Oleh: Sugeng Teguh Santoso, Ketua Indonesia Police Watch (IPW)
Jakarta – Advokat wajib mendamaikan klien dengan lawan perkara. Advokat tidak dapat diidentikkan dengan klien. Advokat dalam menanangani perkara mengutamakan kepentingan hukum klien daripada kepentingan pribadi.
Advokat dilarang mencari publisitas bagi dirinya kecuali terdapat prinsip-prinsip hukum yang harus diperjuangkan.
Fenomena kasus Pratiwi Novianthi alias Teh Novi versus Agus Salim, korban penyiraman air keras, yang makin ruwet dengan banyaknya perkara yang muncul bertubi-tubi, memperlihatkan bahwa niat baik “crowd funding” (pengepul donasi), yakni Novi membantu Agus Salim tidak mencapai tujuan baik. Kok aneh ya, niat baik malah jadi masalah hukum?
Saya tidak akan membahas sikap atau pilihan bertindak Novi dan Agus. Saya melihat justru makin ruwetnya kasus ini akibat adanya intervensi advokat yang tidak menghayati kode etik atau tidak tahu kode etik profesinya.
Bahkan patut diduga ada kecenderungan untuk tujuan pribadi advokat, dan bisa saja untuk mengelola kasus tersebut supaya tidak selesai-selesai agar dapat ditunggangi terus-menerus demi menaikkan popularitas advokat dimaksud.
Kalau tujuannya kepentingan pribadi advokat, bukan kepentingan klien, maka itu adalah tanda awal bahwa advokat menyimpangi kode etik, yaitu advokat tidak mau menyelesaikan kewajibannya mendamaikan pihak-pihak.
Kasus Novi dan Agus ruwet karena advokat- advokat yang terlibat tidak menerapkan norma mendamaikan pihak-pihak, karena ada kepentingan pribadi advokat untuk publikasi diri.
Kasus Novi vs Agus makin runyam bagai benang kusut ketika ada oknum advokat yang mulutnya busuk, menyerang kehormatan pribadi pihak prisipal lawan perkaranya.
Padahal sudah sangat jelas Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) mewajibkan advokat bersikap sopan kepada pihak beperkara dan juga harus menghormati hak pribadi dan kehormatan pribadi orang lain sebagai wujud penghormatan advokat kepada hukum, hak asasi manusia (HAM) dan norma-norma sosial. Pada isu ini terlihat bahwa advokat tidak paham norma etik.
Makna aturan kode etik advokat tidak dapat diidetikkan dengan klien adalah: (1) masyarakat dan/atau prinsipal lawan perkara tidak dapat menempatkan advokat yang mewakili kliennya sebagai pihak yang beperkara; (2) advokat dilarang mengambil posisi pribadi dalam mewakili kepentingan klien.
Dengan aturan kode etik tersebut, maka seorang advokat yang sedang membela tersangka atau terdakwa tindak pidana atau dalam sengketa perkara perdata tidak dapat dinyatakan sebagai pihak yang dapat dimintakan pertanggungjawaban hukum dalam perkara itu, karena advokat tidak terlibat dalam peristiwa hukum yang menjadi sebab masalah hukum yang muncul, sehingga seorang advokat yang membela perkara korupsi tidak bisa dinyatakan sebagai pelaku korupsi, misalnya.
Dalam kaitan norma kode etik itu juga yang harus dicamkan oleh setiap advokat adalah dalam bertindak mewakili klien dilarang muncul kepentingan pribadi selain sepenuhnya kepentingan hukum klien, atau juga advokat tidak boleh mengekspresikan diri terbuka dengan sikap tindak, pernyataan dan perbuatan pribadi advokat yang tidak ada kaitan dengan penangananan perkara.
Bila terdapat pernyataan, sikap tindak dan perbuatan pribadi advokat yang muncul ternyata telah menyerang kehormatan atau yang sifatnya fitnah kepada pihak lawan perkara, maka advokat tersebut tidak dapat berlindung di bawah imunitas advokat dan karenanya advokat itu berada dalam.posisi sebagai subjek hukum yang bisa dimintakan pertanggungjawaban pribadi, baik pidana maupun perdata.























