Jakarta – Fusilatnews – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam siaran persnya membolehkan partai politik peserta Pemilu 2024 maupun calon yang hendak diusungnya untuk melakukan safari politik ke berbagai daerah. Tetapi dalam safari politik itu tidak boleh dijadikan ajang kampanye.
“Kalau mau safari ya silakan, tapi jangan libatkan masyarakat umum seperti kampanye,” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja kepada wartawan, Senin (20/2/).
Kegiatan safar poilitik boleh dilakukan asal terbatas hanya dikalangan internal parpol. Jika mau mengundang simpatisan juga tak masalah, asalkan tidak memobilisasi masyarakat umum.
Menurut Bagja, sekarang memang waktunya bagi partai politik untuk melakukan sosialisasi. Ketua parpol memang perlu menyampaikan sosialisasi kepada anggotanya di daerah terkait persiapan Pemilu 2024.
“Kalau mau diperkenalkan (kepada kalangan internal) ya silakan, kami tidak mau menghalangi, jadi ya silakan,” ujar Bagja.
Pernyataan Bawaslu diatas meski tak menyebut nama, pernyataan Bawaslu ini jelas merupakan reaksi dari safari politik Anies Baswedan ke berbagai daerah yang mendapat sambutan hangat dan meriah dari puluhan ribu simpatisan dan masyarakat umum .
Ketua DPP Partai Nasdem, Effendy Choirie atau Gus Choi, menanggapi pernyataan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang mengimbau agar safari politik tak mengundang masyarakat. Sebab, pelibatan massa dinilai sebagai ajang kampanye.Gus Choi menegaskan safari Anies Baswedan tidak melanggar peraturan.
“Nasdem beraktivitas atas dasar aturan. Mas Anies keliling republik tidak ada aturan yang dilanggar, bahkan sangat positif untuk edukasi politik bagi warga,” kata Gus Choi saat dikonfirmasi, Rabu (22/2).
Menurut Gus Choi aktifitas Anies Baswedan bersafari politik di berbagai daera di penjuru tanah air dan bertemu masyarakat dan tokoh -toko masyarakat setempat, dasar pelanggaran kampanye dinilainya tak tepat, karena tahapan tersebut belumlah dimulai.
“Sekarang karena belum waktunya kampanye, ya kita ketemu siapa saja, di mana saja, atas nama silaturahim, anjangsana, jumpa publik, atau sosialisasi, dan lain-lain itu tidak ada yang dilanggar,” ujar Gus Choi.
























