• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Crime

Unsur Delijk Kasus Sambo Terpenuhi Sempurna – JPU: “Hukuman Mati”

Redaktur Senior 01 by Redaktur Senior 01
February 3, 2023
in Crime, Feature
0
BERDASARKAN DOKTERIN  HUKUM SAMBO HARUS DI HUKUM MATI  (I)

Dok.Isitimewa

Share on FacebookShare on Twitter

Damai Hari Lubis – Pengamat Hukum & Poltik Mikahid 212

Jika merujuk kepada tuduhan pasal 340 KUHP, Sambo sebagai aparatur negara, terungkap dan telah terbukti sesuai feta I’m telah menggunakan kekuasaannya, melakukan kejahatan terhadap korban yang berstatus sebagai bawahannya sendiri (Brigadir Joshua). Juga  telah memperalat dan menyertakan pelaku lain,  sebagai bawahannya sendiri juga dalam delijk pembunuhan. Selaku pimpinan aparatur negara ayag menyandan  bintang dua (Irjen Polri) dipundaknya, semestinya Sambo menjadi suri tauladan dalam sikap-sikapnya kapada seluruh anggota polri serta bangsa di negara ini. Terlebih lebih dirinya adalah pejabat Kadiv Propam Mabes Polri, yang tupoksinya justru sebagai aparat penindak anggota polri yang diduga melakukan pelanggaran atau tindak kriminal. 

Maka secara hukum, JPU sepatutnya menuntut  Sambo, JPU menuntutnya hukuman mati. Mengingat oleh sebab hukum bahwa isi ketentuan pasal 340 adalah “hukumanhukuman mati” dan terhadap dirinya harus ada sangssi hukum pemberatan. Bukan keringanan. Berdasarkan pasal 52 KUHP. Jo. 55 KUHP (bersama sama dan berencana). 

Adapun dalil saksi mati adalah :Pasal 340 : “Barangsiapa *sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana ( moord ), dengan pidana mati* atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun”

Sementara Pasal 52 KUHP; “Bilamana seorang pejabat karena melakukan perbuatan pidana melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya, atau pada waktu melakukan perbuatan pidana memakai kekuasaan, kesempatan atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatannya, pidananya dapat ditambah sepertiga.”

Pasal 55 KUHP menyebutkan bahwa pelaku yang melakukan (pleger), menyuruh melakukan (doen pleger), turut serta melakukan (medepleger), dan menganjurkan atau menggerakan melakukan (uitlokker), dipidana sebagai pembuat (dader).

Sehingga unsur – unsur pemberatan pada diri Sambo adalah, sebagai berikut :

Sambo menggunakan kekuasaan jabatannya (Irjenpol) dengan sengaja (dolus /mensrea) dan berencana (moord)  menyuruh melakukan kepada beberapa orang anak buahnya (doen pleger) melakukan penembakan dengan menggunakan sarana pistol dan rumah dinas  yang diberikan karena jabatannya serta bujuk rayu akan memberikan hadiah HP dan Uang (uitlokking/uit lokker), Sambo juga ikut menembak korban Brigadir Joshua (Pleger).

Oleh karenanya secara asas hukum pidana Sambo sudah sempurna dalam pemenuhan kriteria, dan atau unsur – unsur pembuat (dader) sesuai pasal 340 Jo. Kategori sanksi pemberat hukuman pada Pasal 52 KUHP. Jo. Pasal 55 KUHP  ialah telah memenuhi, pelanggaran, “suatu kewajiban khusus dari jabatannya selaku kepala Kadiv. Propam Mabes Polri”.

Tetapi fakta dilapangan, tuntutan JPU. adalah hukuman penjara seumur hidup terhadap diri Sambo. Walau vonis merupakan domain Majelis Hakim yang mengadili, apakah kemudian akan dikurangi, atau dikabulkan, dan atau ditambah sanksi hukuman diatas tuntutan JPU.

