Washington DC, Fusilatnews – 5 Juni 2025 — Presiden Amerika Serikat Donald J. Trump pada Rabu malam (4/6/2025) menandatangani aturan baru yang memberlakukan larangan masuk penuh bagi warga dari 12 negara dan pembatasan parsial untuk tujuh negara lainnya. Gedung Putih menyatakan langkah ini merupakan bagian dari komitmen Trump dalam “melindungi rakyat Amerika dari ancaman asing.”
Kedua belas negara yang terkena larangan total adalah: Afghanistan, Myanmar, Chad, Republik Kongo, Guinea Khatulistiwa, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman. Sementara itu, pembatasan parsial diberlakukan terhadap warga dari Burundi, Kuba, Laos, Sierra Leone, Togo, Turkmenistan, dan Venezuela.
Menurut Wakil Sekretaris Pers Gedung Putih Abigail Jackson, keputusan ini diambil berdasarkan penilaian ancaman terhadap keamanan nasional. “Presiden Trump memenuhi janjinya untuk melindungi warga Amerika dari orang asing berbahaya yang ingin datang ke negara kita dan menimbulkan ancaman. Pembatasan yang masuk akal ini bersifat spesifik per negara,” tulisnya dalam pernyataan resmi melalui platform X (dulu Twitter).
Pengecualian dalam Aturan Baru
Aturan ini tidak berlaku bagi penduduk tetap sah (green card holders), pemegang visa diplomatik, anak-anak adopsi, atlet dengan visa olahraga, serta pemegang visa imigran kategori keluarga dekat dan individu dengan kepentingan nasional tinggi bagi AS. Selain itu, pemegang visa khusus dari Afghanistan yang bekerja untuk pemerintah AS juga dikecualikan.
Gedung Putih mengakui bahwa insiden penyerangan bermotif antisemit di Colorado pekan lalu menjadi salah satu pemicu percepatan kebijakan ini. “Serangan itu menjadi momen yang memperjelas urgensi kebijakan ini,” ujar seorang pejabat senior yang enggan disebutkan namanya.
Kontroversi dan Penolakan di Dalam Negeri
Seperti halnya larangan perjalanan pada masa jabatan pertama Trump yang memicu kecaman luas, kebijakan baru ini langsung menuai protes dari kelompok hak asasi manusia, organisasi sipil, dan sejumlah politisi Demokrat.
Ketua American Civil Liberties Union (ACLU), Anthony Romero, menyebut kebijakan ini sebagai “bentuk diskriminasi terselubung dan pengulangan dari politik kebencian berbasis ras dan agama.” Romero juga mengindikasikan pihaknya akan kembali menempuh jalur hukum sebagaimana yang mereka lakukan terhadap “Muslim Ban” di tahun 2017.
Senator Demokrat Ilhan Omar, yang berasal dari Somalia, salah satu negara yang terdampak penuh, mengecam keputusan Trump sebagai bentuk kebijakan xenofobik yang menstigmatisasi warga dari negara-negara berkembang dan mayoritas Muslim. “Trump tidak belajar dari sejarah. Ini bukan perlindungan, ini penindasan,” ujar Omar dalam konferensi pers di Capitol Hill.
Protes Publik dan Potensi Tantangan Hukum
Sejumlah demonstrasi spontan muncul di berbagai bandara internasional utama AS, termasuk JFK di New York, LAX di Los Angeles, dan O’Hare di Chicago. Massa demonstran meneriakkan slogan “No Ban, No Wall” dan “Immigrants Make America Great.”
Organisasi advokasi migran dan pengacara imigrasi juga mengeluhkan kebingungan dalam implementasi di lapangan. Banyak warga asing yang sudah memiliki tiket dan visa sah ditahan di bandara, menimbulkan kekhawatiran akan pengulangan kekacauan administratif seperti yang terjadi pada 2017.
Pakar hukum dari Yale Law School, Prof. Margaret Wu, menyatakan bahwa meski Trump memiliki wewenang eksekutif dalam kebijakan imigrasi, “larangan berbasis asal negara tanpa bukti individu bisa dianggap melanggar prinsip non-diskriminasi dalam Konstitusi.”
Upaya Konsolidasi Basis Politik?
Analis politik menilai kebijakan ini bukan hanya terkait keamanan nasional, tapi juga bagian dari strategi politik Trump untuk mengonsolidasikan dukungan dari basis pemilih konservatifnya menjelang pemilu paruh waktu 2026.
“Trump memainkan isu klasik tentang keamanan nasional dan imigrasi untuk memobilisasi dukungan, sambil menantang elite global dan kaum liberal,” ujar James Fletcher, analis dari Brookings Institution.
Catatan Sejarah: Larangan yang Pernah Digugat
Larangan serupa yang dikenal sebagai “Muslim Ban” pada 2017 menjadi isu hukum besar yang berakhir di Mahkamah Agung. Meski awalnya dibatalkan oleh pengadilan federal, versi revisinya akhirnya disahkan oleh Mahkamah Agung pada 2018. Kini, kebijakan serupa berpotensi kembali memicu gelombang gugatan hukum yang sama.
Penutup
Dalam waktu dekat, perhatian tertuju pada respons kongres dan kemungkinan tindakan hukum dari lembaga HAM. Sementara itu, nasib ribuan orang dari negara-negara yang terdampak — termasuk pelajar, pengungsi, dan profesional — kembali terombang-ambing dalam ketidakpastian akibat kebijakan imigrasi paling kontroversial dalam sejarah kepresidenan AS modern.





















