• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Turun Rame-Rame Pamungkas: Robohkan Konglomerat yang Menantang dan Berdiri Mengangkang

Damai Hari Lubis - Mujahid 212 by Damai Hari Lubis - Mujahid 212
November 28, 2024
in Feature
0
26 Tahun Peringatan Mega Bintang Solo, Wujud Bangsa Patuhi Sistim Konstitusi
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh Damai Hati Lubis : Ketua Aliansi Anak Bangsa

(Ikhtisar: Langkah Hukum Menghadapi Problematika PSN dalam Hubungan Hukum dengan Proyek PIK 2)

Artikel ini mengulas isu mendasar terkait kesepakatan seluruh anak bangsa yang tertuang dalam konstitusi dasar UUD 1945, khususnya Pasal 33 ayat 3. Pasal ini menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikelola oleh negara untuk kemakmuran rakyat. Prinsip ini adalah wujud semangat nasionalisme terhadap tanah air, sebagaimana diwariskan oleh para pendahulu bangsa pasca-kemerdekaan.

Namun, bagaimana prinsip ini diterapkan dalam konteks Proyek Strategis Nasional (PSN), khususnya PIK 2? Apakah pelaksanaannya benar-benar sejalan dengan cita-cita konstitusi, ataukah justru melahirkan praktik yang bertentangan dengan kepentingan rakyat?

Kerangka Legalitas PSN dan Relevansi dengan PIK 2

PSN diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2021, yang sebelumnya mengalami berbagai revisi sejak Peraturan Presiden No. 3 Tahun 2016. Secara hukum, PSN memiliki dasar legalitas yang sah. Namun, persoalan utamanya adalah apakah pelaksanaan PSN, termasuk PIK 2, benar-benar memenuhi prinsip “demi kemakmuran rakyat” sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi.

Isu-isu yang mencuat terkait proyek ini, di antaranya:

  1. Keberlanjutan Kemakmuran Rakyat

Apakah pelaksanaan proyek sudah sesuai dengan norma dan logika ekonomi untuk menjamin kemakmuran rakyat? Jika sudah, negara harus memastikan hukum ditegakkan untuk memberikan kepastian dan manfaat bagi masyarakat.

  1. Jeritan dan Perlawanan Rakyat

Mengapa timbul protes dari masyarakat terkait penggunaan tanah mereka? Apakah ada ketidakadilan dalam proses pengambilan tanah, termasuk kompensasi yang tidak layak?

  1. Ketidakmampuan Aparat Negara

Jika pejabat publik gagal menangani masalah ini dengan adil, mereka dapat dianggap tidak kredibel. Hal ini akan memicu kecurigaan publik terhadap keberpihakan aparatur negara pada konglomerat tertentu.

Peran Negara sebagai Pengelola Sumber Daya

Negara, melalui aparat eksekutif dan legislatif, memiliki kewajiban untuk turun tangan secara aktif. Mereka harus menginvestigasi apakah proyek seperti PIK 2 sudah memenuhi asas legalitas dan keadilan. Beberapa pertanyaan kunci yang harus dijawab:

  1. Apakah pelaksanaan proyek sesuai dengan regulasi yang berlaku?

  2. Apakah terjadi pelanggaran asas tertinggi konstitusi, yaitu “kemakmuran rakyat”?

  3. Mengapa timbul perlawanan rakyat terhadap proyek tersebut?

Langkah Bijak dalam Menyelesaikan Konflik

Jika regulasi ternyata sudah dipenuhi, tetapi masih terjadi perlawanan, maka solusi yang diambil harus melibatkan penghentian sementara proyek dan peninjauan ulang izin pelaksanaan. Bahkan, jika ditemukan bukti kuat adanya pelanggaran hukum atau manipulasi, DPR RI memiliki kewenangan untuk membatalkan proyek secara permanen.

Jika aparat terkait tetap tidak bertindak, masyarakat dapat mengambil langkah-langkah hukum, di antaranya:

  1. Judicial Review (JR)

Mengajukan uji materi terhadap PP terkait di Mahkamah Agung.

  1. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)

Melalui Pengadilan Negeri untuk memperjuangkan hak-hak mereka.

