• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home News Law

BREAKING NEWS: MK Kabulkan Gugatan Warga Karimunjawa, Pasal Pencemaran Nama Baik di UU ITE Dipertegas Hanya Berlaku untuk Individu

Redaktur Senior 01 by Redaktur Senior 01
April 29, 2025
in Law, News
0
Ketua MK Suhartoyo Umumkan Pembatasan Kuasa Hukum dan Saksi dalam Sidang PHPU

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA-FusilatNews — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan untuk sebagian permohonan uji materiil terhadap Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE. Gugatan ini diajukan oleh warga Karimunjawa, Jepara, Daniel Frits Maurits Tangkilisan, dan diputus dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang digelar Selasa (29/4/2025) di Gedung MK, Jakarta.

Putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo ini menegaskan bahwa frasa “orang lain” dalam Pasal 27A hanya berlaku bagi individu atau perseorangan, bukan untuk lembaga pemerintah, korporasi, profesi, atau institusi. MK menyatakan bahwa pasal tersebut adalah delik aduan yang hanya dapat dilaporkan oleh korban pencemaran nama baik secara pribadi, bukan oleh wakil institusi atau kelompok.

“Untuk menjamin kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, maka terhadap Pasal 27A UU ITE harus dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang frasa ‘orang lain’ tidak dimaknai sebagai individu atau perseorangan,” tegas Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

MK juga mengkritisi frasa “suatu hal” dalam pasal tersebut yang dinilai multitafsir dan berpotensi disalahgunakan. Oleh karena itu, frasa tersebut hanya dapat dimaknai sebagai “perbuatan yang merendahkan kehormatan atau nama baik seseorang.”

Sementara itu, Mahkamah menolak permohonan untuk menghapus frasa “tanpa hak” dalam Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU ITE. MK menilai frasa ini penting untuk menjaga perlindungan hak asasi manusia, khususnya bagi profesi yang memiliki kepentingan hukum sah, seperti jurnalis, peneliti, dan aparat hukum.

Dalam pembacaan lanjutan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, MK juga mempertegas pembatasan atas pasal-pasal yang berpotensi menjerat kebebasan berekspresi. Norma Pasal 28 ayat (2) hanya dapat dikenakan terhadap konten yang secara nyata memuat ajakan kebencian berdasarkan identitas, dilakukan di depan umum, dan berisiko menimbulkan diskriminasi atau kekerasan.

Putusan ini menandai langkah maju dalam perlindungan hak konstitusional warga negara sekaligus mencegah penyalahgunaan UU ITE untuk membungkam kritik dan ekspresi sah di ruang digital.

 

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

DEMOKRASI BUKAN SEKADAR MENANG

Next Post

Utang yang Membengkak: Berkah atau Bom Waktu?

Redaktur Senior 01

Redaktur Senior 01

Related Posts

Komaruddin Hidayat Golongan Profesor Bodrex Pengangguran, Makanya Cari Kerja di Dewan Pers
Komunitas

Komaruddin Hidayat Golongan Profesor Bodrex Pengangguran, Makanya Cari Kerja di Dewan Pers

July 8, 2025
Tiga WNI Ditangkap di Jepang karena Diduga Merampok, Pemerintah Beri Pendampingan Hukum
Crime

Tiga WNI Ditangkap di Jepang karena Diduga Merampok, Pemerintah Beri Pendampingan Hukum

July 8, 2025
Gugatan Ijazah Jokowi Kembali Disuarakan, Emak-emak Aktivis Ikut Mengawal Sidang Klarifikasi
Komunitas

Gugatan Ijazah Jokowi Kembali Disuarakan, Emak-emak Aktivis Ikut Mengawal Sidang Klarifikasi

July 8, 2025
Next Post
Indonesia Menuju Krisis Ekonomi Sri Lanka?

Utang yang Membengkak: Berkah atau Bom Waktu?

Ketika Kemiskinan Dibincangkan di Hotel dan Studi Banding

Bank Dunia : 60,3 Persen Penduduk Indonesia Hidup dalam Kemiskinan

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Bereaksi Terhadap Aktifitas OTT KPK, Luhut Minta KPK ke Surga
Feature

Ilmu Seribu Bayangan Luhut Pandjaitan

by Karyudi Sutajah Putra
July 5, 2025
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan dan Survei Indonesia (KSI) Jakarta - Luhut Binsar Pandjaitan sepertinya punya ilmu seribu...

Read more
Perekat Nusantara Ultimatum Gibran: Mundur atau Dimundurkan!

Perekat Nusantara Ultimatum Gibran: Mundur atau Dimundurkan!

July 3, 2025
Jakarta Akan Punya RS Internasional 20 Triliun

Jakarta Akan Punya RS Internasional 20 Triliun

June 26, 2025
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

18
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemana Demonstrasi dan Protes Mahasiswa Atas Kenaikan BBM Bermuara?

Kemana Demonstrasi dan Protes Mahasiswa Atas Kenaikan BBM Bermuara?

4
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
Komaruddin Hidayat Golongan Profesor Bodrex Pengangguran, Makanya Cari Kerja di Dewan Pers

Komaruddin Hidayat Golongan Profesor Bodrex Pengangguran, Makanya Cari Kerja di Dewan Pers

July 8, 2025
Kontroversi Maman Abdurrahman Seret Nama Fadli Zon, Ini Persamaan dan Perbedaannya!

Kontroversi Maman Abdurrahman Seret Nama Fadli Zon, Ini Persamaan dan Perbedaannya!

July 8, 2025
Finally, Mr. Kasmujo Said: Bukan Pembimbing Skripsi, Neither Academic-nya

Kejujuran Itu Bercahaya Spirit: Pengunci Moral di Tengah Kegilaan Politik

July 8, 2025

TRISULA WEDHA: Filosofi Lurus, Benar, dan Jujur untuk Tata Negara Sejati

July 8, 2025
Mungkinkah Papua Tetap Bersama NKRI atau Lepas? – Gimana Bran?

Mungkinkah Papua Tetap Bersama NKRI atau Lepas? – Gimana Bran?

July 8, 2025
Gibran di Tengah Petarung, Petaka, dan Papua: Kilat yang Belum Siap Menyambar

Gibran di Tengah Petarung, Petaka, dan Papua: Kilat yang Belum Siap Menyambar

July 8, 2025

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Komaruddin Hidayat Golongan Profesor Bodrex Pengangguran, Makanya Cari Kerja di Dewan Pers

Komaruddin Hidayat Golongan Profesor Bodrex Pengangguran, Makanya Cari Kerja di Dewan Pers

July 8, 2025
Kontroversi Maman Abdurrahman Seret Nama Fadli Zon, Ini Persamaan dan Perbedaannya!

Kontroversi Maman Abdurrahman Seret Nama Fadli Zon, Ini Persamaan dan Perbedaannya!

July 8, 2025

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist