Oleh: Damai Hari Lubis
Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
Wacana lama kembali menyeruak ke permukaan: usulan agar mantan Presiden Soeharto, sang Bapak Pembangunan Indonesia, dianugerahi gelar Pahlawan Nasional.
Bagi sebagian kalangan, usulan ini terbilang wajar—mengingat jasa besarnya dalam pembangunan nasional. Namun, di sisi lain, aspek hukum dan moral politik yang menyertainya perlu dikaji secara serius dan menyeluruh.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) bahkan menyebut keputusan soal pemberian gelar tersebut “akan diputuskan sebelum 10 November atau Hari Pahlawan.”
Sementara itu, Ketua DPR RI sekaligus salah satu pimpinan PDIP, Puan Maharani, memberikan respons yang lebih berhati-hati dibanding reaksinya terhadap kasus hukum Hasto Kristiyanto yang dikejar KPK.
Puan menegaskan, “Rekam jejak masa lalu hingga kini harus dicermati. Pemerintah juga perlu menimbang apakah sekarang waktu yang tepat. Semua aspek harus dikaji dengan cermat.”
(Sumber: CNN Indonesia, 4 November 2025)
Namun, jika dibandingkan dengan wacana “Jokowi tiga periode” yang jelas inkonstitusional, perdebatan soal Soeharto ini justru tampak lebih rasional. Suara-suara penolakan keras terhadap ide gila “tiga periode” itu, salah satunya datang dari Rubka Cipta Ning, politisi PDIP dan penulis buku “Aku Bangga Jadi Anak PKI.”
Kini, dinamika seputar Soeharto justru membuka celah baru: apakah dukungan atau penolakan terhadap usulan pahlawan bagi Soeharto bisa menjadi jalan rekonsiliasi antara Megawati (PDIP) dan Jokowi?
Ingat semboyan “Jas Merah”—jangan sekali-kali melupakan sejarah. Soeharto bukan sekadar tokoh masa lalu; ia adalah simpul sejarah antara Orde Lama dan Orde Baru.
Menariknya, Jokowi sendiri pernah mengeluarkan diskresi politik melalui Keppres No. 17/2022 dan Inpres No. 2/2023 tentang penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu.
Namun kebijakan itu memicu polemik dan penolakan, termasuk Judicial Review oleh Mayjen (Purn) Kivlan Zen ke Mahkamah Agung, karena dinilai bertentangan dengan TAP MPRS No. 25 Tahun 1966.
Secara teori hukum, diskresi Jokowi tersebut memang problematik karena berpotensi tumpang tindih dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi.
Penulis sendiri telah menyoroti hal ini dalam berbagai artikel dan podcast, ketika Jokowi masih berada di bawah bayang-bayang Megawati—dimanjakan, dipuja, dan dianggap anak ideologis PDIP.
Namun sejarah membuktikan, hubungan “pengusung dan diusung” itu pecah setelah wacana Jokowi tiga periode mengemuka. Apalagi, di internal PDIP, Puan Maharani mulai disebut-sebut sebagai calon presiden potensial untuk 2024–2029.
Kini, setelah Kongres Projo ketiga (1–2 November 2025) memberi “nafas segar” bagi loyalis Jokowi, tensi politik kembali meningkat. Isu Soeharto Pahlawan Nasional bisa saja berubah menjadi “tambang emas politik” bagi kelompok Projo untuk memperkuat posisi mereka di luar PDIP—atau justru menjadi ladang ujian kesetiaan bagi PDIP terhadap warisan sejarah yang dulu mereka tentang.
Bagaimanapun, setiap langkah rekonsiliasi yang berangkat dari kepentingan politik, bukan dari kejujuran sejarah, hanya akan memperpanjang penderitaan rakyat.
Jika masa lalu diperdagangkan untuk kepentingan hari ini, maka yang rugi bukan sekadar nama Soeharto atau Jokowi—melainkan rakyat Indonesia yang kembali tersesat di labirin kekuasaan.
Apakah Anda ingin saya bantu buatkan versi opini media (lebih ringkas dan bernuansa editorial surat kabar, ±700 kata) dari tulisan ini? Itu akan membuat tulisan Anda siap tayang di media seperti Kompas, Tempo, atau Republika.

Oleh: Damai Hari Lubis






















