Yogyakarta – Fusilatnews – Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta menerbitkan Surat Edaran tentang larangan aktivitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender atau LGBT di lingkungan Kampus FT UGM .Surat Edaran (SE) ini beredar di media sosial pada Kamis, (14/12)
Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada menolak dan melarang aktivitas dan penyebarluasan LGBT bagi seluruh masyarakat Fakultas Teknik UGM karena tidak sesuai dengan nilai-nilaí Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Aktivitas LGBT juga dinilai tak sesuai norma yang berlaku di Indonesia.
Fakultas Teknik UGM bisa memberikan sanksi hingga maksimal terhadap dosen, mahasiswa, maupun tenaga kependidikan yang terbukti memiliki perilaku dan/atau melakukan penyebarluasan paham, pemikiran, sikap, dan perilaku yang mendukung LGBT.
“Memang benar surat itu dikeluarkan Fakultas Teknik UGM,” kata Sekretaris UGM Andi Sandi, Kamis.
Andi menegaskan apapun kebijakan yang diputuskan oleh Fakultas Teknik itu menjadi bagian dari kebijakan UGM dan menjadi tanggung jawab dari universitas. “Jadi mereka (Fakultas Teknik) tetap bagian UGM,” kata dia.
Wakil Dekan Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan Fakultas Teknik UGM Sugeng Sapto Surjono menjelaskan surat edaran itu dikeluarkan setelah adanya keluhan kalangan mahasiswa putri di lingkungan fakultas itu tentang perilaku tak wajar seorang mahasiswa putra yang dinilai meresahkan.
Kelakuan mahasiswa yang juga dilaporkan kerap berpenampilan seperti perempuan itu menjadi kegelisahan tersendiri kalangan mahasiswi di fakultas itu.
Dengan berbagai pertimbangan, pihak dekanat lantas membuat surat edaran itu. “Peraturan ini juga sudah kami diskusikan dan konsultasikan dengan berbagai pihak di lingkungan fakultas maupun universitas,” kata Sugeng.
Sugeng menegaskan aturan ini hanya berlaku di internal fakultas teknik saja. “Hanya berlaku untuk internal fakultas, kami tidak melarang seseorang yang mempunyai preferensi (LGBT) itu,” kata dia























