JAKARTA-Fusilatnews — Ancaman narkotika di Indonesia kian mengkhawatirkan. Deputi Pencegahan Badan Narkotika Nasional (BNN), Irjen Pol Muhammad Zainul Muttaqin, mengungkapkan bahwa penyalahgunaan narkoba telah menimbulkan dampak kematian yang sangat tinggi, baik di tingkat global maupun nasional.
“Setiap tahun, sekitar 585 ribu orang di dunia meninggal akibat narkoba, atau rata-rata 52 orang setiap jam. Angka ini bahkan lebih besar dibandingkan korban konflik bersenjata dan terorisme,” ujar Zainul saat menjadi pembicara dalam Diskusi Terbuka MN KAHMI bertema “Generasi Sehat dan Tangguh Tanpa Narkoba: Saatnya Bertindak Bersama”, di KAHMI Center, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (4/11/2025).
Menurutnya, di Indonesia sendiri sekitar 18 ribu orang meninggal setiap tahun akibat narkoba, atau setara 50 orang per hari. Sebagian besar korban berasal dari kelompok usia muda, antara 14 hingga 25 tahun.
Zainul menambahkan, 52,97 persen penghuni lembaga pemasyarakatan merupakan narapidana kasus narkotika. Ia juga mengungkapkan bahwa dari 1.386 jenis narkoba baru yang beredar di dunia, sebanyak 99 jenis telah masuk ke Indonesia, dengan 94 di antaranya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan.
Lebih lanjut, ia menyoroti munculnya vape cair yang mengandung narkotika jenis etomidate, senyawa anestesi yang di Taiwan dikategorikan sebagai narkotika golongan I.
“Ciri-ciri umum orang yang terpapar narkoba dapat dilihat dari ‘7 ong plus’: bohong, nyolong, nodong, songong, ompong, bengong, dan rempong,” ujarnya.
Untuk memperkuat pencegahan, BNN kini mengembangkan program IKAN (Integrasi Kurikulum Anti Narkoba) agar pendidikan anti narkoba dapat masuk ke sistem pembelajaran sejak usia dini.
Penegakan Hukum Belum Efektif
Pengamat hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Prof Suparji Ahmad, menilai penanggulangan narkoba di Indonesia masih jauh dari kata berhasil.
“Ini sebuah ironi. Kita harus mengidentifikasi penyebabnya, termasuk kemungkinan adanya kesalahan normatif dalam penerapan sanksi hukum,” ujarnya.
Menurutnya, perlu ada perubahan paradigma hukum—di mana pengguna dan pecandu diarahkan ke rehabilitasi, sementara pengedar dan bandar dijatuhi hukuman berat serta diputus mata rantainya. “Jangan sampai terjadi diskriminasi dalam rehabilitasi. Penegakan hukum harus tegas terhadap bandar,” tegasnya.
Bonus Demografi Terancam Gagal
Penasihat Ahli Kapolri, Andi Subiakto, mengingatkan bahwa jika peredaran narkoba tidak tertangani dengan serius, cita-cita menuju generasi emas 2045 akan terancam gagal.
“Bonus demografi bisa berubah menjadi bencana demografi,” ujarnya.
Andi juga menyoroti adanya rumah tahanan narkoba yang justru menjadi pusat produksi dan peredaran, serta meningkatnya praktik jual beli narkoba secara online yang terhubung dengan judi dan prostitusi daring.
“Bahaya narkotika ini bukan lagi isu kriminal semata, tapi sudah menjadi ancaman geopolitik dan geodemografi. Karena itu, pendekatan lunak sudah tidak relevan. Saatnya menggunakan pendekatan keras,” katanya.
Ia juga menyarankan BNN untuk lebih agresif, termasuk melakukan tes narkoba bagi mahasiswa baru dan ASN, serta memperluas kerja sama dengan HMI dan KAHMI yang memiliki jaringan luas di seluruh Indonesia.
Lima Provinsi dengan Kasus Tertinggi
Berdasarkan Indonesia Drug Report 2025, jumlah narapidana dan tahanan kasus narkoba mencapai 141.016 orang, terdiri dari 76.712 bandar dan pengedar, serta 64.304 pengguna.
Sumatra Utara menjadi provinsi dengan jumlah tahanan narkoba tertinggi tahun 2024, yakni 19.378 orang, disusul Jawa Timur (13.917), Jawa Barat (10.989), Riau (8.767), dan DKI Jakarta (8.533).
Adapun provinsi lain dengan kasus cukup tinggi antara lain Kalimantan Timur (7.979), Sumatra Selatan (7.593), Sulawesi Selatan (6.823), Kalimantan Selatan (6.766), dan Jawa Tengah (6.106).
Diskusi terbuka ini digelar secara hybrid, dihadiri oleh Sekretaris Jenderal MN KAHMI Syamsul Qomar, Bendahara Umum Sabaruddin, serta sejumlah pengurus lainnya.
Reporter: Mahdi
Editor: Tim Fusilatnews

























