Oleh: Karyudi Sutajah Putra
Jakarta, Fusilatnews – Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (2/1/2025), memutuskan Pasal 222 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 ini menjadi pertanda norma pasal yang membatasi pencalonan presiden, yakni 20% kursi parlemen atau 25% suara sah nasional hasil pemilu sebelumnya, dinyatakan dihapus sejak putusan dibacakan.
Kini, semua partai politik, termasuk parpol gurem yang perolehan suaranya di bawah 4%, atau gabungan parpol, bisa mengajukan capres/cawapres di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029 mendatang.
Pakar hukum tata negara dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Jakarta, Dr Ismail Hasani SH MH mengapresiasi putusan MK yang ia nilai sebagai terobosan progresif yang bisa menjadi jalan bagi pemulihan demokrasi di Indonesia yang semakin hari semakin rusak.
“Putusan ini akan mengembalikan kualitas demokrasi di Indonesia, khususnya dalam kontestasi pemilihan presiden,” kata Ismail Hasani yang juga Ketua Badan Pengurus Setara Institute di Jakarta, Jumat (3/1/2024).
Yang pasti, kata Ismail, putusan MK tersebut dilandasi oleh setidaknya dua hal. “Pertama, konteks aktual perjalanan demokrasi Indonesia sejak pemilihan langsung digelar pada 2004. Perlu ada koreksi yang serius terhadap pemenuhan hak untuk memilih dan hak untuk dipilih. Hak untuk dipilih, artinya semua orang berhak untuk mencalonkan, mungkin bisa diperdebatkan, karena pada dasarnya calon-calon itu tentu saja harus memiliki kualifikasi-kualifikasi tertentu,” jelasnya.
“Tapi soal hak untuk memilih, ketika ambang batas pencalonan presiden diberlakukan, maka sebenarnya rakyat tidak punya pilihan lain kecuali yang disodorkan oleh para penyelenggara pemilu yang semuanya bermula dari syarat-syarat yang sangat ketat itu,” lanjutnya.
Dengan demikian, kata Ismail, terjadinya polarisasi pemilih, dan juga tingkat partisipasi pemilih yang relatif rendah dalam setiap pilpres dapat dimaklumi, karena tidak ada pilihan yang merepresentasikan diri mereka ketika calon-calon itu hanya terbatas.
“Memang secara teknis akan lumayan rumit dijalankan, tetapi saya percaya mekanisme-mekanisme teknis ini tidak boleh memunggungi atau mengingkari upaya kita untuk meningkatkan kualitas demokrasi,” paparnya.
Dengan kata lain, tegas Ismail, aspek-aspek teknis tidak boleh mengalahkan aspek-aspek paradigmatik dan aspek-aspek prinsipil, di mana dengan penghapusan ambang batas pencalonan presiden ini maka kualitas demokrasi akan meningkat, pilihan-pilihan politik akan semakin terbuka, dan tentu saja karena semua orang diberi kesempatan maka partisipasi pemilih juga akan meningkat.
Landasan kedua, kata Ismail, adalah perubahan pandangan atau paradigma MK. Ia menilai putusan MK tersebut memang fenomenal, di mana sebelumnya MK berpandangan “presidential threshold” adalah “open legal policy” atau kebijakan hukum terbuka. “Artinya, bagaimana pembentuk undang-undang (DPR dan pemerintah) akan mengatur kemudian, bisa diatur 15 persen, 20 persen atau 25 persen dan seterusnya. Tapi dalam putusan ini, tampaknya MK mengubah pandangannya bahwa norma tentang ‘presidential threshold’ bukanlah ‘open legal polecy’, tapi karena ada isu konstitusional yang harus diselesaikan, yakni upaya pemenuhan hak-hak pemilih untuk diberikan oleh sistem ketetanegaraan kita tentang pilihan-pilihan yang variatif, pilihan-pilihan yang menggambarkan orientasi politik para pemilih, dan seterusnya,” terangnya.
“Ini yang diperjuangkan oleh MK. Jadi, ada dimensi hak yang dilanggar ketika sistem ambang batas tetap diberlakukan. Argumen ini sebelumnya tak muncul, karena MK berpandangan hal itu adalah ‘open legal policy’. Tapi kemarin, MK berpandangan ‘presidential threshold’ berpotensi melanggar hak konsitusional warga negara serta mengikis dan memperlemah kualitas demokrasi kita,” sambungnya.
Jadi, kata Ismail lagi, dalam konteks menjunjung tinggi demokrasi dan hak-hak konstitusional warga negara, MK menyatakan ambang batas pencalonan presiden tak punya kekuatan hukum yang mengikat.
Lalu, apakah DPR bisa mengakali atau mengutak-atik lagi putusan MK tersebut?
Menurut Ismail, kalau DPR berpandangan itu sebagai “open legal polecy”, maka legislatif bisa saja memberi tafsir lain sesuai kehendak mereka.
“Tetapi jelas dinyatakan dalam putusan MK itu bahwa ambang batas bukan ‘open legal polecy’ atau setidaknya tampak jelas dalam putusan itu bahwa ambang batas tersebut isu konstitusional, sehingga tidak bisa disimpangi oleh pembentuk undang-undang,” urainya.
“Kalau kemudian DPR mengatur lagi ambang batas, tentu saja kalau ada yang mengajukan judicial review atau uji materi ulang, MK akan konsisten dengan putusan sebelumnya. Artinya, apa yang akan dilakukan DPR akan sia-sia atau percuma saja,” sambungnya.
Yang lain, Ismail menengarai putusan MK itu bukan kabar yang menarik bagi “ruling party” (partai pro-pemerintah) yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju.
“Karena pada Pilpres 2029 nanti akan banyak kandidat, dan itu tentu saja akan mengurangi tingkat keterpilihan atau elektabilitas capres incumbent (petahana). Apa pun skenarionya, apakah Prabowo Subianto akan maju sendiri, Gibran Rakabuming Raka maju sendiri, atau keduanya tetap bersama, akan mengurangi tingkat keterpilihan incumbent dalam Pilpres 2029,” tandasnya.




















