• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Wacana Konversi Perwira TNI ke Jabatan Sipil

fusilat by fusilat
August 24, 2022
in Feature
0
Dukung Jokowi 3 Periode, Asosiasi Kepala Desa: Pembina Kami Pak Luhut

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan berbincang-bincang dengan para pegawainya, di Jakarta, Selasa (4/1/2022).(Dokumentasi Humas Kemenko Marves)

Share on FacebookShare on Twitter

Oleh : M Nurul Fajri Peneliti Hukum Tata Negara dan Tenaga Ahli

BARU-BARU ini Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut B. Pandjaitan mengatakan telah lama mengusulkan agar UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) diubah. Luhut pun menjelaskan tujuan UU TNI diubah supaya perwira aktif TNI dapat ditugaskan di kementerian/lembaga tanpa harus menunggu jadi purnawirawan atau dipurnawirawankan. Usulan Luhut ini sejatinya tidaklah baru. Bahkan beberapa waktu belakangan, tanpa mengubah UU TNI pun, penempatan perwira TNI aktif di jabatan sipil telah dilakukan. Secara tidak langsung hal ini tentu telah membangunkan kembali dwi fungsi ABRI atau militerisme dalam ranah sipil.

Padahal salah satu jati diri TNI yang dinyatakan dalam UU TNI adalah TNI yang profesional, yaitu tentara yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya, serta mengikuti kebijakan politik negara yang menganut prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional, dan hukum internasional yang telah diratifikasi. Hal ini tentu membawa kemunduran demokrasi di Indonesia, karena bertentangan dengan semangat reformasi.

Pengakuan Sekalipun masih wacana dan berbahaya bagi demokrasi di Indonesia, pernyataan Luhut ini juga merupakan sebuah pengakuan akan masalah tentang penempatan perwira TNI aktif di jabatan sipil. Pengakuan akan pengingkaran terhadap ketentuan Pasal 47 UU TNI yang menegaskan prajurit TNI yang menduduki jabatan sipil terlebih dahulu melepaskan diri dari dinas aktif di institusi TNI. Apa yang dikatakan oleh Luhut, secara tidak langsung telah menampar wajah Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian yang beberapa waktu lalu, mengangkat perwira TNI aktif menjadi Pj kepala daerah.

Luhut turut menganulir pengingkaran terhadap penunjukan Pj kepala daerah yang mengenyampingkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XX/2022. Di mana dalam putusan tersebut menggariskan jabatan struktural ASN yang dapat diisi Anggota TNI/Polri aktif sesuai dengan Pasal 47 UU TNI hanya diperbolehkan menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotik nasional, dan Mahkamah Agung. Itupun hanya dapat dilakukan berdasarkan permintaan pimpinan departemen dan lembaga pemerintahan non departemen serta tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku dalam lingkungan departemen dan lembaga pemerintah non departemen di maksud.

Di mana jabatan di pemerintah daerah tidaklah termasuk dalam salah satu dari sepuluh jabatan struktural yang diperbolehkan. Apalagi keputusan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengangkat perwira aktif TNI menjadi Pj Kepala Daerah ini bukan tidak mungkin akan bertambah jumlahnya. Mengingat pilkada serentak baru akan diselenggarakan pada November 2024. Sementara sebanyak 272 kepala daerah habis atau akan habis masa jabatannya sebelum pilkada serentak dilaksanakan. Luhut secara implisit menegaskan bahwa pelibatan perwira aktif TNI di ranah sipil selama ini harus berpegang pada ketentuan dalam UU TNI.

Bukan peraturan perundang-undangan lainnya di bawah undang-undang yang jelas bertentangan. Kelebihan perwira berpangkat jenderal adalah masalah lain yang dijelaskan oleh Luhut sebagai dasar kenapa UU TNI harus diubah. Pengubahan UU TNI ini diharapkan dapat menghindari munculnya konflik di internal TNI yang terjadi karena perebutan jabatan. Alasan kedua yang disampaikan oleh Luhut ini secara tersirat menegaskan bahwa reformasi di tubuh TNI belumlah usai. Terutama dalam hal manajemen sumber daya manusia. Akan tetapi persoalan kelebihan ini semestinya tidak dipahami dengan mengubah UU TNI untuk menyebar perwira TNI aktif di jabatan sipil. Karena idealnya, mekanisme promosi yang lebih selektif lah yang harus diterapkan.

Reformasi birokrasi

Permasalahan di tubuh institusi TNI semestinya diselesaikan secara internal. Karena kelebihan jumlah perwira tinggi TNI terjadi karena sistem promosi kepangkatan di tubuh TNI itu sendiri. Opsi menyelesaikan permasalah tersebut dengan membuka kemungkinan konversi perwira TNI aktif dapat menduduki jabatan sipil, justru menimbulkan masalah baru. Sebab, jabatan sipil mengalami kelebihan jumlah pejabat tinggi pratama dan pejabat tinggi madya.

