• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Crime

Terkait Kriminalisasi Jekson Sihombing, Polda Riau Sengaja Ciptakan Tindak Pidana

fusilat by fusilat
February 1, 2026
in Crime, News
0
Terkait Kriminalisasi Jekson Sihombing, Polda Riau Sengaja Ciptakan Tindak Pidana
Share on FacebookShare on Twitter

Pekanbaru-Fusilatnews – Penangkapan aktivis lingkungan dan anti-korupsi Jekson Sihombing di Riau pada 14 Oktober 2025 menimbulkan gelombang protes dari masyarakat sipil, pengamat hukum, dan pegiat hak asasi manusia. Kasus tuduhan pemerasan terhadap perusahaan besar, PT. Ciliandra Perkasa yang terafiliasi dengan Surya Dumai Group, sarat dengan kejanggalan dan indikasi kuat adanya penjebakan (entrapment).

Lebih jauh, kasus ini menyingkap persoalan mendasar tentang integritas aparat penegak hukum, keberpihakan negara terhadap rakyat, serta perlindungan terhadap aktivis yang berjuang melawan perusakan lingkungan dan korupsi. Mirisnya, negara berharap peran rakyat memberantas para perusak hutan dan koruptor, namun lalai melindungi para aktivis pejuang lingkungan dan anti korupsi.

Menurut kesaksian Basril Boy, staf legal Surya Dumai Group, yang dihadirkan di PN Pekanbaru, Kamis lalu, 29 Januari 2026, bahwa pada pagi hari tanggal 14 Oktober 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, ia diperintahkan perusahaan untuk berkoordinasi dengan Polda Riau terkait dugaan pergerakan Jekson yang dinilai mengganggu aktivitas illegal perusahaan. Perusahaan bersama Polda Riau menuduh Jekson meminta uang Rp. 5 miliar agar tidak membuat berita miring tentang perusahaan dan tidak melakukan demonstrasi di Jakarta.

Basril kemudian mendatangi Polda Riau, sementara Nur Riyanto Hamzah, manajer perusahaan, menyiapkan uang tunai sebesar Rp150.000.000. Komunikasi melalui WhatsApp antara Nur Riyanto dan Jekson menghasilkan kesepakatan untuk bertemu pukul 17.00 WIB.

Pada pukul 15.51 WIB, Nur Riyanto mengirim pesan bahwa ia sedang menuju Café Amor dengan membawa uang tersebut. Namun, lokasi pertemuan berubah ke Hotel Furaya.

Sekitar pukul 17.33 WIB, Jekson dan Nur Riyanto keluar dari hotel bersama aparat kepolisian, dan Jekson langsung diamankan. Anehnya, Laporan Polisi Nomor: LP/B/432/X/2025/SPKT/POLDA RIAU baru dibuat pukul 21.36 WIB, lima jam setelah penangkapan dilakukan.

Indikasi Polda Riau Ciptakan Tindak Pidana

Analisis hukum menunjukkan sejumlah indikasi kuat bahwa kasus ini merupakan penjebakan alias sebuah rekayasa busuk Polda Riau bersama perusahaan untuk menciptakan sebuah tindak kejahatan. Berdasarkan kesaksian versi Basril Boy, saksi dari pihak perusahaan yang dihadirkan JPU di persidangan sebagaimana diuraikan di atas, berikut ini beberapa indikasi kebiadaban Polda Riau ciptakan tindak kejahatan.

Pertama, adanya koordinasi antara perusahaan dengan polisi sebelum peristiwa terjadi. Perusahaan sudah melibatkan aparat sejak awal, sehingga pertemuan bukanlah spontanitas melainkan sebuah skenario.

Kedua, uang disiapkan terlebih dahulu. Rp150 juta telah tersedia sebelum pertemuan, memperkuat dugaan bahwa “kejahatan” ini diciptakan atau direkayasa oleh Polda Riau bersama kolega eratnya PT. Ciliandra Perkasa yang merupakan bagian dari Surya Dumai Group. Dari rekaman CCTV Hotel Furaya Pekanbaru diketahui bahwa uang itu tidak berpindah tangan dari Nur Riyanto ke Jekson Sihombing.

Ketiga, tidak ada pemaksaan secara langsung, baik verbal maupun gerakan fisik saat kejadian. Dari kronologi kejadian, tidak terlihat tanda-tanda yang menunjukkan adanya ancaman baru dari Jekson kepada pihak perwakilan perusahaan pada saat pertemuan. Bahkan sebaliknya, Jekson Sihombing menolak menerima maupun memegang tas bermarna merah marun berisi uang, walaupun dipaksa polisi untuk dipegang oleh Jekson dalam rangka pemotretan agar terkesan yang bersangkutan menerima uang.

