Jakarta – FusilatNews – Pemerintah tengah membahas aturan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pengemudi ojek online (ojol).
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa aturan tersebut sedang dalam proses pembahasan bersama berbagai pemangku kepentingan, termasuk pihak aplikator dan perwakilan pengemudi ojol.
“Sudah dibahas, tapi belum difinalisasi. Tadi saya juga sudah berbicara dengan Pak Menko (Airlangga Hartarto),” ujarnya saat ditemui di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (17/2/2025).
Ia menegaskan bahwa meskipun status hubungan kerja pengemudi ojol masih dalam bentuk kemitraan dan bukan sebagai karyawan, pemberian THR tetap dapat dilakukan jika ada regulasi yang mengaturnya.
Dalam proses perumusan aturan ini, pemerintah berupaya mendengar aspirasi dari kedua belah pihak—baik aplikator maupun pengemudi ojol—agar kebijakan yang dihasilkan adil dan tidak berat sebelah.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, pada Senin kemarin, Menaker Yassierli dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Emmanuel Ebenezer (Noel), menerima perwakilan pengemudi ojol di lobi Kantor Kemenaker.
Mereka menggelar dialog dengan puluhan pengemudi ojol yang baru saja melakukan aksi demonstrasi di depan kantor tersebut. Dalam pertemuan itu, para pengemudi yang datang dari berbagai daerah seperti Depok, Cilegon, Sukabumi, dan Cianjur, menyampaikan keluhan mereka terkait THR, tarif aplikasi, serta sistem kemitraan yang dinilai lebih menguntungkan pihak aplikator.
Menanggapi aspirasi para pengemudi, Menaker Yassierli mengapresiasi jalannya aksi demonstrasi yang berlangsung tertib. Ia juga menegaskan bahwa nasib pengemudi ojol dan pekerja sektor aplikasi lainnya telah menjadi salah satu prioritas Kementerian Ketenagakerjaan.
“Sejak awal kami diamanahkan di sini (Kemenaker), persoalan ojol sudah menjadi program prioritas. Kami telah mengundang para pakar, melakukan kajian mendalam, dan berkomunikasi dengan ILO untuk memahami bagaimana kebijakan serupa diterapkan di negara lain,” pungkasnya.





















