Dalam surat itu, Bawaslu meminta Presiden Jokowi untuk mengingatkan seluruh menterinya agar mematuhi ketentuan kampanye dalam UU Pemilu, yakni harus cuti dan tidak boleh menggunakan fasilitas negara.
Jakarta – Fusilatnews – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam surat yang dikirim kepada Presiden menghimbau kepada Presiden Jokowi agar presiden dan seluruh jajaran menteri mematuhi ketentuan kampanye bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam UU Pemilu.
“Sudah kami kirimkan imbauan tertulis pekan lalu,” kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja kepada awak media di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Senin (29/1/2024).
saat ditanyakan apakah surat itu merupakan tanggapan usai Jokowi menyatakan presiden boleh berpihak dan kampanye untuk salah satu pasangan capres-cawapres, Bagja lupa kapan persisnya surat itu dikirimkan. “Nanti aku cek suratnya,” ucapnya.
Dalam surat itu, Bawaslu meminta Presiden Jokowi untuk mengingatkan seluruh menterinya agar mematuhi ketentuan kampanye dalam UU Pemilu, yakni harus cuti dan tidak boleh menggunakan fasilitas negara.
Mengingat surat tersebut dikirimkan kepada presiden, berarti imbauan itu juga berlaku untuk Jokowi.
“Menteri itu kan bekerja untuk presiden. Nah itu dia (surat imbauan juga ditujukan kepada Presiden Jokowi),” ucapnya.
Dalam kesempatan Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa seorang presiden juga diperbolehkan melakukan kampanye saat pemilu berlangsung. Selain itu, Jokowi menyebut seorang presiden juga boleh memihak pasangan calon tertentu.
“Yang penting, presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh,” kata Jokowi dalam sebuah acara bersama Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu pagi. Pekan lalu
Selain merupakan pejabat publik, presiden juga merupakan pejabat politik.
Namun Jokowi menegaskan dalam berkampanye, Presiden tidak boleh menggunakan fasilitas negara.
“Kita ini kan pejabat publik sekaligus pejabat politik. Masak gini nggak boleh, berpolitik nggak boleh, Boleh. Menteri juga boleh,” Presiden Jokowi