• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Crime

8 Tersangka Dicekal karena Bongkar Dugaan Ijazah Palsu Jokowi: Kepastian Hukum Dikorbankan?

Damai Hari Lubis - Mujahid 212 by Damai Hari Lubis - Mujahid 212
December 2, 2025
in Crime, Feature, Tokoh/Figur
0
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh : Damai hari Lubis – Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)

Jakarta – Isu dugaan ijazah S-1 palsu milik Presiden ke-7 Joko Widodo kembali berbuntut panjang. Delapan aktivis dan pengamat hukum—yang sebelumnya ikut menggagas serta melaporkan kasus tersebut ke Mabes Polri—kini disebut terkena cekal keluar negeri oleh Penyidik Reskrimum Polda Metro Jaya. Tanpa pemberitahuan resmi kepada yang bersangkutan, kabar itu beredar hanya lewat screenshot yang diklaim berasal dari Humas Polda. Pertanyaannya pun tajam: ini langkah hukum berbasis asas legalitas, atau pembalasan politik atas opini kritis?

Pada Kamis, 20 November 2025, penulis menerima kiriman screenshot dari senior aktivis Muslim, Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH., M.Si., yang berisi informasi yang seolah-olah merupakan pemberitahuan dari Humas Polda Metro Jaya, mengenai adanya pencekalan keluar negeri terhadap 8 orang tersangka (TSK) yang ditetapkan oleh Penyidik Reskrimum Polda Metro Jaya.

Pencekalan tersebut dikaitkan dengan laporan terhadap Jokowi oleh berbagai pihak yang keberatan atas dugaan bahwa Jokowi terindikasi menggunakan ijazah S-1 palsu dari Universitas Gadjah Mada (UGM), yang kemudian berujung pada laporan balik oleh pihak yang menyebut diri sebagai “pecinta Jokowi”.

Secara kebetulan, penulis—yang juga bagian dari 8 tersangka yang disebut dalam screenshot tersebut—memiliki keterlibatan langsung dalam proses hukum terkait laporan dimaksud. Penulis tercatat sebagai:

  • Konseptor laporan hukum,

  • Salah satu anggota TPUA (Tim Pembela Ulama & Aktivis) yang melaporkan Jokowi di Mabes Polri, bersama Prof. Eggi, Kurnia, Rizal Fadillah, dan Muslim Arbi,

  • Salah satu dari 3 orang yang diterima bersilaturahmi oleh Jokowi di kediamannya pada Rabu, 16 April 2025 (penulis, Kurnia, dan Rizal Fadillah), yang ketiganya juga termasuk dalam 8 tersangka tersebut.

Adapun delapan nama tersangka yang dimaksud adalah:
Prof. Eggi Sudjana, Kurnia, Rizal Fadillah, Damai Hari Lubis, Rustam, Dr. Roy, Dr. Rismon, dan dr. Tifa.


Dampak Pencekalan: Persoalan Medis & Hak Mobilitas

Informasi pencekalan ini menimbulkan kegalauan serius, terutama bagi Prof. Eggi selaku Ketua TPUA, yang berdasarkan fakta medis:

  • Sempat menjalani perawatan intensif di RS Siloam, Surabaya,

  • Pernah menjalani operasi medis di luar negeri,

  • Pernah dirawat di rumah sakit mancanegara untuk penanganan pasca operasi.

Jika benar pencekalan itu diberlakukan, penulis menegaskan bahwa hal tersebut berpotensi mengganggu hak mobilitas para tersangka untuk:

  • Wisata,

  • Melanjutkan pendidikan/edukatif,

  • Ziarah religi,

  • Ibadah umrah maupun haji.

Lebih jauh lagi, dalam situasi darurat kesehatan:
Jika sewaktu-waktu Prof. Eggi membutuhkan check-up medis lanjutan di rumah sakit luar negeri tempat operasi sebelumnya, maka secara hukum beliau harus terlebih dahulu melalui proses pencabutan pencekalan.

Pertanyaan hukum yang muncul:

  • Apakah permohonan pencabutan cekal akan disetujui?

  • Jika disetujui, berapa lama prosesnya?

  • Adakah batas waktu pencabutan cekal untuk alasan medis?

  • Apakah durasi proses tersebut tidak akan bertabrakan dengan kondisi kesehatan tersangka yang bersifat mendesak?


Perspektif Hukum: Jangan Menabrak Legalitas & Tata Kelola

Jika benar keputusan pencekalan itu ada, maka Penyidik Reskrimum wajib tunduk pada rujukan hukum yang berlaku, dengan pijakan utama:

1. Asas Legalitas (Legal Basis Is a Must)

Pencekalan bukan tindakan administratif yang bisa muncul berdasarkan rumor atau screenshot beredar, tetapi harus berdasarkan perintah resmi, tertulis, dan disampaikan langsung kepada pihak yang dicekal.

