Oleh: Damai Hari Lubis – Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
Saran hukum: Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) semestinya tidak hanya meminta gelar perkara, melainkan secara hukum mengajukan pembatalan SP2Lidik (Surat Perintah Penghentian Penyelidikan) yang menyatakan bahwa ijazah Presiden Jokowi adalah otentik.
Langkah lanjutan bila permohonan ditolak adalah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri, berdasarkan ketentuan Pasal 77 KUHAP, yang memberikan hak bagi setiap pihak untuk menggugat sah atau tidak sahnya penghentian penyelidikan dan penyidikan. Dalam hal ini, pengadilan dapat memerintahkan penyidik untuk membuka kembali proses penyelidikan, termasuk mengadakan atau mengulang uji forensik dokumen, demi menemukan kebenaran materil.
Karena jika hanya mengandalkan gelar perkara, itu hanya akan menyentuh aspek administratif—bukan esensi dari isi penyelidikan. Bahkan lebih fatal, bila hasil gelar perkara kemudian disimpulkan melalui mekanisme voting antar ahli, maka logikanya menjadi cacat. Bagaimana mungkin otentik atau palsunya suatu dokumen negara ditentukan berdasarkan jumlah suara terbanyak? Apakah forensik ilmiah bisa dikalahkan oleh “mayoritas opini”?
Hukum pidana Indonesia jelas mengatur bahwa proses penyelidikan dan penyidikan harus didasarkan pada fakta dan alat bukti yang sah, bukan sekadar konsensus. Pasal 184 KUHAP menyebutkan bahwa alat bukti yang sah antara lain: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Di sini, keterangan ahli forensik dokumen atau ahli IT yang menganalisis ijazah, seharusnya diuji secara ilmiah, bukan secara kuantitatif melalui voting.
Jika proses hukum menjadikan kebenaran sebagai hasil dari voting, maka hakikat keadilan menjadi ilusi. Maka buat apa negara membentuk sistem peradilan pidana lengkap dengan anggaran, penyidik, jaksa, dan hakim, jika ujung-ujungnya kebenaran cukup ditentukan lewat “siapa yang paling banyak bicara”?
Padahal, dalam prinsip universal hukum pidana, yang berlaku juga di Indonesia, dikenal asas in dubio pro veritate (dalam keraguan, carilah kebenaran), bukan in dubio pro majority (dalam keraguan, ikuti suara terbanyak). Maka pendekatan yang hanya mengandalkan voting jelas bertentangan dengan asas legalitas dan asas keadilan yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Maka harapan publik kini tertuju pada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar bertindak objektif, mandiri, dan presisi di bawah kepemimpinan Presiden RI ke-8. Kasus ini telah menjadi sorotan internasional. Jangan sampai Indonesia tercatat dalam sejarah sebagai negara yang mengkriminalisasi ilmu pengetahuan, menolak produk riset teknologi, dan mempermainkan hukum demi menjaga citra kekuasaan.
TPUA bukan sedang memberontak, mereka hanya ingin membantu menegakkan hukum sesuai semangat konstitusi dan KUHAP. Karena Indonesia adalah negara hukum, bukan negara opini. Kebenaran tak boleh tunduk pada jumlah suara. Voting mungkin cocok dalam pemilu, tapi bukan dalam menentukan otentisitas dokumen pidana.
Oleh: Damai Hari Lubis – Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
























