• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Crime

Unsur Delijk Kasus Sambo Terpenuhi Sempurna – JPU: “Hukuman Mati”

Redaktur Senior 01 by Redaktur Senior 01
February 3, 2023
in Crime, Feature
0
BERDASARKAN DOKTERIN  HUKUM SAMBO HARUS DI HUKUM MATI  (I)

Dok.Isitimewa

Share on FacebookShare on Twitter

Damai Hari Lubis – Pengamat Hukum & Poltik Mikahid 212

Jika merujuk kepada tuduhan pasal 340 KUHP, Sambo sebagai aparatur negara, terungkap dan telah terbukti sesuai feta I’m telah menggunakan kekuasaannya, melakukan kejahatan terhadap korban yang berstatus sebagai bawahannya sendiri (Brigadir Joshua). Juga  telah memperalat dan menyertakan pelaku lain,  sebagai bawahannya sendiri juga dalam delijk pembunuhan. Selaku pimpinan aparatur negara ayag menyandan  bintang dua (Irjen Polri) dipundaknya, semestinya Sambo menjadi suri tauladan dalam sikap-sikapnya kapada seluruh anggota polri serta bangsa di negara ini. Terlebih lebih dirinya adalah pejabat Kadiv Propam Mabes Polri, yang tupoksinya justru sebagai aparat penindak anggota polri yang diduga melakukan pelanggaran atau tindak kriminal. 

Maka secara hukum, JPU sepatutnya menuntut  Sambo, JPU menuntutnya hukuman mati. Mengingat oleh sebab hukum bahwa isi ketentuan pasal 340 adalah “hukumanhukuman mati” dan terhadap dirinya harus ada sangssi hukum pemberatan. Bukan keringanan. Berdasarkan pasal 52 KUHP. Jo. 55 KUHP (bersama sama dan berencana). 

Adapun dalil saksi mati adalah :Pasal 340 : “Barangsiapa *sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana ( moord ), dengan pidana mati* atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun”

Sementara Pasal 52 KUHP; “Bilamana seorang pejabat karena melakukan perbuatan pidana melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya, atau pada waktu melakukan perbuatan pidana memakai kekuasaan, kesempatan atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatannya, pidananya dapat ditambah sepertiga.”

Pasal 55 KUHP menyebutkan bahwa pelaku yang melakukan (pleger), menyuruh melakukan (doen pleger), turut serta melakukan (medepleger), dan menganjurkan atau menggerakan melakukan (uitlokker), dipidana sebagai pembuat (dader).

Sehingga unsur – unsur pemberatan pada diri Sambo adalah, sebagai berikut :

Sambo menggunakan kekuasaan jabatannya (Irjenpol) dengan sengaja (dolus /mensrea) dan berencana (moord)  menyuruh melakukan kepada beberapa orang anak buahnya (doen pleger) melakukan penembakan dengan menggunakan sarana pistol dan rumah dinas  yang diberikan karena jabatannya serta bujuk rayu akan memberikan hadiah HP dan Uang (uitlokking/uit lokker), Sambo juga ikut menembak korban Brigadir Joshua (Pleger).

Oleh karenanya secara asas hukum pidana Sambo sudah sempurna dalam pemenuhan kriteria, dan atau unsur – unsur pembuat (dader) sesuai pasal 340 Jo. Kategori sanksi pemberat hukuman pada Pasal 52 KUHP. Jo. Pasal 55 KUHP  ialah telah memenuhi, pelanggaran, “suatu kewajiban khusus dari jabatannya selaku kepala Kadiv. Propam Mabes Polri”.

Tetapi fakta dilapangan, tuntutan JPU. adalah hukuman penjara seumur hidup terhadap diri Sambo. Walau vonis merupakan domain Majelis Hakim yang mengadili, apakah kemudian akan dikurangi, atau dikabulkan, dan atau ditambah sanksi hukuman diatas tuntutan JPU.

Pertanyaanya, walau vonis mati dimunginkan oleh sistim hukum pidana Negara RI., apakah majelis hakim a quo in casu berani hukum mati Sambo?

