Mahfud,mengingatkan kepada PTUN bahwa PTUN tidak boleh mengabulkan gugatan itu karena keputusan MKMK merupakan keputusan profesional dewan etik, bukan keputusan tata usaha.
Yogyakarta – Fusilatnews – Dalam acara Tabrak, Prof!, di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta calon Wakil Presiden nomor urut 3 Mahfud MD memperingatkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk tidak mempermainkan hukum dengan mengabulkan gugatan hakim konstitusi sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.
“PTUN jangan main-main untuk mencoba mengabulkan,” kata Mahfudd Senin (5/2/2014).
Pada kesempatan itu, Mahfud juga menceritakan gugatan Anwar Usman untuk membandingkannya dengan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengenai pelanggaran kode etik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) yang tidak mempengaruhi pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres
“Sama dengan soal kasus Mahkamah konstitusi. Pembuatan keputusannya itu melanggar etika yang sangat berat, sehingga Mas Gibran lolos dengan cara melanggar etika, tetapi menurut konstitusi, oke, tetap jalan, tetapi yang dihukum adalah siapa-siapa yang melanggar,” ujarnya pula.
“Itulah sebabnya. Lalu, Uncle (Paman) Usman, sekarang Uncle Usman, itu terus terang melanggar etika berat. Sekarang Uncle Usman ini mengadu lagi ke PTUN agar keputusannya dibatalkan,” kata mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) tersebut menjelaskan.
Sebagaimana diketahui ambisi Anwar Usman untuk merebut kembali jabatannya tertuang dalam isi gugatan yang dilayangkan Anwar terhadap Ketua MK Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 24 November 2023. Perkara ini terdaftar dengan Nomor Perkara 604/G/2023/PTUN.JKT.
Anwar meminta PTUN mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028.
Dalam petitum tuntutannya Anwar meminta PTUN memerintahkan atau mewajibkan Ketua MK selaku tergugat untuk menunda pelaksanaan keputusan tersebut selama proses pemeriksaan perkara sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Selanjutnya, dalam petitum gugatan pokok perkaranya, Anwar meminta hakim PTUN mengabulkan seluruh gugatan yang dia mohonkan.
“Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028. Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028,” demikian bunyi petitum gugatan Anwar, Rabu (31/1/2024).
Selain itu, Anwar meminta PTUN mewajibkan Suhartoyo selaku tergugat merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukannya sebagai Ketua MK. Anwar juga ingin Suhartoyo membayar biaya perkara ini
Mahfud,mengingatkan kepada PTUN bahwa PTUN tidak boleh mengabulkan gugatan itu karena keputusan MKMK merupakan keputusan profesional dewan etik, bukan keputusan tata usaha.
“Berkata lagi, karena PTUN itu hanya mengadili keputusan tata usaha negara yang bersifat konkret, individual, dan final, sedangkan keputusan MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi) ini bukan keputusan tata negara, melainkan keputusan profesional dewan etik,” ujarnya.