Bukti nyata kelebihan jumlah pejabat tinggi pratama dan pejabat tinggi madya ini dapat dilihat dengan pembentukan organisasi tata kelola di kementerian/lembaga. Di mana tugas dan fungsi antar masing-masing organisasi tata kelola yang setingkat sejatinya tidak begitu jelas demarkasinya. Atau dengan kata lain dapat digabungkan menjadi satu, namun justru dipecah menjadi beberapa. Tak jarang hal ini hanya untuk mengakomodir keberadaan jabatan tertentu setingkat eselon II dan eselon I atau bahkan kementerian sekalipun.

Semisal penggabungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kementerian Kelautan, atau Kementerian Koordinator Perekonomian diubah menjadi kementerian teknis dan digabung dengan Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Investasi, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian BUMN. Kementerian tersebut memiliki ruang lingkup kerja yang relatif sama. Atau penggabungan Direktorat Jenderal Tata Ruang di Kementerian Agraria dan Tata Ruang ke Badan Perencanaan Pembangunan Nasional di bawah Kedeputian Pengembangan Regional karena secara tugas dan fungsi bidang tata ruang merupakan unit kerja di bagian hulu atau perencanaan. Akan lebih ideal apabila terintegrasi di bawah Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Maka dari itu, masuknya perwira TNI aktif menduduki jabatan sipil, tentu hanya memindahkan locus permasalahan yang ada di institusi TNI ke kementerian/lembaga dan sudah bisa dipastikan menambah permasalahan yang hingga hari ini belum terselesaikan di kementerian/lembaga. Namun demikian, persoalan ini justru membuktikan, baik di institusi TNI maupun di kementerian/lembaga, menyangkut reformasi birokrasi merupakan persoalan yang belumlah selesai.

M Nurul Fajri Peneliti Hukum Tata Negara dan Tenaga Ahli, Peneliti Hukum Tata Negara; Alumni Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Andalas dan Erasmus Scholarship Radboud University

Dikutip Kompas.com Selasa, 23 Agustus 2022

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Jokowi: Mau Usul Presiden Mundur Juga Boleh

Next Post

Najib Rajak Langsung Di Jebloskan ke Penjara Menjadi Tetangga Para Pembubuh dan Gembong Narkoba

fusilat

fusilat

Related Posts

JK Buka Front Pertempuran Lawan Jokowi
Feature

JK Buka Front Pertempuran Lawan Jokowi

April 19, 2026
Saat Rakyat Menggemakan ‘Adili Jokowi’, Prabowo Teriak ‘Hidup Jokowi’: Loyalitas Kepada Siapa?
Feature

Presiden Harus Optima Prima: Antara Kekuasaan dan Kesadaran

April 19, 2026
Silaturahmi yang Terlupakan, Kekuatan yang Dijalankan Orang Lain
Feature

Silaturahmi yang Terlupakan, Kekuatan yang Dijalankan Orang Lain

April 19, 2026
Next Post
Najib Rajak Langsung Di Jebloskan ke Penjara Menjadi Tetangga Para Pembubuh dan Gembong Narkoba

Najib Rajak Langsung Di Jebloskan ke Penjara Menjadi Tetangga Para Pembubuh dan Gembong Narkoba

Tajuk : Brigardir J – Dari Dusta Berakhir menjadi Tragedi

Perlukah Motif Ferdy Sambo Diungkap ke Publik?

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
JK Buka Front Pertempuran Lawan Jokowi
Feature

JK Buka Front Pertempuran Lawan Jokowi

by Karyudi Sutajah Putra
April 19, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI) Jakarta - Tak pernah kita menyaksikan Jusuf Kalla seemosional...

Read more
Blanket Overflight Militer AS Ancaman Serius bagi Kedaulatan Indonesia

Blanket Overflight Militer AS Ancaman Serius bagi Kedaulatan Indonesia

April 17, 2026
Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”

Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”

April 15, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
JK Buka Front Pertempuran Lawan Jokowi

JK Buka Front Pertempuran Lawan Jokowi

April 19, 2026
Saat Rakyat Menggemakan ‘Adili Jokowi’, Prabowo Teriak ‘Hidup Jokowi’: Loyalitas Kepada Siapa?

Presiden Harus Optima Prima: Antara Kekuasaan dan Kesadaran

April 19, 2026
Silaturahmi yang Terlupakan, Kekuatan yang Dijalankan Orang Lain

Silaturahmi yang Terlupakan, Kekuatan yang Dijalankan Orang Lain

April 19, 2026

​Pembuktian Mens Rea: Abu-Abu, Pelik, tapi Pangkal Keadilan

April 19, 2026
Negeri Para Jongos

Seberapa Pentingkah Teddy Wijaya Bagi Bangsa Ini?

April 19, 2026
JK dan Keris Mpu Gandring

JK dan Keris Mpu Gandring

April 19, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

JK Buka Front Pertempuran Lawan Jokowi

JK Buka Front Pertempuran Lawan Jokowi

April 19, 2026
Saat Rakyat Menggemakan ‘Adili Jokowi’, Prabowo Teriak ‘Hidup Jokowi’: Loyalitas Kepada Siapa?

Presiden Harus Optima Prima: Antara Kekuasaan dan Kesadaran

April 19, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist