Terkejut mendengar analisa dari rekan Muhammad Sa’id Didu. Ia mengatakan Indonesia sudah bisa dikatogarikan sebagai Negara yang telah bangkrut. Ada alasan yang kuat yang ia nyatakan tersebut. Antara lain soal perhitungan RAPBN tahun 2024 yang akan datang.
APBN adalah potret yang sesungguhnya dari suatu pemerintahan. Dari sana akan dapat difahami, berapa sesungguhnya penerimaan Negara, rencana program-progran apa yang akan dikerjakan, target apa yang ingin dicapai. Sisi lain akan dapat memotret dan sekaligus mengestimasi, akan seperti apa kehidupan kesejahteraa rakyat yang akan datang itu simetris dengan target pertumbuhah ekonomi yang direncanakan.
Coba kita lihat hitung-hitungannya seperti ini. Proyeksi RAPBN 24, sbb ;
Target Penerimaan Negara adalah sebesar Rp. 2871 T
Beban utang yang harus dibayar, bunga RP 500 T
Pokok Utang yang harus dibayar Rp 600 T
Belanja Gaji Pagawai Rp 500 T
Belanjar Pendidikan Rp 500 T
Transfer ke Daerah Rp 800 T
Biaya Pemeliharaan Infra struktur dll Rp 130 T
Total deficit Rp 1590 T
Rencana Utang baru tahun 2024 adalah sebesar 1250 T. Catatan lain dikatakan bahwa Pemerintan Jokowi setiap tahunnya rata-rata membuat utang Rp 1000 T, sampai saat ini diperkirakan sudah sebesar Rp 10.000 T dan ditambah dengan utang swasta/bumn menjadi Rp. 16.000 T
Para ahli berpendapat, bahwa Negara yang disebut bangkut itu antara lain, sebagai berikut; Ketika sebuah negara disebut “bangkrut” dalam konteks keuangan atau ekonomi, itu sering kali berarti bahwa negara tersebut menghadapi masalah serius dalam mengelola utangnya atau menghadapi kesulitan keuangan yang signifikan.
Istilah “bangkrut” dalam konteks negara memiliki arti yang berbeda dibandingkan dengan penggunaan istilah tersebut untuk individu atau perusahaan.
Berikut adalah beberapa hal yang dapat menyebabkan sebuah negara dianggap “bangkrut” atau menghadapi masalah keuangan yang serius:
- Utang yang Tidak Dapat Dibayar: Negara dianggap bangkrut jika mereka tidak dapat membayar utang-utangnya atau jika pembayaran utang-utang tersebut melebihi kemampuan ekonomi mereka.
- Krisis Keuangan: Krisis keuangan yang serius, seperti krisis perbankan atau krisis mata uang, dapat menyebabkan negara menghadapi tekanan keuangan yang besar dan dianggap berada dalam situasi yang hampir bangkrut.
- Defisit Anggaran yang Besar: Defisit anggaran yang terus-menerus dan besar dapat menunjukkan bahwa negara tersebut menghabiskan lebih banyak uang daripada yang mereka hasilkan melalui penerimaan pajak dan sumber pendapatan lainnya.
- Tingkat Pengangguran Tinggi: Tingkat pengangguran yang tinggi dapat mengakibatkan berkurangnya pendapatan pemerintah dari pajak dan mengakibatkan tekanan tambahan pada anggaran negara.
- Inflasi yang Tidak Terkendali: Inflasi yang tinggi dan tidak terkendali dapat merusak daya beli masyarakat dan mengganggu stabilitas ekonomi negara.
- Gangguan Politik atau Konflik: Gangguan politik atau konflik bersenjata dapat menghancurkan infrastruktur, mengganggu ekonomi, dan mengakibatkan krisis keuangan.
- Harga Komoditas yang Rendah: Negara-negara yang sangat tergantung pada ekspor komoditas, seperti minyak atau logam, dapat mengalami masalah keuangan jika harga komoditas turun tajam.
Penting untuk diingat bahwa istilah “bangkrut” dalam konteks negara adalah istilah yang sangat serius dan kompleks. Ketika negara menghadapi masalah keuangan yang serius, mereka mungkin meminta bantuan internasional atau melakukan restrukturisasi utang untuk mengatasi masalah tersebut.
Keadaan seperti ini dapat memiliki dampak besar pada ekonomi, politik, dan sosial negara tersebut serta hubungan internasionalnya.























