• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Pertarungan di Atas Laut: Perbedaan Antarnegara dalam Penetapan Lebar Laut Teritorial 1958–1960

fusilat by fusilat
November 5, 2025
in Feature, Politik
0
Pertarungan di Atas Laut: Perbedaan Antarnegara dalam Penetapan Lebar Laut Teritorial 1958–1960
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh Murhan R.

Di penghujung dekade 1950-an, dunia tengah berdebat tentang batas yang tak kasatmata: seberapa jauh laut bisa disebut “milik negara.” Persoalan ini tidak sederhana. Ia menyangkut kedaulatan, sumber daya, dan hak penangkapan ikan yang menjadi urat nadi ekonomi bagi banyak bangsa pesisir.

Perdebatan besar itu mengemuka dalam Konferensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations Conference on the Law of the Sea / UNCLOS I) yang berlangsung di Jenewa pada 24 Februari hingga 27 April 1958. Sebanyak 700 delegasi dari 88 negara berkumpul, berusaha menyusun hukum laut internasional pertama di dunia. Sidang ini merupakan tindak lanjut dari Resolusi Majelis Umum PBB pada 21 Februari 1957, yang menugaskan International Law Commission (ILC) untuk menyiapkan rancangan perjanjian tentang pengaturan laut bebas, laut teritorial, serta perlindungan sumber daya hayati laut.

Namun, seperti halnya arus laut yang saling bertubrukan, kepentingan negara-negara peserta pun saling bersilang.


Kepentingan Nasional yang Bertabrakan

Salah satu perdebatan paling sengit terjadi mengenai lebar laut teritorial—yakni sejauh mana kedaulatan suatu negara berlaku dari garis pantainya ke arah laut.

Negara-negara besar seperti Amerika Serikat dan Kanada mengusulkan batas 6 mil laut untuk wilayah teritorial, disertai tambahan 6 mil zona perikanan, sehingga total jarak efektif menjadi 12 mil. Usulan ini dikenal sebagai kompromi “6+6 formula”.

Sebaliknya, sejumlah negara lain seperti Meksiko, Islandia, Venezuela, Arab Saudi, dan Republik Persatuan Arab (gabungan Mesir dan Suriah saat itu) menginginkan batas yang lebih luas, yakni 12 mil laut penuh sebagai wilayah teritorial. Islandia, misalnya, menolak keras usulan Amerika karena perairan sejauh 12 mil merupakan wilayah penting bagi nelayannya yang menggantungkan hidup pada ikan cod di Atlantik Utara.

Perbedaan pandangan ini bukan sekadar angka di atas peta. Bagi negara-negara berkembang, laut adalah soal hidup dan mati. Semakin luas batas laut teritorial, semakin besar pula kendali mereka atas sumber daya ikan, minyak, dan mineral bawah laut.


Debat yang Tak Berujung

Dalam Komite I (Committee on the Whole) yang bersidang antara 17 Maret hingga 26 April 1960, persoalan ini dibahas dengan panas. Agenda utama meliputi dua hal:

  1. Lebar laut teritorial, dan
  2. Zona tambahan untuk kepentingan perikanan dan keamanan.

Namun, hasilnya nihil. Tak satu pun usulan memperoleh suara mayoritas. Rancangan kompromi yang diajukan oleh Amerika Serikat dan Kanada gagal disetujui karena ditentang oleh blok negara-negara Amerika Latin dan Timur Tengah yang mendukung batas 12 mil.

Kegagalan ini menunjukkan bahwa persoalan laut bukan sekadar soal teknis hukum, melainkan benturan antara kepentingan ekonomi, keamanan, dan kedaulatan. Negara-negara dengan garis pantai panjang menuntut kendali lebih luas, sementara negara maritim besar yang mengandalkan kebebasan navigasi menolak pembatasan yang terlalu ketat.


Kelemahan dan Lanjutannya

Konferensi 1958 memang berhasil melahirkan empat konvensi penting—tentang Laut Teritorial dan Jalur Tambahan, Laut Lepas, Perikanan dan Konservasi Sumber Hayati Laut Lepas, serta Landas Kontinen—tetapi gagal menyepakati hal paling mendasar: berapa mil laut yang dianggap sah sebagai wilayah kedaulatan negara.

Kelemahan lainnya, seperti diakui para delegasi, terletak pada pengaturan yang terlalu kompleks dalam konvensi perikanan dan pengelolaan sumber daya hayati laut bebas. Tidak ada kejelasan mengenai batas tangkap, konservasi, dan pengawasan lintas negara.

Kegagalan ini memaksa dunia untuk kembali duduk di meja perundingan dalam Konferensi Hukum Laut PBB Kedua (UNCLOS II) yang diselenggarakan pada 17 Maret–26 April 1960, juga di Jenewa. Namun, konferensi kedua pun mengalami kebuntuan yang sama. Tidak ada suara mayoritas yang bisa menetapkan lebar laut teritorial secara universal.


Menuju Hukum Laut Modern

Butuh waktu lebih dari dua dekade bagi dunia untuk mencapai kesepakatan yang lebih komprehensif. Baru pada Konferensi Hukum Laut PBB Ketiga (UNCLOS III) yang berlangsung antara 1973 hingga 1982, dunia sepakat menetapkan batas 12 mil laut sebagai wilayah teritorial resmi, serta 200 mil laut sebagai Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)—batas yang berlaku hingga kini dan diadopsi dalam Konvensi Hukum Laut 1982 (United Nations Convention on the Law of the Sea / UNCLOS 1982).

Dengan demikian, apa yang gagal disepakati pada 1958–1960 akhirnya terwujud dua puluh tahun kemudian, setelah dunia belajar bahwa laut bukan hanya jalur pelayaran, tetapi juga masa depan pangan dan energi umat manusia.


Penutup

Konferensi Hukum Laut PBB pada akhir 1950-an menunjukkan betapa rumitnya menetapkan batas laut di tengah perbedaan kepentingan nasional. Ia juga menjadi cermin bahwa hukum internasional tumbuh dari perdebatan panjang dan kompromi yang tak pernah mudah.

Di atas kertas, laut tampak tenang dan biru. Namun di ruang-ruang sidang Jenewa, gelombangnya jauh lebih bergolak.


 

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Ketika Singa Dipaksa Mengembik: Dilema Purbaya di Kabinet Prabowo

Next Post

MENGEMBALIKAN RASIONALITAS WHOOSH TANPA IMPUNITAS

fusilat

fusilat

Related Posts

Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif
Feature

Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

April 15, 2026
Pariwisata Inklusif: Kebijakan Nyata atau Sekadar Ilusi?
Feature

Pariwisata Inklusif: Kebijakan Nyata atau Sekadar Ilusi?

April 15, 2026
Bisnis

Membangun Mitra dengan Offtaker Industri, Membangun Kualitas Unggul untuk Business Sustainability (Standarisasi Usia Panen, Distilasi, dan Logistik Kualitas Daun)

April 15, 2026
Next Post

MENGEMBALIKAN RASIONALITAS WHOOSH TANPA IMPUNITAS

Perang di Rumah Sendiri: Ketika Ade Armando Cs Berbalik Melawan Budi Arie

Perang di Rumah Sendiri: Ketika Ade Armando Cs Berbalik Melawan Budi Arie

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”
Crime

Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”

by Karyudi Sutajah Putra
April 15, 2026
0

Jakarta--FusilatNews - Kasus kekerasan seksual yang terjadi di Universitas Indonesia (UI) serta ekspresi misoginis dan seksis yang mengarah pada normalisasi...

Read more
Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

April 13, 2026
Jawaban Nasdem Terkait Tudingan Uang Rp 30 M  Disita KPK, Akan Digunakan Untuk Keluarga Nyaleg

Tertipu, Ahmad Sahroni Berkasus dengan KPK?

April 11, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

April 15, 2026
Pariwisata Inklusif: Kebijakan Nyata atau Sekadar Ilusi?

Pariwisata Inklusif: Kebijakan Nyata atau Sekadar Ilusi?

April 15, 2026
KPK Sikat Barang Faizal Assegaf, Jejak Kasus Bea Cukai Makin Terbuka

KPK Sikat Barang Faizal Assegaf, Jejak Kasus Bea Cukai Makin Terbuka

April 15, 2026
Catatan Pinggir: Haji dan Citra Kementerian yang Tercemar – Quota Bisa Tinggal 50%

Haji 2026 Dimulai Lebih Awal, Jemaah RI Terbang 22 April–1 Juli: Siapkah Semua Pihak?

April 15, 2026

Membangun Mitra dengan Offtaker Industri, Membangun Kualitas Unggul untuk Business Sustainability (Standarisasi Usia Panen, Distilasi, dan Logistik Kualitas Daun)

April 15, 2026
Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”

Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”

April 15, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

April 15, 2026
Pariwisata Inklusif: Kebijakan Nyata atau Sekadar Ilusi?

Pariwisata Inklusif: Kebijakan Nyata atau Sekadar Ilusi?

April 15, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist