Oleh : Damai hari Lubis – Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
Jakarta – Isu dugaan ijazah S-1 palsu milik Presiden ke-7 Joko Widodo kembali berbuntut panjang. Delapan aktivis dan pengamat hukum—yang sebelumnya ikut menggagas serta melaporkan kasus tersebut ke Mabes Polri—kini disebut terkena cekal keluar negeri oleh Penyidik Reskrimum Polda Metro Jaya. Tanpa pemberitahuan resmi kepada yang bersangkutan, kabar itu beredar hanya lewat screenshot yang diklaim berasal dari Humas Polda. Pertanyaannya pun tajam: ini langkah hukum berbasis asas legalitas, atau pembalasan politik atas opini kritis?
Pada Kamis, 20 November 2025, penulis menerima kiriman screenshot dari senior aktivis Muslim, Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH., M.Si., yang berisi informasi yang seolah-olah merupakan pemberitahuan dari Humas Polda Metro Jaya, mengenai adanya pencekalan keluar negeri terhadap 8 orang tersangka (TSK) yang ditetapkan oleh Penyidik Reskrimum Polda Metro Jaya.
Pencekalan tersebut dikaitkan dengan laporan terhadap Jokowi oleh berbagai pihak yang keberatan atas dugaan bahwa Jokowi terindikasi menggunakan ijazah S-1 palsu dari Universitas Gadjah Mada (UGM), yang kemudian berujung pada laporan balik oleh pihak yang menyebut diri sebagai “pecinta Jokowi”.
Secara kebetulan, penulis—yang juga bagian dari 8 tersangka yang disebut dalam screenshot tersebut—memiliki keterlibatan langsung dalam proses hukum terkait laporan dimaksud. Penulis tercatat sebagai:
Konseptor laporan hukum,
Salah satu anggota TPUA (Tim Pembela Ulama & Aktivis) yang melaporkan Jokowi di Mabes Polri, bersama Prof. Eggi, Kurnia, Rizal Fadillah, dan Muslim Arbi,
Salah satu dari 3 orang yang diterima bersilaturahmi oleh Jokowi di kediamannya pada Rabu, 16 April 2025 (penulis, Kurnia, dan Rizal Fadillah), yang ketiganya juga termasuk dalam 8 tersangka tersebut.
Adapun delapan nama tersangka yang dimaksud adalah:
Prof. Eggi Sudjana, Kurnia, Rizal Fadillah, Damai Hari Lubis, Rustam, Dr. Roy, Dr. Rismon, dan dr. Tifa.
Dampak Pencekalan: Persoalan Medis & Hak Mobilitas
Informasi pencekalan ini menimbulkan kegalauan serius, terutama bagi Prof. Eggi selaku Ketua TPUA, yang berdasarkan fakta medis:
Sempat menjalani perawatan intensif di RS Siloam, Surabaya,
Pernah menjalani operasi medis di luar negeri,
Pernah dirawat di rumah sakit mancanegara untuk penanganan pasca operasi.
Jika benar pencekalan itu diberlakukan, penulis menegaskan bahwa hal tersebut berpotensi mengganggu hak mobilitas para tersangka untuk:
Wisata,
Melanjutkan pendidikan/edukatif,
Ziarah religi,
Ibadah umrah maupun haji.
Lebih jauh lagi, dalam situasi darurat kesehatan:
Jika sewaktu-waktu Prof. Eggi membutuhkan check-up medis lanjutan di rumah sakit luar negeri tempat operasi sebelumnya, maka secara hukum beliau harus terlebih dahulu melalui proses pencabutan pencekalan.
Pertanyaan hukum yang muncul:
Apakah permohonan pencabutan cekal akan disetujui?
Jika disetujui, berapa lama prosesnya?
Adakah batas waktu pencabutan cekal untuk alasan medis?
Apakah durasi proses tersebut tidak akan bertabrakan dengan kondisi kesehatan tersangka yang bersifat mendesak?
Perspektif Hukum: Jangan Menabrak Legalitas & Tata Kelola
Jika benar keputusan pencekalan itu ada, maka Penyidik Reskrimum wajib tunduk pada rujukan hukum yang berlaku, dengan pijakan utama:
1. Asas Legalitas (Legal Basis Is a Must)
Pencekalan bukan tindakan administratif yang bisa muncul berdasarkan rumor atau screenshot beredar, tetapi harus berdasarkan perintah resmi, tertulis, dan disampaikan langsung kepada pihak yang dicekal.
2. Kewajiban Pemberitahuan kepada Tersangka
Berdasarkan:
UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto UU No. 63 Tahun 2024, penyidik wajib memberitahukan alasan pencegahan/cekal kepada pihak terkait,
UU RI No. 39 Tahun 1999 tentang HAM juncto Pasal 14 KUHAP, tersangka memiliki hak untuk mengetahui alasan tindakan pembatasan kebebasan,
Asas Due Process of Law, tersangka wajib diberi ruang untuk mengajukan keberatan,
Prinsip Good Governance (Transparansi – Akuntabilitas – Profesionalitas – Proporsional), penyidik dilarang melakukan tindakan pembatasan tanpa mekanisme yang jelas, terbuka, dan terukur.
Kesimpulan Penulis
Dalam kerangka kepastian hukum, rasa keadilan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, maka:
Penyidik wajib secara pro-aktif dan resmi memberitahukan alasan pencekalan kepada para tersangka atau kuasa hukumnya, sekaligus memberi ruang untuk mengajukan keberatan secara sah, tanpa menabrak prinsip praduga tak bersalah, legalitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Jangan sampai penegakan hukum berubah menjadi penghukuman opini, bukan pengujian bukti.
Oleh : Damai hari Lubis – Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)


















