Oleh: Damai Hari Lubis-Pengamat Hukum KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), yang didirikan pada 2017 oleh Imam Besar Dr. Habib Rizieq Shihab dan kini dipimpin oleh Dr. Eggi Sudjana, pada Jumat sore, 2 Mei 2025, membentuk Tim Advokasi guna memberikan bantuan hukum kepada anggotanya, Rizal Fadillah, serta tiga aktivis lainnya: Dr. Roy Suryo, Dr. Rismon, dan dr. Tifa.
Keempatnya dilaporkan oleh kelompok pendukung Presiden Jokowi atas dugaan menyebarkan informasi terkait keaslian ijazah S-1 Presiden Jokowi dari Fakultas Kehutanan UGM. Keempat aktivis tersebut sebelumnya mewakili TPUA saat mendatangi Universitas Gadjah Mada untuk mengonfirmasi isu tersebut. Namun karena keterlambatan kedatangan, TPUA tidak sempat bertemu langsung dengan pihak kampus.
Para advokat yang tergabung dalam tim TPUA di antaranya: Dr. Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Azam Khan, Djudju Purwanto, Kurnia, Meydi Juniarto, Johson Hasibuan, dan Riski Nasution.
Adapun dalam laporan yang diajukan Jokowi ke Polda Metro Jaya, nama Dr. Eggi Sudjana dan Kurnia Tri Royani turut disebut sebagai terlapor, bersama dengan tiga alumnus UGM tersebut, terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi palsu. Maka dari itu, TPUA akan menurunkan tim yang sama, ditambah Rizal Fadillah, untuk melakukan pembelaan hukum – minus Dr. Eggi dan Kurnia, yang juga menjadi terlapor.
TPUA menegaskan bahwa pembelaan mereka akan berfokus pada hak-hak dasar setiap warga negara Indonesia dalam sistem hukum, khususnya yang diatur dalam UU Peran Serta Masyarakat, Hak Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, dan UU Keterbukaan Informasi Publik. TPUA meyakini bahwa para aktivis menggunakan hak konstitusionalnya secara sah, dan pernyataan mereka berdasarkan data empirik yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menariknya, TPUA sendiri sudah lebih dahulu mengajukan laporan hukum pada 9 Desember 2024 atas dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Presiden Jokowi. Artinya, baik TPUA maupun pihak Jokowi kini saling melaporkan, dengan objek perkara yang sama, namun berada dalam posisi hukum yang saling bertukar—sebagai pelapor dan terlapor sekaligus.
Situasi ini tentu menjadi tantangan tersendiri bagi penyidik di Ditreskrimum Polda Metro Jaya maupun Mabes Polri, dalam menangani perkara dengan objek hukum yang identik namun dua arah. Meski demikian, dari sudut pandang logika hukum, TPUA berharap laporan mereka yang lebih dulu masuk dapat diproses secara prioritas sesuai asas lex posterior derogat legi priori.
Akhirnya, TPUA berharap penegak hukum dapat menyelesaikan perkara ini secara objektif, sehingga tercapai kepastian hukum (rechtmatigheid), manfaat hukum (doelmatigheid), dan rasa keadilan (gerechtigheid).
Tentang Penulis:
- Sekretaris Dewan Kehormatan DPP KAI (Kongres Advokat Indonesia)
- Kepala Bidang Hukum dan HAM DPP KWRI (Komite Wartawan Reformasi Indonesia)
- Pakar Ilmu Peran Serta Masyarakat
- Pakar Ilmu Kebebasan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum

Oleh: Damai Hari Lubis-Pengamat Hukum KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)






