2. Kewajiban Pemberitahuan kepada Tersangka

Berdasarkan:

  • UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto UU No. 63 Tahun 2024, penyidik wajib memberitahukan alasan pencegahan/cekal kepada pihak terkait,

  • UU RI No. 39 Tahun 1999 tentang HAM juncto Pasal 14 KUHAP, tersangka memiliki hak untuk mengetahui alasan tindakan pembatasan kebebasan,

  • Asas Due Process of Law, tersangka wajib diberi ruang untuk mengajukan keberatan,

  • Prinsip Good Governance (Transparansi – Akuntabilitas – Profesionalitas – Proporsional), penyidik dilarang melakukan tindakan pembatasan tanpa mekanisme yang jelas, terbuka, dan terukur.


Kesimpulan Penulis

Dalam kerangka kepastian hukum, rasa keadilan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, maka:

Penyidik wajib secara pro-aktif dan resmi memberitahukan alasan pencekalan kepada para tersangka atau kuasa hukumnya, sekaligus memberi ruang untuk mengajukan keberatan secara sah, tanpa menabrak prinsip praduga tak bersalah, legalitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Jangan sampai penegakan hukum berubah menjadi penghukuman opini, bukan pengujian bukti.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Bencana dan Panggung Depan Metamerfosis

Next Post

Indonesia Bukan Kekurangan Beras. Indonesia Kekurangan Kesiapan. BENCANA ALAM: JANGAN SAMPAI TERJADI KRISIS KEMANUSIAAN!

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Related Posts

News

Siapa SA Anggota DPR RI dari Madura yang Diduga Jual-Beli Titik MBG?

June 9, 2026
Di Jepang – Tuhan Bersemayam di Toilet
Feature

Di Jepang – Tuhan Bersemayam di Toilet

June 9, 2026
Feature

MBG, Memutar Ulang Dosa Sejarah

June 9, 2026
Next Post
BULOG Sumatra Utara Pastikan Stok Pangan di Gudang Sarudik Aman di Tengah Ketegangan Pascabanjir Sibolga-Tapteng

Indonesia Bukan Kekurangan Beras. Indonesia Kekurangan Kesiapan. BENCANA ALAM: JANGAN SAMPAI TERJADI KRISIS KEMANUSIAAN!

Jejak Gelap Kuota Haji: KPK Bongkar Dugaan Penghilangan Barang Bukti di Kantor Maktour Travel

Terbang ke Saudi, Putar-Putar Kuota—Yaqut Kapan Dipenjara, KPK?

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
News

Siapa SA Anggota DPR RI dari Madura yang Diduga Jual-Beli Titik MBG?

by Karyudi Sutajah Putra
June 9, 2026
0

Jakarta - FusilatNews.-Banyak pihak, baik di eksekutif maupun legislatif, kini sedang ketar-ketir menunggu kelanjutan proses hukum dugaan tindak pidana korupsi...

Read more
Pembubaran Perkemahan Ahmadiyah di Karangnganyar: Negara Kembali Tunduk Pada Kelompok Intoleran

Pembubaran Perkemahan Ahmadiyah di Karangnganyar: Negara Kembali Tunduk Pada Kelompok Intoleran

June 7, 2026

Pancasila: Lahir untuk Mati!

June 2, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Diskusi RUU Parpol, PERMAHI Jakarta Timur Tekankan Penguatan Demokrasi dan Kaderisasi

Diskusi RUU Parpol, PERMAHI Jakarta Timur Tekankan Penguatan Demokrasi dan Kaderisasi

June 9, 2026

Siapa SA Anggota DPR RI dari Madura yang Diduga Jual-Beli Titik MBG?

June 9, 2026
Di Jepang – Tuhan Bersemayam di Toilet

Di Jepang – Tuhan Bersemayam di Toilet

June 9, 2026

MBG, Memutar Ulang Dosa Sejarah

June 9, 2026
Peduli Orang Jepang Karena Rupiah Melemah

Peduli Orang Jepang Karena Rupiah Melemah

June 8, 2026
50 Anak Muda Difabel Netra Ikuti Aksi Penanaman Mangrove dalam Green Justice Youth Program

50 Anak Muda Difabel Netra Ikuti Aksi Penanaman Mangrove dalam Green Justice Youth Program

June 8, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Diskusi RUU Parpol, PERMAHI Jakarta Timur Tekankan Penguatan Demokrasi dan Kaderisasi

Diskusi RUU Parpol, PERMAHI Jakarta Timur Tekankan Penguatan Demokrasi dan Kaderisasi

June 9, 2026

Siapa SA Anggota DPR RI dari Madura yang Diduga Jual-Beli Titik MBG?

June 9, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Loading Comments...