Oleh: Damai Hari Lubis – Pengamat KUHP & Politik
Di tengah sunyinya suara para ketua umum partai politik, 12 orang terlapor kasus dugaan ijazah palsu Jokowi justru tampil garang—menantang risiko penjara demi menyuarakan kebenaran. Mereka bukan politisi Senayan, bukan pula pemilik panggung kekuasaan, tapi keberanian mereka justru memalukan para elite partai yang memilih bungkam.
Dua belas orang yang kini menjadi terlapor buntut laporan balik Jokowi—mantan Presiden RI ke-7—ternyata menunjukkan keberanian yang tak dimiliki para wakil rakyat di Senayan, apalagi para ketua umum partai politik.
Awalnya, beberapa anggota Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) menemukan indikasi bahwa Jokowi menggunakan ijazah S-1 palsu Fakultas Kehutanan UGM. Temuan ini bersumber dari putusan pidana PN Surakarta, yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, dalam perkara dengan terdakwa Bambang Tri Mulyono (BTM) dan Gus Nur.
Berdasarkan temuan tersebut, pada 2023, lima WNI—dua di antaranya anggota TPUA—menggugat Jokowi dan sejumlah pejabat lembaga negara di PN Jakarta Pusat. Gugatan tersebut dilayangkan dengan dasar perbuatan melawan hukum (PMH) sebagaimana Pasal 1365 KUHPerdata (Onrechtmatige Overheidsdaad), menuduh Jokowi sebagai presiden telah menggunakan ijazah palsu. Majelis hakim PN Jakarta Pusat akhirnya memutuskan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).
Tak berhenti di situ, sejumlah pengurus TPUA, termasuk Eggi Sudjana, penulis (DHL), Muslim Arbi, Rizal Fadillah, dan Rustam, melaporkan dugaan ijazah palsu Jokowi ke DUMAS Mabes Polri pada 9 Desember 2024. Laporan ini disertai bukti dari dua pakar telematika dan digital forensik yang menyimpulkan bahwa fotokopi ijazah S-1 Jokowi 100% berasal dari dokumen palsu.
Balasan datang pada 30 April 2025. Jokowi melaporkan lima aktivis ke Polda Metro Jaya—terdiri dari dua pengurus TPUA, satu pakar telematika, satu ahli digital forensik, dan satu dokter. Kini, jumlah terlapor bertambah menjadi 12 orang, termasuk beberapa pegiat YouTube.
Menariknya, tidak ada sedikit pun rasa gentar dari mereka. Justru para terlapor ini semakin vokal, aktif di podcast, televisi, dan media massa. Mereka sadar berisiko ditangkap, ditahan, bahkan dipenjara, mengingat pola penegakan hukum di era Jokowi yang penuh tanda tanya. Terlebih, kini pelapornya adalah Jokowi sendiri.
Dari sisi yuridis, langkah 12 orang ini sepenuhnya berada dalam koridor hukum: memanfaatkan hak kebebasan berpendapat, berperan serta dalam demokrasi, dan menjalankan kewajiban warga negara sebagaimana diatur dalam KUHAP, UU Polri, UU Kejaksaan, UU Advokat, UU Pers, dan undang-undang lainnya.
Kesimpulannya, dua belas aktivis terlapor ini justru menjadi teladan keberanian dan konsistensi dalam berdemokrasi—jauh melampaui para elite partai politik. Mereka lebih berani dari “Partai Banteng”, “Partai Beringin”, “Partai Buah Semangka” (merah, kuning, atau biru), “Partai Cap Ikut Arah Angin”, “Partai Parcok”, “Partai Palu”, “Partai KPK”, apalagi “Partai Residu Merek Gajah”.
Penulis adalah advokat dan jurnalis (eks Koordinator TPUA)

Oleh: Damai Hari Lubis – Pengamat KUHP & Politik



















