• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Crime

7 Napi Lansia yang Seharusnya Bebas, “Tersandera” Akibat SK Dirjen Pemasyarakatan Tak Diterbitkan

fusilat by fusilat
June 3, 2024
in Crime, Feature, Law
0
7 Napi Lansia yang Seharusnya Bebas, “Tersandera” Akibat SK Dirjen Pemasyarakatan Tak Diterbitkan

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Karyudi Sutajah Putra

Karyudi Sutajah Putra

Jakarta, Fusilatnews.–Sungguh bobrok manajemen Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, yang kinerjanya tidak “connect” (terhubung) dengan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), terkait pembebasan narapidana yang telah mendapat Remisi Lansia (Lanjut Usia) yang jatuh pada setiap tanggal 29 Mei.

Mengapa tanggal 29 Mei 2024 ada Remisi Lansia! Karena tanggal 29 Mei adalah Hari Lansia sedunia, sehingga  para napi lansia di LP-LP, yang memenuhi syarat, mendapat Remisi Lansia. Seharusnya mereka menerima Surat Keputusan (SK) Remisi Lansia dari Dirjen PAS dan sekaligus dibebaskan dari tahanan, Rabu (29/5/2024) lalu.

Sementara di LP Kelas I Cipinang terdapat 7 napi lansia yang seharusnya tanggal 29 Mei 2024 lalu menerima Remisi Lansia, namun tidak diberikan dengan dalih belum ada SK Dirjen PAS.

“Karena itu, ke-7 lansia (ada yang sakit permanen) itu masih ‘tersandera’ dan secara ilegal masih berada di LP Kelas I Cipinang,” kata advokat senior yang juga Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus SH dalam rilisnya, Senin (3/6/2024).

Menkumham Harus Bertanggung Jawab

Menurut Petrus, hal tersebut terkait ego sektoral yang sudah menjadi budaya kerja, dan diduga ada permainan oleh aparat dan pejabat di bawahnya, sebagai bagian dari budaya kerja yang tidak profesional, sehingga terjadi maladministrasi yang sangat merugikan HAM para napi lansia yang mungkin jumlahnya sangat banyak di seluruh LP di Indonesia.

“Keluarga dari 7 napi lansia itu tentu sangat kecewa, dan merasa tidak masuk akal sehat, kalau benar Kepala LP beralasan belum ada SK Dirjen PAS. Dengan demikian, hal ini telah mencoreng wajah HAM Indonesia, wajah Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan wajah hukum Indonesia,” sedapnya sambil mendesak agar Yasonna segera bertindak.

Sesuai Peraturan Menkumham No 7 Tahun 2022 yang mengatur tentang Remisi Lansia, kata Petrus, maka SK Dirjen PAS tentang Remisi Lansia itu seharusnya sudah diterbitkan di Hari Lansia Sedunia tanggal 29 Mei 2024. “Dan ini diduga disengaja oleh Petugas LP dengan motif tertentu, termasuk uang,” cetusnya.

Kepala LP Kelas I Cipinang, lanjut Petrus, seharusnya tahu soal pembebasan tahanan napi lansia, kaitannya dengan HAM dan rasa kemanusiaan. “Karena itu, jika hak mereka yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan dikangkangi, maka ini adalah pelanggaran HAM sehingga Menteri Hukum dan HAM harus bertanggung jawab,” tegasnya.

Oleh karena itu, kata Petrus, Yasonna Laoly harus menindak Dirjen PAS dan Kalapas Kelas I Cipinang akibat salah urus atau maladministrasi yang sangat merugikan hak napi lansia,” tandasnya.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Bagi Buruh, Ini 6 Alasan Mengapa PP TAPERA Harus Dicabut

Next Post

Netanyahu Lecehkan Proposal Biden Terkait Gencatan Senjata lawan Hamas di Gaza

fusilat

fusilat

Related Posts

Rismon Sianipar: Ketika “Ilmiah” Menjadi Senjata, Lalu Berbalik Menjadi Bumerang
Feature

Rismon Sianipar: Ketika “Ilmiah” Menjadi Senjata, Lalu Berbalik Menjadi Bumerang

April 17, 2026
Baru Dilantik, Ketua Ombudsman Langsung Berhadapan dengan Hukum
Crime

Baru Dilantik, Ketua Ombudsman Langsung Berhadapan dengan Hukum

April 17, 2026
Ini Bukan Dendam Biasa: Jejak Pembusukan Hukum di Balik Kasus Andrie Yunus
Birokrasi

Ini Bukan Dendam Biasa: Jejak Pembusukan Hukum di Balik Kasus Andrie Yunus

April 17, 2026
Next Post
Netanyahu Lecehkan Proposal Biden Terkait Gencatan Senjata lawan Hamas di Gaza

Netanyahu Lecehkan Proposal Biden Terkait Gencatan Senjata lawan Hamas di Gaza

Muhammadiyah Akan Ukur Kemampuan Diri , Tidak Buru-buru Terima Tawaran Pemerintah Kelolah Usaha Pertambangan

Muhammadiyah Akan Ukur Kemampuan Diri , Tidak Buru-buru Terima Tawaran Pemerintah Kelolah Usaha Pertambangan

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Blanket Overflight Militer AS Ancaman Serius bagi Kedaulatan Indonesia
News

Blanket Overflight Militer AS Ancaman Serius bagi Kedaulatan Indonesia

by fusilat
April 17, 2026
0

Jakarta-FusilatNews - Awal minggu ini beredar sejumlah laporan media internasional yang mengungkap adanya upaya Amerika Serikat (AS) untuk memperoleh akses...

Read more
Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”

Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”

April 15, 2026
Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

April 13, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Rismon Sianipar: Ketika “Ilmiah” Menjadi Senjata, Lalu Berbalik Menjadi Bumerang

Rismon Sianipar: Ketika “Ilmiah” Menjadi Senjata, Lalu Berbalik Menjadi Bumerang

April 17, 2026
Pilkada Jakarta Selesai, Inisial S atau Kaesang?

PSI Klaim ‘Borong’ Kader NasDem, Nama-nama Disimpan: Manuver Senyap atau Sinyal Perang Politik?

April 17, 2026
Baru Dilantik, Ketua Ombudsman Langsung Berhadapan dengan Hukum

Baru Dilantik, Ketua Ombudsman Langsung Berhadapan dengan Hukum

April 17, 2026
Ini Bukan Dendam Biasa: Jejak Pembusukan Hukum di Balik Kasus Andrie Yunus

Ini Bukan Dendam Biasa: Jejak Pembusukan Hukum di Balik Kasus Andrie Yunus

April 17, 2026
Indonesia Tidak Pernah Ajeg – Aneh Sendiri. Presidensial dalam Konstitusi, Parlementer dalam Praktik

Indonesia Tidak Pernah Ajeg – Aneh Sendiri. Presidensial dalam Konstitusi, Parlementer dalam Praktik

April 17, 2026
Negara Kesatuan dengan Rasa Federal

Negara Kesatuan dengan Rasa Federal

April 17, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Rismon Sianipar: Ketika “Ilmiah” Menjadi Senjata, Lalu Berbalik Menjadi Bumerang

Rismon Sianipar: Ketika “Ilmiah” Menjadi Senjata, Lalu Berbalik Menjadi Bumerang

April 17, 2026
Pilkada Jakarta Selesai, Inisial S atau Kaesang?

PSI Klaim ‘Borong’ Kader NasDem, Nama-nama Disimpan: Manuver Senyap atau Sinyal Perang Politik?

April 17, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

 

Loading Comments...