Beleid yang dimaksud Yusril adalah Undang-Undang Pemilu. Dalam regulasi tersebut, sudah diatur pembagian kewenangan persoalan-persoalan yang timbul selama penyelenggaraan Pemilu.Sedangkan terkait TSM itu baru saja masuk dalam hukum kita Dulu itu tidak ada.
Jakarta – Fusilatnews – Beberapa hari lalu Mahfud Md. mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi bukan lagi ‘Mahkamah Kalkulator’ dalam menjalankan persidangan sebuah perkara.
“Di dalam pengalaman kita, sudah berkali-kali menjadikan MK itu bukan lagi Mahkamah Kalkulator,” kata Mahfud di kawasan Gondangdia, Jakarta, Kamis, 21 Maret 2024.
Menurut Mahfud, putusan MK pada 2008 adalah pertama kali masyarakat mengetahui bahwa MK bukan Mahkamah Kalkulator. Adapun salah satu bukti MK bukan sekadar Mahkamah Kalkulator adalah terdapatnya istilah TSM atau terstruktur, sistematis, dan masif dalam sistem hukum nasional.
Ditemui para awak media saat berada di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra, menanggapi pernyataan
cawapres nomor urut 03 Mahfud Md yang menyatakan Mahkamah Konstitusi (MK) bukan Mahkamah Kalkulator.
Yusril menanggapinya dengan mengutip istilah dalam ilmu fiqih, nasikh wal mansukh, yakni pendapat awal dan pendapat akhir
Pendapat ahli hukum atau ahli fiqih, kata dia, bisa berubah karena situasi. “Jadi kalau itu diucapkan pada 2014, itu betul. Tapi setelah berlakunya UU Nomor 7 Tahun 2017, telah ada pembagian kewenangan,” kata Yusril Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran pada Senin malam, 25 Maret 2024.
Beleid yang dimaksud Yusril adalah Undang-Undang Pemilu. Dalam regulasi tersebut, sudah diatur pembagian kewenangan persoalan-persoalan yang timbul selama penyelenggaraan Pemilu.Sedangkan terkait TSM itu baru saja masuk dalam hukum kita Dulu itu tidak ada.
“Sampai sekarang istilah TSM itu sendiri masuk dalam hukum kita. Dulu itu tidak ada. Artinya, MK bukan sekadar Mahkamah Kalkulator,” ujarnya.
“Jadi kalau masalahnya misal persyaratan calon, memenuhi atau tidak, ijazahnya palsu atau tidak, dan sebagainya itu ranah administratif yang dibawa ke Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum),” kata Yusril.
Jika tidak puas dengan Bawaslu, Yusril mempersilakan pemohon untuk maju ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN. Permohonan ini bahkan bisa dibawa hingga tingkat Mahkamah Agung atau MA.
“Kalau ada pelanggaran pidana itu ranahnya Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu) yang akan selesaikan,” kata Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran
Jika Gakkumdu mengatakan ada unsur pidananya, Dugaan pelanggaran itu bisa dilimpahkan ke aparat penegak hukum. Setelah itu, prosesnya bisa masuk ke sengketa hasil Pemilu di MK.
“Jadi pendapat itu ada namanya qaul qadim dan qaul jadid dalam ilmu fiqih, ada pendapat lama dan pendapat baru,” ujar Yusril. “Saya tidak menyalahkan Pak Mahfud, pak Mahfud kan Kyai, paham betul nasikh wal mansukh dan qaul jadid.”






















