Tujuan Bernegara Dalam UUD1945 “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.”
Urutannya 1. Melindungi segenap bangsa Indonesia & seluruh tumpah darah Indonesia 2. Memajukan kesejahteraan umum 3. Mencerdaskan kehidupan bangsa 4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia Ada alasan prinsipil kenapa “Melindungi segenap bangsa Indonesia & seluruh tumpah darah Indonesia” LEBIH DULU DITULIS dalam TUJUAN DIBENTUKNYA NEGARA ketimbang “Memajukan kesejahteraan umum”(Apalagi Pejabat & Asing) Ini adalah PRIORITAS yg dirumuskan oleh Founding Father’s kita agar menjadi arah bernegara di masa depan Sejahtera tapi tak melindungi Rakyatnya dari kepentingan Asing, BUAT APA?
Sejahtera tapi rakyat justru dapat PENDERITAAN karenanya, BUAT APA? Memaksa keluar Warga Negara dari rumah, tanah dan tempat mereka dibesarkan atas nama Investasi itu bertentangan dengan Prioritas diciptakan Pemerintahan Dan tindakan ini adalah kejahatan kemanusiaan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 9 Poin d Undang-Undang nomer 26 Tahun 2000 TENTANG PENGADILAN HAM: “Pengusiran atau Pemindahan penduduk secara paksa” Adalah kejahatan terhadap kemanusiaan yang merupakan pelanggaran HAM BERAT Bukankah Pasal 33 Ayat 3 UUD1945 mengatakan bahwasanya “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasi oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” Bagaimana bisa disebut … sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat jika belum apa² sudah mengusir mereka dari rumah, tanah dan tempat tempat mereka besar? Apakah sudah Pantas Kami sebut Pemerintah kehilangan arah dan bertentangan dari TUJUANNYA DIBENTUK?























