Jakarta – Fusilatnews – Koordinator Staf Khusus Presiden RI, Ari Dwipayana membenarkan, surat pengunduran diri Eddy Hiariej sudah diterima dan akan segera disampaikan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Sudah ada surat pengunduran diri dari pak Wamenkumham. Jadi ada surat pengunduran diri dari bapak Wamenkumham kepada bapak Presiden dan akan segera disampaikan kepada bapak Presiden,” kata Ari, Rabu (6/12/2023).
Menurut Ari, surat pengunduran diri Eddy Hiariej diterima pada Senin (4/12) lalu. “Kalau tidak salah masuk hari Senin yang lalu,” kata dia.
Ari mengatakan, surat pengunduran diri tersebut akan disampaikan kepada Presiden setelah kembali dari kunjungan kerjanya.
“Saya belum lihat suratnya tapi surat itu ditujukan pada pak Presiden. Segera disampaikan setelah bapak Presiden. Ya disampaikan setelah bapak Presiden kembali ke Jakarta,” ujar Ari.
Pada Senin (4/12/2023), Eddy Hiariej merampungkan proses pemeriksaan sekitar enam jam di KPK. Ia dimintai keterangan penyidik sebagai saksi dalam kasus korupsi di lingkungan Kemenkumham.
Eddy berstatus tersangka kasus gratifikasi. Eddy diperiksa dalam berkas perkara tersangka lainnya. Hanya saja, KPK masih enggan mengungkap identitas para tersangka.
Sudah ada beberapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dimaksud, namun kami juga sangat yakin teman-teman tau bahwa kami pasti akan mengumumkan identitas dari para tersangka tersebut ketika proses penyidikan cukup,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan.
Ali menyebut, KPK terus melakukan pengumpulan alat bukti dalam perkara ini. Selanjutnya, KPK melakukan konfirmasi dan analisis terhadap barang bukti sekaligus memanggil saksi.
“Saya kira tidak berlangsung lama nanti proses penyidikan, segera kami akan selesaikan secepatnya setelah pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi tersebut dilakukan,” ujar Ali.
Eddy tercatat sebagai salah satu tersangka dalam kasus penerimaan suap dan gratifikasi. KPK pun mencegah Eddy dan tiga pihak lainnya yang masih terkait dengan kasus ini untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan berlaku selama enam bulan mulai 29 November 2023.





