Pertanyaanya, walau vonis mati dimunginkan oleh sistim hukum pidana Negara RI., apakah majelis hakim a quo in casu berani hukum mati Sambo?

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Video Heboh Beredar Ratusan Tentara China Masuk ke Indonesia. Apa Kata Ditjen Imigrasi?

Next Post

Sandiago Uno Kurang Kerjaan Gak Tahu Malu

Redaktur Senior 01

Redaktur Senior 01

Related Posts

Feature

CARA PRABOWO MEMUTUS DI TENGAH KRISIS KEPERCAYAAN

July 16, 2026
Operasional Mesin Olah Runtah di Jawa Barat Dihentikan Usai Dikritik Menteri Lingkungan Hidup
Crime

Paradoks MOTAH 65: Ketika Pemerintah Takut Asap Kebakaran, tetapi Membangun Mesin Pembakar Sampah

July 16, 2026
Feature

Sapu yang Bersih Integritas adalah Amanah (Pelajaran Al-Qur’an dan Hadits tentang Penegakan Hukum)

July 16, 2026
Next Post
Ambisi Belum Padam, Sandiaga Uno Bergabung Bersama P3 Maju Calonkan Presiden, Gerindra Bereaksi

Sandiago Uno Kurang Kerjaan Gak Tahu Malu

Saiful Mujani : Presidential Threshold  Merusak Sistem Presidensialisme di Indonesia

SMRC: Ganjar Bakal Kalahkan Anies Setelah Sosialisasi, Kok Bisa?

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Mengamputasi Febrie, Mengantar Reda Manthovani?
Feature

Mengamputasi Febrie, Mengantar Reda Manthovani?

by Karyudi Sutajah Putra
July 11, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024 Jakarta - Akhirnya, Febrie Adriansyah berhasil diamputasi. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak...

Read more
AJI Jakarta dan LBH Pers Desak Panglima TNI Usut Kasus Intimidasi Jurnalis di Kantor Kejagung

AJI Jakarta dan LBH Pers Desak Panglima TNI Usut Kasus Intimidasi Jurnalis di Kantor Kejagung

July 10, 2026
Geng Trunojoyo Vs Geng Gedung Bundar, Siapa Menang?

Geng Trunojoyo Vs Geng Gedung Bundar, Siapa Menang?

July 9, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4

CARA PRABOWO MEMUTUS DI TENGAH KRISIS KEPERCAYAAN

July 16, 2026
AJI Jakarta dan LBH Pers Desak Panglima TNI Usut Kasus Intimidasi Jurnalis di Kantor Kejagung

Cabut Perpres Pengamanan Jaksa oleh TNI yang Rusak Criminal Justice System

July 16, 2026
Operasional Mesin Olah Runtah di Jawa Barat Dihentikan Usai Dikritik Menteri Lingkungan Hidup

Paradoks MOTAH 65: Ketika Pemerintah Takut Asap Kebakaran, tetapi Membangun Mesin Pembakar Sampah

July 16, 2026
Kejagung Hina Publik, KPK Harus Ambil Alih Kasus Mantan Jampidsus

Kejagung Hina Publik, KPK Harus Ambil Alih Kasus Mantan Jampidsus

July 16, 2026

Sapu yang Bersih Integritas adalah Amanah (Pelajaran Al-Qur’an dan Hadits tentang Penegakan Hukum)

July 16, 2026
Demagogi: Ketika Politik Memainkan Ketakutan dan Kebencian Massa

Demagogi: Ketika Politik Memainkan Ketakutan dan Kebencian Massa

July 16, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

CARA PRABOWO MEMUTUS DI TENGAH KRISIS KEPERCAYAAN

July 16, 2026
AJI Jakarta dan LBH Pers Desak Panglima TNI Usut Kasus Intimidasi Jurnalis di Kantor Kejagung

Cabut Perpres Pengamanan Jaksa oleh TNI yang Rusak Criminal Justice System

July 16, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist