Damai Hari Lubis – Pengamat Hukum & Poltik Mikahid 212
Jika merujuk kepada tuduhan pasal 340 KUHP, Sambo sebagai aparatur negara, terungkap dan telah terbukti sesuai feta I’m telah menggunakan kekuasaannya, melakukan kejahatan terhadap korban yang berstatus sebagai bawahannya sendiri (Brigadir Joshua). Juga telah memperalat dan menyertakan pelaku lain, sebagai bawahannya sendiri juga dalam delijk pembunuhan. Selaku pimpinan aparatur negara ayag menyandan bintang dua (Irjen Polri) dipundaknya, semestinya Sambo menjadi suri tauladan dalam sikap-sikapnya kapada seluruh anggota polri serta bangsa di negara ini. Terlebih lebih dirinya adalah pejabat Kadiv Propam Mabes Polri, yang tupoksinya justru sebagai aparat penindak anggota polri yang diduga melakukan pelanggaran atau tindak kriminal.
Maka secara hukum, JPU sepatutnya menuntut Sambo, JPU menuntutnya hukuman mati. Mengingat oleh sebab hukum bahwa isi ketentuan pasal 340 adalah “hukumanhukuman mati” dan terhadap dirinya harus ada sangssi hukum pemberatan. Bukan keringanan. Berdasarkan pasal 52 KUHP. Jo. 55 KUHP (bersama sama dan berencana).
Adapun dalil saksi mati adalah :Pasal 340 : “Barangsiapa *sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana ( moord ), dengan pidana mati* atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun”
Sementara Pasal 52 KUHP; “Bilamana seorang pejabat karena melakukan perbuatan pidana melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya, atau pada waktu melakukan perbuatan pidana memakai kekuasaan, kesempatan atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatannya, pidananya dapat ditambah sepertiga.”
Pasal 55 KUHP menyebutkan bahwa pelaku yang melakukan (pleger), menyuruh melakukan (doen pleger), turut serta melakukan (medepleger), dan menganjurkan atau menggerakan melakukan (uitlokker), dipidana sebagai pembuat (dader).
Sehingga unsur – unsur pemberatan pada diri Sambo adalah, sebagai berikut :
Sambo menggunakan kekuasaan jabatannya (Irjenpol) dengan sengaja (dolus /mensrea) dan berencana (moord) menyuruh melakukan kepada beberapa orang anak buahnya (doen pleger) melakukan penembakan dengan menggunakan sarana pistol dan rumah dinas yang diberikan karena jabatannya serta bujuk rayu akan memberikan hadiah HP dan Uang (uitlokking/uit lokker), Sambo juga ikut menembak korban Brigadir Joshua (Pleger).
Oleh karenanya secara asas hukum pidana Sambo sudah sempurna dalam pemenuhan kriteria, dan atau unsur – unsur pembuat (dader) sesuai pasal 340 Jo. Kategori sanksi pemberat hukuman pada Pasal 52 KUHP. Jo. Pasal 55 KUHP ialah telah memenuhi, pelanggaran, “suatu kewajiban khusus dari jabatannya selaku kepala Kadiv. Propam Mabes Polri”.
Tetapi fakta dilapangan, tuntutan JPU. adalah hukuman penjara seumur hidup terhadap diri Sambo. Walau vonis merupakan domain Majelis Hakim yang mengadili, apakah kemudian akan dikurangi, atau dikabulkan, dan atau ditambah sanksi hukuman diatas tuntutan JPU.
Pertanyaanya, walau vonis mati dimunginkan oleh sistim hukum pidana Negara RI., apakah majelis hakim a quo in casu berani hukum mati Sambo?


























