Jakarta – Fusilatnews – Yayasan Media Berkat Nasional berjanji akan membayar lunas tagihan belanja dapur Makan Bergizi Gratis ( MBG) dengan syarat disertai faktur atau invoice bukti pembelian kebutuhan dapur MBG
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Yayasan MBN, Timoty Ezra Simanjuntak, dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta Selatan, Jumat, (25/4/2024).
Timoty menegaskan, pihak yayasan MBN tidak bisa sembarangan mencairkan dana operasional ke mitra dapur MBG Kalibata tanpa verifikasi yang jelas.
Sebab, jika terbukti membayar tagihan tanpa dasar yang sah, yayasan MBN justru bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Menurut Timoty, hingga saat ini dana dari Badan Gizi Nasional (BGN) untuk operasional MBG Kalibata masih berada di tangan yayasan MBN.
Dana itu belum dicairkan karena yayasan MBN masih menunggu bukti invoice dari pihak mitra dapur MBG Kalibata. Timoty juga mendorong mediasi sebagai langkah penyelesaian sengketa antara pihak dapur dan yayasan.
teregister dengan nomor LP/B/1160/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya pada 10 April 2025.
Kuasa hukum Ira, Danna Harly, menyebutkan bahwa laporan itu ditujukan kepada yayasan serta sejumlah individu yang terlibat dalam pengelolaan dana MBG.