Partai Pemersatu Bangsa, Ketua: Eggi Sudjana
- Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ketua: Giring Ganesha Djumaryo
- Partai Gelombang Rakyat Indonesia (GELORA), Ketua: M Anis Matta
- Partai Ummat, Ketua: Rido Rahmadi.
Selain 75 nama di atas, Kemenkumham juga telah mengesahkan Partai Buruh sebagai parpol berbadan hukum dengan ketua Said Iqbal.
“Informasi terakhir itu ada 75 partai politik berbadan hukum yang berhak mendaftar sebagai parpol peserta pemilu. Kami akan memastikan lagi data terakhir pada April ini sebelum dimulai pendaftaran,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta, beberapa waktu lalu.























