FusilatNews – Polemik keaslian ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, kembali menghampiri ruang publik, menggugah satu pertanyaan mendasar yang tak kunjung memperoleh jawaban tegas: apakah benar ijazah itu sahih, ataukah hanya lembaran palsu yang dibungkus legitimasi kekuasaan?
Hingga akhir Mei 2025, penyelidikan terhadap laporan dugaan pemalsuan ijazah Jokowi resmi dihentikan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, sang direktur, dengan lantang menyatakan bahwa tidak ditemukan perbuatan pidana dalam kasus ini. Kesimpulan itu didasarkan pada hasil uji laboratorium forensik Polri yang menyatakan ijazah Jokowi identik dengan milik rekan-rekan seangkatannya di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada.
Namun bagi sebagian pihak, terutama mereka yang meyakini bahwa keadilan tak boleh berhenti hanya pada kesimpulan penyelidik, keputusan itu terlalu dini dan menggantung akal sehat publik. Salah satunya adalah Abdul Fickar Hadjar, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti. Ia mengingatkan bahwa satu-satunya lembaga yang berwenang menentukan keaslian atau kepalsuan dokumen hukum seperti ijazah adalah pengadilan.
“Seharusnya perkara ini dilanjutkan sampai ke pengadilan. Dan, pengadilanlah yang akan memutuskan ijazah itu asli atau palsu,” tegas Fickar saat dihubungi, Jumat (23/5/2025).
Pernyataan itu bukan tanpa dasar. Fickar menilai penghentian perkara di tahap penyelidikan bukanlah tindakan pro justitia. Artinya, belum ada kekuatan hukum formal yang mengikat dari sebuah proses pengadilan. Lebih jauh, ia menyarankan pelapor untuk mengajukan laporan ulang dengan melampirkan bukti baru yang lebih kuat dan eksplisit. Sebab, hanya dengan cara itulah kebenaran bisa dikuak di ruang sidang terbuka—bukan di balik dinding lembaga penegak hukum yang sering kali tak steril dari pengaruh kekuasaan.
Kasus ini sendiri berasal dari laporan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), yang sejak awal mempersoalkan otentisitas ijazah Jokowi. Namun laporan itu kandas di meja penyelidikan tanpa ada satu pun upaya paksa dari pihak kepolisian, seperti penyitaan barang bukti atau pemeriksaan lanjutan terhadap pihak-pihak kunci. Padahal dalam praktik hukum pidana, tindakan-tindakan semacam itu biasanya mulai dilakukan di tahap penyidikan. Fakta bahwa kasus ini dihentikan sebelum sampai ke sana membuat publik semakin skeptis terhadap niat baik negara dalam menuntaskan perkara ini.
“Polisi menyimpulkan belum ada peristiwa pidana sehingga dihentikan dan tidak atau belum masuk ke penyidikan. Karena itu, saran saya, lapor ulang dengan bukti baru,” ujar Fickar lagi.
Pernyataan itu seolah menampar nalar kita: jika tidak ada penyidikan, bagaimana bisa ditemukan atau tidaknya peristiwa pidana? Bukankah justru melalui proses penyidikan-lah aparat hukum dapat mendalami niat jahat (mens rea) atau perbuatan jahat (actus reus)?
Pertanyaan yang menggantung itu belum dijawab, sementara waktu terus berjalan. Di tengah kelelahan publik menghadapi elite yang semakin terbiasa tak tersentuh hukum, kasus ini menjadi simbol dari sesuatu yang lebih besar: kerapuhan prinsip keadilan dalam demokrasi kita. Bahwa seorang warga negara yang meragukan keabsahan dokumen kepala negara seharusnya diberi ruang untuk membuktikannya di hadapan pengadilan—bukan dihentikan oleh kesimpulan lembaga yang hanya menjadi gerbang awal dalam sistem peradilan pidana.
Jika proses hukum tak memberi jalan terang, jangan heran bila kecurigaan akan menjadi warisan panjang. Dan ketakpercayaan publik terhadap institusi negara akan terus bertambah.


