Keempat, penangkapan mendahului laporan polisi. Penangkapan dilakukan pukul 17.20 atau 17.33 WIB, sementara laporan polisi menyusul dibuat pukul 21.36 WIB. Artinya, laporan polisi model B (laporan biasa, tidak tertangkap tangan) dibuat lima jam setelah penangkapan target kriminalisasi.

Kelima, adanya pelanggaran asas due process of law (proses hukum yang adil). Penangkapan tanpa dasar laporan sah dan dengan kronologi yang tidak konsisten menyalahi prinsip legalitas. Proses hukum yang adil adalah jaminan konstitusional mendasar, yang melarang pemerintah dan aparat untuk secara sewenang-wenang merampas hak hidup, kebebasan, atau harta benda individu. Asas ini sangat penting untuk memastikan prosedur hukum yang adil, termasuk pemberitahuan dakwaan, hak untuk didengar, dan pengadilan yang tidak memihak.

Perlu diingat pula bahwa dalam doktrin hukum pidana, aparat tidak dibenarkan menciptakan tindak pidana. Jika suatu peristiwa justru terjadi karena rekayasa aparat atau perusahaan, maka hal itu dikategorikan sebagai penjebakan (entrapment) yang melanggar hukum.

Kecaman Keras Wilson Lalengke

Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Wilson Lalengke, menyampaikan kecaman keras terhadap tindakan Polda Riau yang disebutnya telah berselingkuh dengan perusahaan bejat untuk menciptakan tindak kejahatan. “Apa yang dilakukan oleh Polda Riau bukanlah penegakan hukum, melainkan kriminalisasi terhadap seorang aktivis yang berjuang demi lingkungan dan melawan korupsi. Polisi seharusnya melindungi rakyat, bukan menjadi anjing penjilat perusahaan perusak hutan,” tegas alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini, Sabtu, 31 Januari 2026.

Wilson Lalengke bahkan menegaskan bahwa tindakan aparat dalam kasus ini adalah bentuk nyata keterlibatan polisi dalam menciptakan kejahatan di tengah masyarakat. “Saya mengecam keras aparat yang bersekongkol dengan korporasi untuk menjebak dan menghancurkan suara kritis. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi pengkhianatan terhadap keadilan dan demokrasi,” kecamnya sambil menambahkan bahwa semestinya polisi mencegah terjadinya kejahatan, “Yang dilakukan polisi di Polda Riau malah sebaliknya, menciptakan situasi agar peristiwa pidana bisa terjadi, tolol benar..!!!”

Pernyataan Wilson Lalengke mencerminkan keresahan masyarakat sipil bahwa aparat penegak hukum semakin sering digunakan sebagai instrumen untuk membungkam aktivis yang mengungkap kejahatan lingkungan dan korupsi. “Bagaimana mungkin bisa maju negara ini, polisinya saja didesain untuk menjadi perekayasa kejahatan di mana-mana, menyedihkan sekali,” katanya.

Dari perspektif filsafat dan ilmu logika, pola pikir dan sikap serta perilaku menyimpang para polisi di Riau yang diyakini bekerja berdasarkan arahan Kapolda Riau, Herry Heryawan, telah melanggar prinsip-prinsip dasar moral yang dipedomani secara universal. Filsuf terkenal Yunani, Plato (428-423 SM) dalam tulisannya The Republic menegaskan bahwa keadilan rusak ketika penjaga negara melayani kepentingan pribadi, bukan kepentingan umum. Polisi Riau yang berpihak pada korporasi jelas melanggar prinsip ini.

Sementara itu, Immanuel Kant (1724-1804) dari Jerman dengan imperative categories-nya menekankan bahwa tindakan yang benar harus bisa dijadikan hukum atau aturan universal. Penjebakan tidak mungkin dijadikan prinsip universal, karena jika semua aparat menciptakan kejahatan, masyarakat akan jatuh dalam tirani.

Bagi John Stuart Mill (1806-1873), kebebasan individu untuk menyampaikan pendapat selama tidak menimbulkan kerugian langsung merupakan tindakan yang benar. Aktivitas Jekson berupa kritik dan demonstrasi adalah bagian sah dari demokrasi. Kriminalisasi atas tindakan tersebut melanggar prinsip kebebasan Mill.

Kriminalisasi terhadap Jekson bukanlah kasus tunggal. Aktivis di berbagai daerah Indonesia, khususnya yang menentang perusahaan sawit dan kehutanan, sering menghadapi intimidasi, gugatan hukum, hingga penjara. Pola ini menunjukkan adanya struktur kekuasaan yang berpihak pada korporasi dan melemahkan perlindungan terhadap rakyat.

Jika aparat terus digunakan untuk melayani kepentingan perusahaan, maka demokrasi Indonesia terancam. Kepercayaan publik terhadap institusi negara akan runtuh, dan hukum kehilangan legitimasi moralnya, yang dapat menciptakan ruang untuk bubarnya sebuah negara.

Masyarakat sipil menuntut agar kasus Jekson ditinjau ulang secara independen, dengan transparansi penuh dan penghormatan terhadap asas hukum. Aparat yang terlibat dalam penjebakan harus dimintai pertanggungjawaban.

“Saya amat prihatin bangsa ini tidak akan maju jika aparat penegak hukum menjadi bagian dari pencipta kejahatan. Polisi harus kembali ke jalan yang benar: melindungi rakyat, menegakkan keadilan, dan berdiri bersama aktivis yang berjuang demi lingkungan dan melawan korupsi,” tutup Wilson Lalengke yang dikenal sangat gigih membela warga terzolimi di berbagai daerah itu. (TIM/Red)

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

KDRT : Keselamatan Korban adalah Prioritas, Bukan Mendiagnosis Pelaku

Next Post

Ketua DPRD Purwakarta Sri Puji Utami Gelar Santunan Anak Yatim dalam Rangka HUT Gerindra ke-18

fusilat

fusilat

Related Posts

Tragedi Bekasi: 14 Nyawa Melayang dalam Tabrakan KRL, Alarm Keras Keselamatan Transportasi
Kecelakaan

Tragedi Bekasi: 14 Nyawa Melayang dalam Tabrakan KRL, Alarm Keras Keselamatan Transportasi

April 28, 2026
Feature

Jangan Memangkas Akar IPTEK: Menilik Ulang Kebijakan Penutupan Prodi Murni

April 28, 2026
Feature

Dilema MBG: Antara Kedaulatan Dapur Keluarga dan Martabat Profesi Guru

April 28, 2026
Next Post
Ketua DPRD Purwakarta Sri Puji Utami Gelar Santunan Anak Yatim dalam Rangka HUT Gerindra ke-18

Ketua DPRD Purwakarta Sri Puji Utami Gelar Santunan Anak Yatim dalam Rangka HUT Gerindra ke-18

Fenomena Lubang Raksasa di Aceh Tengah: Pola Global, Ancaman Lokal

Fenomena Lubang Raksasa di Aceh Tengah: Pola Global, Ancaman Lokal

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Reshuffle Kabinet “4L”
Birokrasi

Reshuffle Kabinet “4L”

by Karyudi Sutajah Putra
April 27, 2026
0

Jakarta - Untuk kelima kalinya sejak dilantik sebagai Presiden RI pada 21 Oktober 2024, Prabowo Subianto melakukan reshuffle atau perombakan...

Read more
IPW: Aneh, Polres Metro Depok Hanya Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pengeroyokan

IPW: Aneh, Polres Metro Depok Hanya Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pengeroyokan

April 27, 2026
Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

April 24, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4

Ketika Iman Jadi Transaksi: Kita Sedang Menawar Tuhan?

April 28, 2026

NEGARA DENGAN DEMOKRASI BOHONG-BOHONGAN

April 28, 2026
Tragedi Bekasi: 14 Nyawa Melayang dalam Tabrakan KRL, Alarm Keras Keselamatan Transportasi

Tragedi Bekasi: 14 Nyawa Melayang dalam Tabrakan KRL, Alarm Keras Keselamatan Transportasi

April 28, 2026
Tuhan yang Mana Menghendaki Gibran Jadi Wapres?

Tuhan yang Mana Menghendaki Gibran Jadi Wapres?

April 28, 2026

Jangan Memangkas Akar IPTEK: Menilik Ulang Kebijakan Penutupan Prodi Murni

April 28, 2026

Dilema MBG: Antara Kedaulatan Dapur Keluarga dan Martabat Profesi Guru

April 28, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Ketika Iman Jadi Transaksi: Kita Sedang Menawar Tuhan?

April 28, 2026

NEGARA DENGAN DEMOKRASI BOHONG-BOHONGAN

April 28, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist