Bandung – Fusilatnews – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung sebagai tersangka dugaan korupsi kebun Binatang
Mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung berinisial Yl ditetapkan sebagai tersangka
berdasarkan surat penetapan tersangka nomor TAP-37/M.2/Fd.2/05/2025. Sebelumnya, dua orang pengelola Kebun Binatang Bandung berinisial S dan RBB yang ditetapkan tersangka telah ditahan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih delapan jam, tersangka YI dilakukan penahanan di rutan di Rutan Kebon Waru selama 20 hari sejak tanggal 23 Mei 2025 sampai dengan 11 Juni 2025,” kata Kasi Penkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya melalui keterangan resmi yang diterima, Sabtu (24/5/2025).
Ia menuturkan, tersangka YI diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan menguasai tanah negara secara melawan hukum.
Ia mengatakan tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah.
Dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, petinggi Yayasan Margasatwa Tamansari S dan RBB diduga telah melakukan penguasaan lahan seluas 139.943 hektare yang merupakan barang milik daerah (BMD). Ia tercatat pada kartu inventaris barang (KIB) Model A Pemerintah Kota Bandung sejak 2005. Lahan itu digunakan sebagai Bandung Zoo.
Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) Bandung menyewa lahan itu untuk keperluan kebun binatang yang kontrak sewanya berakhir pada 30 November 2007 dan tak ada perpanjangan.
“Pada Tahun 2017 sampai 2020, tersangka S (Sri) telah menerima uang sewa lahan Kebun Binatang bersama-sama dengan Tersangka RBB (Bisma) yaitu sebesar Rp 6 miliar yang digunakan untuk keperluan pribadi atau keluarga dari JS,” kata Cahya.






















