Untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang disertai dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU ) Komisi Pemberantasan Korupsi harus mampu menelusuri kejanggalan aset Rafael Alun Trisambodo.
Suatu yang lazim bagi KPK dalam melaksanakan proses penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi oleh aparatur sipil negara (ASN) atau penyelenggara negara,
Terkadang selama proses pengembangan penyelidikan dan penyidikan kadang bisa menghasilkan kasus baru seperti kasus dugaan pencucian uang. Dalam konteks pejabat pajak ini saya kira KPK harus mengembangkan pendekatan baru melalui pijakan kasus dari laporan LHKPN,
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, menjelaskan Terkait dengan kekayaan tidak wajar Rafael, Abdul Fickar Hadjar menyarankan KPK memulai penyelidikan dari 2 bagian. Yaitu aset yang disinyalir hasil tindak pidana dan aset yang tidak seimbang dengan penghasilan.
“Terhadap Rafael saya kira bisa dimulai dari penelusuran aset yang tidak seimbang,” kata Fickar Hadjar, namun patut diragukan kalau Rafael mengeklaim harta kekayaan miliknya berasal dari gajinya sebagai ASN.
“Jika keseluruhannya didalilkan berasal dari pendapatan gaji sebagai ASN tidak mungkin,”
Kalau saja Rafael mengeklaim kekayaannya berasal dari warisan, KPK juga harus menelusuri latar belakang orang tua Rafael.
Jika berasal dan bersumber dari warisan dan hibah tua, maka harus ditelusuri seberapa kaya orang tuanya menghibahkan. Mungkin apa tidak jika orang tuanya juga bekerja sebagai pegawai negeri atau ASN yang gajinya terukur,”
Dengan metode penelusuran itu, bisa terungkap sumber perolehan harta Rafael yang dianggap tidak wajar.
Dari hasil pebelusuran itu akan nampak keanehan-keanehan yang dapat disimpulkan harta tersebut didapat secara melawan hukum karena kedudukan dan jabatannya. Dari situ akan mengarah pada korupsi juga jika diketahui data cara perolehan asetnya,
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyatakan Rafael sudah terindikasi melakukan pencucian uang dan mendapatkan hartanya secara tidak sah sejak sepuluh tahun silam.
“Saya punya suratnya dari Kejaksaan Agung pada 2012 dan dari PPATK sebenarnya 2013, berdasarkan surat yang dibuat tahun 2012 dari Kejagung. Kemudian 2013 sudah berkirim surat ke KPK tentang adanya beberapa hal yang diduga pencucian uang dan proses didapat yang tidak sah dari saudara Rafael Alun,” kata Mahfud usai menjenguk D di rumah sakit Mayapada, Selasa (28/2/2023).
Mahfud menambahkan, upaya penelusuran ulang tersebut bukan karena dirinya dan negara membenci ayah Mario, namun semata-mata upaya penegakan hukum.
“Ini bukan karena kita benci, bukan karena dendam, tetap kita mau menegakkan hukum dan mendidik masyarakat di negeri ini agar tidak menjadi hedonis, berfoya-foya dan tidak memanfaatkan kesempatan, tetapi kami tegaskan ini masih dugaan,” ungkap Mahfud MD.
Rafael menjalani klarifikasi oleh Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan (PP) Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (1/3).
Rafael harus melakukan klarifikasi terkait total asetnya yang mencapai Rp 56 miliar sesuai dengan yang dilaporkannya dalam LHKPN
Jumlah kekayaan Rp 56 miliar itu dianggap tidak wajar dan tak sesuai profil jabatannya. Perwakilan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang membawahi DJP sudah mendatangi KPK membahas klarifikasi harta kekayaan Rafael.
Kekayaan Rafael disorot setelah salah satu anaknya, Mario Dandy Satrio (20), menjadi tersangka penganiayaan terhadap D (17).
Harta kekayaan Rafael Alun menjadi sorotan publik usai sang anak, Mario Dandy Satrio menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap David, putra pengurus Pusat Gerakan Pemuda Ansor, Jonathan Latumahina.
Berdasarkan laman elhkpn.kpk.go,id, data laporan harta kekayaan Rafael baru ada sejak tahun 2015 hingga 2021.
Terdapat peningkatan harta sekitar Rp16,7 miliar dalam kurun waktu tersebut. sesuai laporan harta kekayan penyelenggara negara.
Pada tahun 2012 sampai dengan 2019, KPK telah melakukan pemeriksaan dan hasilnya telah disampaikan dan dikoordinasikan dengan Inspektorat Kementerian Keuangan terkait tindak lanjut berikutnya
Buntut dari tindakan kriminal yang dilakukan oleh putranya disusul oleh terbongkarnya harta keluarga Rafael Alun yang fantastis, mendorong Menteri Keuangan Sri Mulyani mencopot Rafael dari jabatan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Kantor Wilayah Jakarta Selatan II.
Sri mengatakan pencopotan Rafael didasarkan pada Pasal 31 ayat 1 PP 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil. .
Selanjutnya Rafael Alun Trisambodo orang tua Dandy Satrio pelaku penganiayaan anak menyatakan mengundurkan diri dari profesinya sebagai Aparatur sipil Negara. Pernyataan pengunduran diri RAT ini disampaikan lewat surat terbuka dan diunggah di media sosial





















