Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI)
Jakarta – Lima anggota DPR itu bernafas lega. Mereka tak jadi dipecat gegara tingkahnya. Kelimanya adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach (Partai Nasdem), Surya Utama alias Uya Kuya dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio (Partai Amanat Nasional) dan Adies Kadier (Partai Golkar).
Kelima wakil rakyat itu sempat dinonaktifkan oleh partai masing-masing. Ada yang karena pernyataannya, yakni Sahroni, Nafa dan Adies, dan ada yang karena aksi joget-joget dalam sidang gabungan DPR dan DPD pada 15 Agustus lalu, yakni Uya Kuya dan Eko Patrio.
Mereka juga diadukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) oleh pihak-pihak yang berbeda dengan tuduhan pelanggaran kode etik.
Namun, dalam keputusannya, Rabu (5/11/2025), MKD menyatakan Uya Kuya dan Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik, sehingga langsung diaktifkan kembali sebagai anggota DPR hari ini juga.
Sedangkan Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio dinytakaam melanggar kode etik. Mereka kemudian dijatuhi sanksi skorsing sebagai anggota DPR selama 6 bulan, 3 bulan dan 4 bulan. Setelah selesai menjalani skorsing, mereka langsung aktif kembali sebagai anggota DPR.
Begitulah cara DPR menghindari amarah rakyat. Mereka ambil jalan melingkar, bahkan kucing-kucingan atau main petak umpet dengan rakyat.
Ketika rakyat marah, mereka menghindar. Para anggota DPR yang memicu kemarahan rakyat langsung dinonaktifkan. Ketika amarah rakyat sudah mereda, mereka muncul lagi dan para anggota DPR yang sempat dinonaktifkan langsung diaktifkan lagi.
Hal ini juga terjadi dengan Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, anggota DPR yang juga keponakan Presiden Prabowo Subianto. Gegara pernyataannya yang memicu amarah rakyat, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menyatakan mundur dari jabatannya sebagai anggota DPR. Setelah amarah rakyat mereda, Gerindra dan MKD langsung menyatakan menolak pengunduran diri perempuan yang akrab disapa Sara itu beberapa hari lalu. Sara pun langsung aktif kembali sebagai anggota DPR.
Ihwal kebaikan tunjangan perumahan pun demikian. Semula tunjangan perumahan anggota DPR dinaikkan menjadi Rp50 juta per bulan per orang. Giliran rakyat marah, DPR langsung melakukan pembatalan. Entah nanti kalau rakyat sudah tidak marah. Bisa jadi dianggarkan lagi.
Jika Prabowo tidak menyatakan pembatalan kenaikan tunjangan DPR, bisa jadi aksi demomstrasi massa akhir Agustus lalu akan terus membesar bak bola salju. Masif bahkan anarkis. Sejumlah gedung DPRD di daerah sudah menjadi sasaran amuk massa. Ada yang dibakar. Begitu pun kantor-kantor polisi.
Apakah rakyat harus marah terlebih dahulu, baru eksekutif dan legislatif akomodatif terhadap suara rakyat?
Ingat, vox populi vox dei. Suara rakyat adalah suara Tuhan. DPR tak bisa selamanya main kucing-kucingan. Akan tiba masanya ketika amarah rakyat tak bisa dibendung lagi. Reformasi 1998 buktinya.

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI)






















