Telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk pemilu serentak 2024
Jakarta-Fusilatnews.--Tiga pasangan calon sebagai peserta Pilpres 2024. Ketiganya adalah pasangan calon presiden-wakil presiden Anies Rasyid Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Penetapan dilakukan dalam rapat pleno tertutup di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2023) sekitar pukul 14.02 WIB
“Telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk pemilu serentak 2024,” kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik dalam konferensi pers di kantor KPU, Senin (13/11) sore
Penetapan itu telah dituangkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 1632 Tahun 2bant
Sesuai amanat UU Pemilu, KPU lewat bantuan Polri akan memberikan pengawalan terhadap setiap individu capres dan cawapres yang sudah ditetapkan itu.
KPU selanjutnya akan menggelar pengundian nomor urut bagi ketiga pasangan tersebut.
Sebagai catatan, pasangan Anies-Imin diusung oleh Partai Nasdem, PKS, dan PKB dengan total suara 29,04 persen kursi di parlemen. Adapun Ganjar-Mahfud diusung oleh gabungan parpol, yakni PDIP, PPP, Perindo, dan Hanura dengan total suara 28,06 persen kursi di parlemen.
Kemudian, Prabowo-Gibran diusung oleh gabungan Partai Gerindra, Golkar, Demokrat, PAN, PSI, PBB, dan Partai Garuda dengan total suara 46,09 persen kursi di parlemen.





















