Solo – Fusilatnews – Berdasarkan data yang dirilis Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Solo per Selasa, 27 Mei 2025, jumlah calon jemaah haji yang tertunda keberangkatannya ke Tanah Suci terus bertambah. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 54 orang belum dapat diberangkatkan karena kendala kesehatan.
Kasubbag Humas PPIH Embarkasi Solo, Gentur Rachma Indriadi, menjelaskan bahwa calon jemaah haji terakhir yang tertunda berasal dari kloter 87. Penundaan keberangkatan tersebut disebabkan oleh kondisi dimensia yang diderita jemaah bersangkutan.
“Semua jemaah yang keberangkatannya tertunda sudah dipulangkan ke kabupaten atau kota asal masing-masing untuk menjalani pemulihan,” ujar Gentur kepada wartawan, Selasa (27/5/2025).
Dari total 54 orang tersebut, tujuh di antaranya adalah jemaah pendamping yang tidak dapat diberangkatkan karena harus menemani anggota keluarganya yang mengalami kendala kesehatan serius. Penundaan ini terjadi setelah para jemaah tidak lolos pemeriksaan kesehatan tahap ketiga yang merupakan syarat wajib sebelum keberangkatan.
Jenis gangguan kesehatan yang menyebabkan penundaan antara lain:
- Penyakit ginjal kronis (stadium 5)
- Dimensia
- Gangguan depresi berat
- Gangguan pernapasan, termasuk penyakit paru-paru
Gentur menambahkan bahwa tim medis PPIH terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan kondisi kesehatan para calon jemaah. Jika kondisi mereka membaik dan dinyatakan layak terbang oleh tim medis, maka jemaah dapat diberangkatkan bersama kloter-kloter selanjutnya, selama belum melewati batas akhir keberangkatan musim haji.
“Beberapa jemaah memang sedang diupayakan agar kesehatannya pulih. Jika memungkinkan, mereka akan disusulkan sebelum kloter terakhir berangkat,” jelasnya.
Sementara itu, Gentur juga mengonfirmasi bahwa hingga hari ini tercatat sebanyak 10 calon jemaah haji asal Embarkasi Solo meninggal dunia di Tanah Suci. Seluruhnya telah dimakamkan di pemakaman wilayah Makkah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“PPIH Arab Saudi nantinya juga akan menugaskan petugas khusus untuk memba’dalhajikan jemaah yang wafat, agar tetap mendapatkan hak pelaksanaan ibadah hajinya,” pungkas Gentur.























