JPU Kejagung Adi Satria Sitompul menilai kelima terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pembangunan pabrik Blast Furnace Complex tahun 2011 yang menyebabkan kerugian negara Rp6,9 triliun.Kelimanya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Fazwar Bujang Mantan Direktur Utama PT Krakatau Steel dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung.
Bersama Fazwar Bujang, empat petinggi perusahaan PT Krakatau Steel lainnya juga dituntut enam tahun penjara. Keempatnya yakni mantan Direktur Utama PT Krakatau Engineering Periode 2005-2010 dan Deputi Direktur Proyek Strategis 2010-2015.
Bambang Purnomo selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2012-2015. Hernanto Wiryomijoyo selaku Ketua Tim Persiapan dan Implementasi Proyek Blast Furnace tahun 2011. Muhammad Reza selaku General Manager Proyek PT Krakatau Steel dari Juli 2013-Agustus 2019, sekaligus juga Project Manager PT Krakatau Engineering Periode 2013-2016.
JPU Kejagung Adi Satria Sitompul menilai kelima terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pembangunan pabrik Blast Furnace Complex tahun 2011 yang menyebabkan kerugian negara Rp6,9 triliun.
Kelimanya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fazwar Bujang berupa pidana penjara selama 6 tahun,” kata Adi Satria dihadapan hakim Pengadilan Tipikor Serang yang diketuai Nelson Angkat, Rabu (22/6/2023) malam.
Oleh jaksa, Fazwar Bujang juga diberikan hukuman tambahan dengan diharuskan membayar denda Rp 800 juta subsider 5 bulan. Sedangkan empat terdakwa lainnya, Andi Soko Setiabudi, Bambang Purnomo, Hernanto Wiryomijoyo, dan M Reza, oleh JPU ketiganya dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 850 juta subsider 5 bulan.
JPU menilai bahwa, perbuatan para terdakwa di korupsi PT KS itu telah mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dan USD 292 juta. Itu juga tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Dua hal ini jadi faktor yang memberatkan dalam tuntutan jaksa.
Hal yang meringankan, JPU menilai bahwa para terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan. Fazwar juga dinilai sudah berusia lanjut dan sedang sakit. Serta dalam persidangan tidak ditemukan fakta bahwa terdakwa menikmati hasil kejahatan.