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Video Heboh Beredar Ratusan Tentara China Masuk ke Indonesia. Apa Kata Ditjen Imigrasi?

Next Post

Sandiago Uno Kurang Kerjaan Gak Tahu Malu

Redaktur Senior 01

Redaktur Senior 01

Related Posts

Diplomasi Bukan Wisata Politik: Mengukur Perjalanan Presiden dari Hasil, Bukan Frekuensi
Feature

Diplomasi Bukan Wisata Politik: Mengukur Perjalanan Presiden dari Hasil, Bukan Frekuensi

May 31, 2026
Obat Masa Depan Itu Ternyata Mengalir dari Payudara Seorang Ibu
Feature

Obat Masa Depan Itu Ternyata Mengalir dari Payudara Seorang Ibu

May 30, 2026
UMKM Tidak Akan Naik Kelas Jika Masih Mengandalkan Buku Tulis
daerah

UMKM Tidak Akan Naik Kelas Jika Masih Mengandalkan Buku Tulis

May 30, 2026
Next Post
Ambisi Belum Padam, Sandiaga Uno Bergabung Bersama P3 Maju Calonkan Presiden, Gerindra Bereaksi

Sandiago Uno Kurang Kerjaan Gak Tahu Malu

Saiful Mujani : Presidential Threshold  Merusak Sistem Presidensialisme di Indonesia

SMRC: Ganjar Bakal Kalahkan Anies Setelah Sosialisasi, Kok Bisa?

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Evakuasi 380 WNI dari Iran Akan Lewat Jalur Darat, Pemerintah: Wilayah Udara Tidak Bisa Dilewati
Birokrasi

Indonesia Kutuk Israel: Mengapa Kak Sugiono Kebakaran Jenggot?

by Karyudi Sutajah Putra
May 25, 2026
0

Jakarta - Fusilatnews -Indonesia dan tujuh negara lain mengutuk keras tindakan Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben Gvir dan pasukan Israel...

Read more
Tangsel Ngotot Bangun PSEL Sendiri Tanpa Aglomerasi, Proyek Terancam Gagal

Tangsel Ngotot Bangun PSEL Sendiri Tanpa Aglomerasi, Proyek Terancam Gagal

May 24, 2026
Aliansi Melawan Rezim Deformasi: Militerisme Bangkit, Reformasi Mati

Aliansi Melawan Rezim Deformasi: Militerisme Bangkit, Reformasi Mati

May 21, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Diplomasi Bukan Wisata Politik: Mengukur Perjalanan Presiden dari Hasil, Bukan Frekuensi

Diplomasi Bukan Wisata Politik: Mengukur Perjalanan Presiden dari Hasil, Bukan Frekuensi

May 31, 2026
Obat Masa Depan Itu Ternyata Mengalir dari Payudara Seorang Ibu

Obat Masa Depan Itu Ternyata Mengalir dari Payudara Seorang Ibu

May 30, 2026
Distribusikan Hewan Kurban untuk Disabilitas, Gammara Inklusi Gandeng Kawan Netra dan Kuril Langit

Distribusikan Hewan Kurban untuk Disabilitas, Gammara Inklusi Gandeng Kawan Netra dan Kuril Langit

May 30, 2026
UMKM Tidak Akan Naik Kelas Jika Masih Mengandalkan Buku Tulis

UMKM Tidak Akan Naik Kelas Jika Masih Mengandalkan Buku Tulis

May 30, 2026
Bolehkah Berkurban dengan Sayur-Mayur?

Sapi Kurban dari APBN: Sebuah Paradoks?

May 30, 2026
Mengapa Harus Belajar Bahasa Daerah?

Mengapa Harus Belajar Bahasa Daerah?

May 30, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Diplomasi Bukan Wisata Politik: Mengukur Perjalanan Presiden dari Hasil, Bukan Frekuensi

Diplomasi Bukan Wisata Politik: Mengukur Perjalanan Presiden dari Hasil, Bukan Frekuensi

May 31, 2026
Obat Masa Depan Itu Ternyata Mengalir dari Payudara Seorang Ibu

Obat Masa Depan Itu Ternyata Mengalir dari Payudara Seorang Ibu

May 30, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist