Oleh: Damai Hari Lubis
- Ketua Aliansi Anak Bangsa (AAB)
- Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya semakin menunjukkan loyalitasnya kepada Presiden Jokowi, hingga membuat publik yang kritis terhadap sepak terjang pemerintah dan para koruptor merasa resah. Fungsi, tugas, wewenang, dan kewajiban KPK terlihat berubah arah, terutama ketika Jokowi disebut dalam laporan Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) sebagai figur kedua paling korup dari lima finalis kepala negara di antara 195 pemimpin dunia.
Dalam kondisi seolah-olah darurat, KPK malah meminta masyarakat memberikan bukti atas tuduhan tersebut, alih-alih melaksanakan tugas utamanya. Sikap ini mengundang tanya, apakah KPK begitu cinta kepada Jokowi sehingga “takut kehilangan” hingga terkesan enggan bekerja?
KPK: Fungsi dan Kewenangan yang Diabaikan
Berdasarkan Pasal 6(c) Undang-Undang KPK, lembaga ini memiliki tugas melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi. Artinya, KPK memiliki kewajiban untuk aktif mencari bukti, bukan meminta masyarakat menggantikan perannya.
Namun, KPK tampaknya memahami bahwa masyarakat akan kesulitan memenuhi permintaan ini. Selain terkendala biaya perjalanan ke Amsterdam untuk mengakses dokumen OCCRP, kecil kemungkinan keluarga Jokowi, seperti Gibran, Kaesang, atau Bobby Nasution, akan memfasilitasi investigasi yang berpotensi merugikan mereka.
Lalu, apakah wajar jika KPK meminta masyarakat melaporkan bukti terkait korupsi Jokowi? Jawabannya, tentu saja tidak. Fungsi masyarakat dalam pemberantasan korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 41 UU KPK, bersifat optional (boleh dilakukan). Masyarakat dapat membantu mencari, memperoleh, dan memberikan informasi, namun ini bukan kewajiban. Sebaliknya, tugas KPK bersifat mandatory (keharusan) sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 6(c).
Implikasi Hukum dan Sosial
Jika KPK menyerahkan tugas investigasi kepada masyarakat, risiko lahirnya tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) menjadi nyata. Apalagi, sanksi hukum terhadap koruptor di Indonesia kerap melanggar prinsip kepastian hukum (rechtmatigheid) dan asas keadilan (gerechtigheid). Banyak kasus korupsi justru berakhir dengan impunitas atau menguap begitu saja.
Dalam konteks ini, keberadaan KPK bisa kehilangan makna. Apakah fasilitas dan gaji besar yang diterima para komisioner sebanding dengan minimnya kinerja mereka? Ataukah gedung KPK lebih baik diratakan saja karena dianggap tidak mampu menjalankan tugasnya?
Cinta Buta KPK pada Jokowi
Sikap KPK yang seolah membela Jokowi tanpa batas membuat publik mengibaratkan lembaga ini sebagai “pecinta buta.” Bahkan, “tahi kucing pun rasa cokelat” demi membela sang pemimpin. Ketika cinta ini begitu dalam, KPK tampaknya rela menutup mata terhadap informasi ilmiah dari OCCRP dan lebih tega meminta masyarakat untuk membuktikan tudingan korupsi tersebut.
Akhirnya, muncul pertanyaan besar: apakah KPK masih pantas disebut sebagai lembaga pemberantasan korupsi, atau sudah menjadi perisai pelindung bagi kekuasaan yang mereka cintai? Jika KPK benar-benar mencintai keadilan, mereka seharusnya bekerja sesuai tugasnya—menyelidiki laporan OCCRP tanpa harus “membodohi” rakyat yang telah mempercayakan uang mereka untuk mendanai lembaga ini.

Oleh: Damai Hari Lubis


















