• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Teh Novi Vs Agus Salim: Advokat Ngawur Tak Hayati Kode Etik

fusilat by fusilat
December 13, 2024
in Feature, Law, Pojok KSP
0
Teh Novi Vs Agus Salim: Advokat Ngawur Tak Hayati Kode Etik
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Sugeng Teguh Santoso, Ketua Indonesia Police Watch (IPW)

Jakarta – Advokat wajib mendamaikan klien dengan lawan perkara. Advokat tidak dapat diidentikkan dengan klien. Advokat dalam menanangani perkara mengutamakan kepentingan hukum klien daripada kepentingan pribadi.

Advokat dilarang mencari publisitas bagi dirinya kecuali terdapat prinsip-prinsip hukum yang harus diperjuangkan.

Fenomena kasus Pratiwi Novianthi alias Teh Novi versus Agus Salim, korban penyiraman air keras, yang makin ruwet dengan banyaknya perkara yang muncul bertubi-tubi, memperlihatkan bahwa niat baik “crowd funding” (pengepul donasi), yakni Novi membantu Agus Salim tidak mencapai tujuan baik. Kok aneh ya, niat baik malah jadi masalah hukum?

Saya tidak akan membahas sikap atau pilihan bertindak Novi dan Agus. Saya melihat justru makin ruwetnya kasus ini akibat adanya intervensi advokat yang tidak menghayati kode etik atau tidak tahu kode etik profesinya.

Bahkan patut diduga ada kecenderungan untuk tujuan pribadi advokat, dan bisa saja untuk mengelola kasus tersebut supaya tidak selesai-selesai agar dapat ditunggangi terus-menerus demi menaikkan popularitas advokat dimaksud.

Kalau tujuannya kepentingan pribadi advokat, bukan kepentingan klien, maka itu adalah tanda awal bahwa advokat menyimpangi kode etik, yaitu advokat tidak mau menyelesaikan kewajibannya mendamaikan pihak-pihak.

Kasus Novi dan Agus ruwet karena advokat- advokat yang terlibat tidak menerapkan norma mendamaikan pihak-pihak, karena ada kepentingan pribadi advokat untuk publikasi diri.

Kasus Novi vs Agus makin runyam bagai benang kusut ketika ada oknum advokat yang mulutnya busuk, menyerang kehormatan pribadi pihak prisipal lawan perkaranya.

Padahal sudah sangat jelas Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) mewajibkan advokat bersikap sopan kepada pihak beperkara dan juga harus menghormati hak pribadi dan kehormatan pribadi orang lain sebagai wujud penghormatan advokat kepada hukum, hak asasi manusia (HAM) dan norma-norma sosial. Pada isu ini terlihat bahwa advokat tidak paham norma etik.

Makna aturan kode etik advokat tidak dapat diidetikkan dengan klien adalah: (1) masyarakat dan/atau prinsipal lawan perkara tidak dapat menempatkan advokat yang mewakili kliennya sebagai pihak yang beperkara; (2) advokat dilarang mengambil posisi pribadi dalam mewakili kepentingan klien.

Dengan aturan kode etik tersebut, maka seorang advokat yang sedang membela tersangka atau terdakwa tindak pidana atau dalam sengketa perkara perdata tidak dapat dinyatakan sebagai pihak yang dapat dimintakan pertanggungjawaban hukum dalam perkara itu, karena advokat tidak terlibat dalam peristiwa hukum yang menjadi sebab masalah hukum yang muncul, sehingga seorang advokat yang membela perkara korupsi tidak bisa dinyatakan sebagai pelaku korupsi, misalnya.

Dalam kaitan norma kode etik itu juga yang harus dicamkan oleh setiap advokat adalah dalam bertindak mewakili klien dilarang muncul kepentingan pribadi selain sepenuhnya kepentingan hukum klien, atau juga advokat tidak boleh mengekspresikan diri terbuka dengan sikap tindak, pernyataan dan perbuatan pribadi advokat yang tidak ada kaitan dengan penangananan perkara.

Bila terdapat pernyataan, sikap tindak dan perbuatan pribadi advokat yang muncul ternyata telah menyerang kehormatan atau yang sifatnya fitnah kepada pihak lawan perkara, maka advokat tersebut tidak dapat berlindung di bawah imunitas advokat dan karenanya advokat itu berada dalam.posisi sebagai subjek hukum yang bisa dimintakan pertanggungjawaban pribadi, baik pidana maupun perdata.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Salut kepada Dharma Pongrekun-Kun Wardana Raih 459.230 atau 10 Persen Suara

Next Post

Mengapa Jum’at Menjadi Rajanya Hari Dalam Islam?

fusilat

fusilat

Related Posts

Reshuffle Kabinet “4L”
Birokrasi

Reshuffle Kabinet “4L”

April 27, 2026
Prabowo Itu Mau Apa? Merampingkan atau Menggemukan Kabinet di Tengah Kinerja yang Dipertanyakan
Birokrasi

Prabowo Itu Mau Apa? Merampingkan atau Menggemukan Kabinet di Tengah Kinerja yang Dipertanyakan

April 27, 2026
Cross Cultural

Kejujuran Menang di Jepang, Mungkinkah di Indonesia?

April 27, 2026
Next Post
Mengapa Jum’at Menjadi Rajanya Hari Dalam Islam?

Mengapa Jum'at Menjadi Rajanya Hari Dalam Islam?

PRABOWO, KUNTO DAN VISI MANUSIA INDONESIA

PRABOWO, KUNTO DAN VISI MANUSIA INDONESIA

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Reshuffle Kabinet “4L”
Birokrasi

Reshuffle Kabinet “4L”

by Karyudi Sutajah Putra
April 27, 2026
0

Jakarta - Untuk kelima kalinya sejak dilantik sebagai Presiden RI pada 21 Oktober 2024, Prabowo Subianto melakukan reshuffle atau perombakan...

Read more
IPW: Aneh, Polres Metro Depok Hanya Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pengeroyokan

IPW: Aneh, Polres Metro Depok Hanya Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pengeroyokan

April 27, 2026
Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

April 24, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Reshuffle Kabinet “4L”

Reshuffle Kabinet “4L”

April 27, 2026
Prabowo Itu Mau Apa? Merampingkan atau Menggemukan Kabinet di Tengah Kinerja yang Dipertanyakan

Prabowo Itu Mau Apa? Merampingkan atau Menggemukan Kabinet di Tengah Kinerja yang Dipertanyakan

April 27, 2026

Kejujuran Menang di Jepang, Mungkinkah di Indonesia?

April 27, 2026

MENGGUGAT ETIKA KELUARGA DALAM RUANG NEGARA

April 27, 2026
Prabowo Lantik 6 Pejabat Baru Kabinet Merah Putih di Istana Negara

Prabowo Lantik 6 Pejabat Baru Kabinet Merah Putih di Istana Negara

April 27, 2026
RPP Manajemen ASN: Karpet Merah Dwifungsi dan Ilusi Resiprokalitas yang “Omong Kosong”

RPP Manajemen ASN: Karpet Merah Dwifungsi dan Ilusi Resiprokalitas yang “Omong Kosong”

April 27, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Reshuffle Kabinet “4L”

Reshuffle Kabinet “4L”

April 27, 2026
Prabowo Itu Mau Apa? Merampingkan atau Menggemukan Kabinet di Tengah Kinerja yang Dipertanyakan

Prabowo Itu Mau Apa? Merampingkan atau Menggemukan Kabinet di Tengah Kinerja yang Dipertanyakan

April 27, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

 

Loading Comments...