  1. Aksi Massa

Demonstrasi damai sebagai bentuk kebebasan berpendapat untuk menuntut keadilan dan melawan kepentingan oligarki yang merugikan rakyat.

 


Penutup

Proyek-proyek besar seperti PIK 2 tidak boleh mengorbankan hak-hak rakyat atas nama kemajuan. Jika aparat negara terbukti berpihak pada kepentingan segelintir elit, maka masyarakat wajib bersatu memperjuangkan keadilan. Semangat Pasal 33 UUD 1945 harus menjadi dasar utama dalam setiap kebijakan pembangunan, demi memastikan bahwa kemakmuran bangsa adalah milik seluruh rakyat Indonesia, bukan hanya segelintir pihak yang “berdiri mengangkang.”

Penulis: Damai Hati Lubis

Pakar Kebebasan Berpendapat dan Peran Serta Masyarakat

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Hari Ini Bareskrim Polri Akan Periksa Eks Ketua KPK Firli Bahuri

Next Post

Ditutup Satu, tumbuh 100 , Pemberantasan Situs Judi Online Tidak Mudah

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Related Posts

Feature

DEMOKRASI: SUDAH, TAPI BELUM

July 23, 2026
Ketut Sumedana, Kuda Troya Kejagung di BGN
Feature

Ketut Sumedana, Kuda Troya Kejagung di BGN

July 23, 2026
Jokowi – PSI Ingin Menjadi 3 Besar Pada Pemilu 2029
Feature

Jokowi – PSI Ingin Menjadi 3 Besar Pada Pemilu 2029

July 22, 2026
Next Post
Ditutup Satu, tumbuh 100 , Pemberantasan Situs Judi Online Tidak Mudah

Ditutup Satu, tumbuh 100 , Pemberantasan Situs Judi Online Tidak Mudah

Prof Abdul Mu’ti Geser Nadiem, Diharapkan Tak Cuma Ganti Nama Juga Ideologi

Mendikdasmen Pertimbangkan Sekolah Swasta di PPDB Zonasi Sistem Baru

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Mengamputasi Febrie, Mengantar Reda Manthovani?
Feature

Mengamputasi Febrie, Mengantar Reda Manthovani?

by Karyudi Sutajah Putra
July 11, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024 Jakarta - Akhirnya, Febrie Adriansyah berhasil diamputasi. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak...

Read more
AJI Jakarta dan LBH Pers Desak Panglima TNI Usut Kasus Intimidasi Jurnalis di Kantor Kejagung

AJI Jakarta dan LBH Pers Desak Panglima TNI Usut Kasus Intimidasi Jurnalis di Kantor Kejagung

July 10, 2026
Geng Trunojoyo Vs Geng Gedung Bundar, Siapa Menang?

Geng Trunojoyo Vs Geng Gedung Bundar, Siapa Menang?

July 9, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4

DEMOKRASI: SUDAH, TAPI BELUM

July 23, 2026
Ketut Sumedana, Kuda Troya Kejagung di BGN

Ketut Sumedana, Kuda Troya Kejagung di BGN

July 23, 2026
SETARA Institute Desak Perlindungan Konstitusional bagi Jemaat Ahmadiyah

Militerisasi Pengawasan Pajak Dinilai Inkonstitusional, Setara Institute: Negara Tak Boleh Menakut-nakuti Wajib Pajak

July 22, 2026
Jokowi – PSI Ingin Menjadi 3 Besar Pada Pemilu 2029

Jokowi – PSI Ingin Menjadi 3 Besar Pada Pemilu 2029

July 22, 2026
Prabowo Resmi Lantik Sudaryono sebagai Kepala BGN, Siap Percepat Program Makan Bergizi Gratis

Prabowo Resmi Lantik Sudaryono sebagai Kepala BGN, Siap Percepat Program Makan Bergizi Gratis

July 22, 2026
Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Naniek Deyang Penggantinya

Teka-teki Mundurnya Nanik S Deyang

July 22, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

DEMOKRASI: SUDAH, TAPI BELUM

July 23, 2026
Ketut Sumedana, Kuda Troya Kejagung di BGN

Ketut Sumedana, Kuda Troya Kejagung di BGN

July 23, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist