• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Voting Tak Menentukan Kebenaran: Mungkinkah Ijazah Asli atau Palsu Ditentukan Lewat Suara Terbanyak?

fusilat by fusilat
July 6, 2025
in Feature, Politik
0
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Damai Hari Lubis – Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)

Saran hukum: Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) semestinya tidak hanya meminta gelar perkara, melainkan secara hukum mengajukan pembatalan SP2Lidik (Surat Perintah Penghentian Penyelidikan) yang menyatakan bahwa ijazah Presiden Jokowi adalah otentik.

Langkah lanjutan bila permohonan ditolak adalah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri, berdasarkan ketentuan Pasal 77 KUHAP, yang memberikan hak bagi setiap pihak untuk menggugat sah atau tidak sahnya penghentian penyelidikan dan penyidikan. Dalam hal ini, pengadilan dapat memerintahkan penyidik untuk membuka kembali proses penyelidikan, termasuk mengadakan atau mengulang uji forensik dokumen, demi menemukan kebenaran materil.

Karena jika hanya mengandalkan gelar perkara, itu hanya akan menyentuh aspek administratif—bukan esensi dari isi penyelidikan. Bahkan lebih fatal, bila hasil gelar perkara kemudian disimpulkan melalui mekanisme voting antar ahli, maka logikanya menjadi cacat. Bagaimana mungkin otentik atau palsunya suatu dokumen negara ditentukan berdasarkan jumlah suara terbanyak? Apakah forensik ilmiah bisa dikalahkan oleh “mayoritas opini”?

Hukum pidana Indonesia jelas mengatur bahwa proses penyelidikan dan penyidikan harus didasarkan pada fakta dan alat bukti yang sah, bukan sekadar konsensus. Pasal 184 KUHAP menyebutkan bahwa alat bukti yang sah antara lain: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Di sini, keterangan ahli forensik dokumen atau ahli IT yang menganalisis ijazah, seharusnya diuji secara ilmiah, bukan secara kuantitatif melalui voting.

Jika proses hukum menjadikan kebenaran sebagai hasil dari voting, maka hakikat keadilan menjadi ilusi. Maka buat apa negara membentuk sistem peradilan pidana lengkap dengan anggaran, penyidik, jaksa, dan hakim, jika ujung-ujungnya kebenaran cukup ditentukan lewat “siapa yang paling banyak bicara”?

Padahal, dalam prinsip universal hukum pidana, yang berlaku juga di Indonesia, dikenal asas in dubio pro veritate (dalam keraguan, carilah kebenaran), bukan in dubio pro majority (dalam keraguan, ikuti suara terbanyak). Maka pendekatan yang hanya mengandalkan voting jelas bertentangan dengan asas legalitas dan asas keadilan yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”

Maka harapan publik kini tertuju pada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar bertindak objektif, mandiri, dan presisi di bawah kepemimpinan Presiden RI ke-8. Kasus ini telah menjadi sorotan internasional. Jangan sampai Indonesia tercatat dalam sejarah sebagai negara yang mengkriminalisasi ilmu pengetahuan, menolak produk riset teknologi, dan mempermainkan hukum demi menjaga citra kekuasaan.

TPUA bukan sedang memberontak, mereka hanya ingin membantu menegakkan hukum sesuai semangat konstitusi dan KUHAP. Karena Indonesia adalah negara hukum, bukan negara opini. Kebenaran tak boleh tunduk pada jumlah suara. Voting mungkin cocok dalam pemilu, tapi bukan dalam menentukan otentisitas dokumen pidana.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kembalinya Helmy ke Dinas TNI

Next Post

LAZNAS DDII Jabar Lantik Pengelola Gerai ZIS Depok, Diselingi Pelatihan Daurah Da’i

fusilat

fusilat

Related Posts

DPR Kritik  Menteri KP Terkait  Ijin Ekspor Pasir Laut Dengan Sedot Pulau
Bencana

Ketika DPR Ogah Gali Lubang Kuburnya Sendiri

July 15, 2026
“Lā Qaḍā’a wa Lā Qadara”: Ketika Teologi Menjadi Bahasa Perlawanan terhadap Kekuasaan
Feature

“Lā Qaḍā’a wa Lā Qadara”: Ketika Teologi Menjadi Bahasa Perlawanan terhadap Kekuasaan

July 15, 2026
Simalakama Teddy Wijaya
Feature

Yang Terusir dan Mengusir

July 14, 2026
Next Post
LAZNAS DDII Jabar Lantik Pengelola Gerai ZIS Depok, Diselingi Pelatihan Daurah Da’i

LAZNAS DDII Jabar Lantik Pengelola Gerai ZIS Depok, Diselingi Pelatihan Daurah Da'i

Aphelion: Ketika Bumi Menjauh dari Matahari dan Tubuh Kita Merasakannya

Aphelion: Ketika Bumi Menjauh dari Matahari dan Tubuh Kita Merasakannya

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Mengamputasi Febrie, Mengantar Reda Manthovani?
Feature

Mengamputasi Febrie, Mengantar Reda Manthovani?

by Karyudi Sutajah Putra
July 11, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024 Jakarta - Akhirnya, Febrie Adriansyah berhasil diamputasi. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak...

Read more
AJI Jakarta dan LBH Pers Desak Panglima TNI Usut Kasus Intimidasi Jurnalis di Kantor Kejagung

AJI Jakarta dan LBH Pers Desak Panglima TNI Usut Kasus Intimidasi Jurnalis di Kantor Kejagung

July 10, 2026
Geng Trunojoyo Vs Geng Gedung Bundar, Siapa Menang?

Geng Trunojoyo Vs Geng Gedung Bundar, Siapa Menang?

July 9, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4

LDC Desak Menteri Komdigi Susun Kode Etik Advokasi Digital, Ableism Dinilai Kian Masif

July 15, 2026
DPR Kritik  Menteri KP Terkait  Ijin Ekspor Pasir Laut Dengan Sedot Pulau

Ketika DPR Ogah Gali Lubang Kuburnya Sendiri

July 15, 2026
Komposisi Pansel KPK Didominasi unsur Pemerintah, Menarik Perhatian Jaksa Agung

KOSMAK Desak Prabowo Copot Jaksa Agung

July 15, 2026
“Lā Qaḍā’a wa Lā Qadara”: Ketika Teologi Menjadi Bahasa Perlawanan terhadap Kekuasaan

“Lā Qaḍā’a wa Lā Qadara”: Ketika Teologi Menjadi Bahasa Perlawanan terhadap Kekuasaan

July 15, 2026
Simalakama Teddy Wijaya

Yang Terusir dan Mengusir

July 14, 2026
Negara yang Kehilangan Kompas

Negara yang Kehilangan Kompas

July 14, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

LDC Desak Menteri Komdigi Susun Kode Etik Advokasi Digital, Ableism Dinilai Kian Masif

July 15, 2026
DPR Kritik  Menteri KP Terkait  Ijin Ekspor Pasir Laut Dengan Sedot Pulau

Ketika DPR Ogah Gali Lubang Kuburnya Sendiri

July 15, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Loading Comments...