FusilatNews – Bank Dunia, melalui laporan Macro Poverty Outlook (MPO) edisi April 2025, kembali menyodorkan cermin. Dalam bayangannya, rasio utang pemerintah Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) akan naik secara bertahap: dari 40,1 persen pada 2025 menjadi 40,8 persen pada 2026, dan menanjak ke 41,4 persen pada 2027 .
Seperti tak mengejutkan, angka ini sejalan dengan realisasi utang per Januari 2025. Namun, tren kenaikan ini tetap patut dicemaskan. Rasio utang yang terus membesar bukan sekadar barisan angka. Ia menyimpan konsekuensi: dari yang produktif hingga yang menyesakkan.
Di satu sisi, utang bukanlah momok selama dikelola secara bijak. Dalam konteks Indonesia yang tengah membangun Ibu Kota Nusantara, memperkuat infrastruktur, serta menambal defisit fiskal pasca pandemi, utang bisa jadi katalis pertumbuhan. Tak semua utang berdosa; ada utang yang justru menopang distribusi bansos, menjaga daya beli, bahkan merangsang investasi.
Pemerintah pun masih bisa bernapas lega. Dengan rasio di kisaran 40-an persen, posisi Indonesia relatif aman dibandingkan negara-negara maju yang utangnya bisa mencapai dua hingga tiga kali lipat PDB mereka. Jangankan Amerika Serikat atau Jepang, negara tetangga seperti Malaysia pun memiliki rasio utang yang lebih tinggi. Menurut Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, rasio utang Indonesia pada akhir Juli 2024 tercatat sebesar 38,68 persen terhadap PDB, jauh di bawah batas aman 60 persen sebagaimana diatur dalam UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara .
Namun, garis optimisme ini tak boleh membutakan. Naiknya rasio utang juga mengabarkan dua hal: belanja negara yang makin besar tak ditopang oleh penerimaan negara yang memadai, dan kemampuan negara mencetak pertumbuhan yang efektif mulai diragukan.
Dalam jangka panjang, membengkaknya utang berarti beban bunga yang terus menanjak. Data Kementerian Keuangan mencatat pembayaran bunga utang Indonesia mencapai Rp79,3 triliun hingga akhir Februari 2025, dari total anggaran pembayaran bunga utang dalam APBN 2025 sekitar Rp552,85 triliun . Nominal yang setara dengan anggaran pendidikan atau subsidi energi. Bila tidak hati-hati, negara bisa terjebak dalam lingkaran setan: berutang untuk membayar utang.
Yang lebih mencemaskan adalah arah penggunaan utang. Apakah dana itu betul-betul digunakan untuk investasi produktif? Atau justru tersedot untuk proyek-proyek mercusuar yang minim manfaat bagi rakyat kebanyakan? Dalam hal ini, megaproyek IKN menjadi contoh paling kentara. Alih-alih fokus pada pengentasan kemiskinan dan penguatan kualitas sumber daya manusia, pemerintah justru getol menanam utang untuk memindahkan pusat kekuasaan.
Tak kalah penting, meningkatnya utang terjadi di tengah potret penerimaan pajak yang stagnan dan kepatuhan fiskal yang rendah. Bank Dunia memproyeksikan rasio penerimaan negara Indonesia turun menjadi 11,9 persen terhadap PDB pada 2025, salah satu yang terendah di antara negara-negara berpenghasilan menengah . Ketimpangan juga menjadi bayangan gelap: para pemilik modal makin diuntungkan oleh stabilitas makro, sementara rakyat kecil menanggung inflasi, tarif, dan pungutan.
Utang, pada akhirnya, bukan sekadar tanggungan finansial, melainkan cermin arah kebijakan. Jika negara terus mengandalkan pinjaman untuk menopang belanja, tanpa perbaikan mendasar dalam struktur ekonomi, maka utang itu akan bertransformasi menjadi beban generasi mendatang.
Pemerintah perlu jujur dalam berkaca. Transparansi, akuntabilitas, serta evaluasi atas efektivitas penggunaan utang harus diperkuat. Jangan sampai utang hari ini jadi bom waktu esok hari.
Karena dalam setiap rupiah yang dipinjam, terselip kepercayaan rakyat dan tanggung jawab sejarah.


























