• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Crime

Abdul Fickar Hadjar : Yang Berwenang Menentukan Keaslian atau Kepalsuan Dokumen Hukum Seperti Ijazah adalah Pengadilan.

Ijazah Jokowi: Perkara yang Belum Selesai

Ali Syarief by Ali Syarief
May 24, 2025
in Crime, Feature
0
Abdul Fickar Hadjar : Yang Berwenang Menentukan Keaslian atau Kepalsuan Dokumen Hukum Seperti Ijazah adalah Pengadilan.
Share on FacebookShare on Twitter

FusilatNews – Polemik keaslian ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, kembali menghampiri ruang publik, menggugah satu pertanyaan mendasar yang tak kunjung memperoleh jawaban tegas: apakah benar ijazah itu sahih, ataukah hanya lembaran palsu yang dibungkus legitimasi kekuasaan?

Hingga akhir Mei 2025, penyelidikan terhadap laporan dugaan pemalsuan ijazah Jokowi resmi dihentikan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, sang direktur, dengan lantang menyatakan bahwa tidak ditemukan perbuatan pidana dalam kasus ini. Kesimpulan itu didasarkan pada hasil uji laboratorium forensik Polri yang menyatakan ijazah Jokowi identik dengan milik rekan-rekan seangkatannya di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada.

Namun bagi sebagian pihak, terutama mereka yang meyakini bahwa keadilan tak boleh berhenti hanya pada kesimpulan penyelidik, keputusan itu terlalu dini dan menggantung akal sehat publik. Salah satunya adalah Abdul Fickar Hadjar, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti. Ia mengingatkan bahwa satu-satunya lembaga yang berwenang menentukan keaslian atau kepalsuan dokumen hukum seperti ijazah adalah pengadilan.

“Seharusnya perkara ini dilanjutkan sampai ke pengadilan. Dan, pengadilanlah yang akan memutuskan ijazah itu asli atau palsu,” tegas Fickar saat dihubungi, Jumat (23/5/2025).

Pernyataan itu bukan tanpa dasar. Fickar menilai penghentian perkara di tahap penyelidikan bukanlah tindakan pro justitia. Artinya, belum ada kekuatan hukum formal yang mengikat dari sebuah proses pengadilan. Lebih jauh, ia menyarankan pelapor untuk mengajukan laporan ulang dengan melampirkan bukti baru yang lebih kuat dan eksplisit. Sebab, hanya dengan cara itulah kebenaran bisa dikuak di ruang sidang terbuka—bukan di balik dinding lembaga penegak hukum yang sering kali tak steril dari pengaruh kekuasaan.

Kasus ini sendiri berasal dari laporan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), yang sejak awal mempersoalkan otentisitas ijazah Jokowi. Namun laporan itu kandas di meja penyelidikan tanpa ada satu pun upaya paksa dari pihak kepolisian, seperti penyitaan barang bukti atau pemeriksaan lanjutan terhadap pihak-pihak kunci. Padahal dalam praktik hukum pidana, tindakan-tindakan semacam itu biasanya mulai dilakukan di tahap penyidikan. Fakta bahwa kasus ini dihentikan sebelum sampai ke sana membuat publik semakin skeptis terhadap niat baik negara dalam menuntaskan perkara ini.

“Polisi menyimpulkan belum ada peristiwa pidana sehingga dihentikan dan tidak atau belum masuk ke penyidikan. Karena itu, saran saya, lapor ulang dengan bukti baru,” ujar Fickar lagi.

Pernyataan itu seolah menampar nalar kita: jika tidak ada penyidikan, bagaimana bisa ditemukan atau tidaknya peristiwa pidana? Bukankah justru melalui proses penyidikan-lah aparat hukum dapat mendalami niat jahat (mens rea) atau perbuatan jahat (actus reus)?

Pertanyaan yang menggantung itu belum dijawab, sementara waktu terus berjalan. Di tengah kelelahan publik menghadapi elite yang semakin terbiasa tak tersentuh hukum, kasus ini menjadi simbol dari sesuatu yang lebih besar: kerapuhan prinsip keadilan dalam demokrasi kita. Bahwa seorang warga negara yang meragukan keabsahan dokumen kepala negara seharusnya diberi ruang untuk membuktikannya di hadapan pengadilan—bukan dihentikan oleh kesimpulan lembaga yang hanya menjadi gerbang awal dalam sistem peradilan pidana.

Jika proses hukum tak memberi jalan terang, jangan heran bila kecurigaan akan menjadi warisan panjang. Dan ketakpercayaan publik terhadap institusi negara akan terus bertambah.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Insentif Cinta di Negeri Tanpa Anak

Next Post

TPUA – Berjuang Melalui Jalur Hukumpun Kandas

Ali Syarief

Ali Syarief

Related Posts

Ekonomi Kita: Alarm Darurat, Tapi Yang Sibuk Justru Retorika
Economy

Ekonomi Kita: Alarm Darurat, Tapi Yang Sibuk Justru Retorika

April 27, 2026
Merawat Akar di Tanah Rantau: Halal Bihalal IKM Pare yang Tak Pernah Putus
Feature

Merawat Akar di Tanah Rantau: Halal Bihalal IKM Pare yang Tak Pernah Putus

April 27, 2026
PBNU: SKANDAL POLITIK – DARI INFILTRASI ZIONIS HINGGA ALIRAN DANA HARAM, MARWAH NU TERGERUS
Feature

Jaga NU dari Para Penghamba Kekuasaan

April 27, 2026
Next Post
Rekonsiliasi yang Menutup Luka: Sebuah Kebohongan yang Berkelanjutan

TPUA - Berjuang Melalui Jalur Hukumpun Kandas

Kunjungan PM Tiongkok Dinilai Jadi Babak Baru Diplomasi, Rosan Roeslani Sambut Peluang Investasi

Kunjungan PM Tiongkok Dinilai Jadi Babak Baru Diplomasi, Rosan Roeslani Sambut Peluang Investasi

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa
Feature

Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

by Karyudi Sutajah Putra
April 24, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI) Jakarta - Letkol Teddy Indra Wijaya kini sudah bisa...

Read more
Polisi itu Angkatan Perang – Tentara itu Polisi?

RPP Tugas TNI: Wujud Remiliteriasi yang Bahayakan Kehidupan Demokrasi

April 24, 2026
Jangan Lawan Parpol!

Jangan Lawan Parpol!

April 24, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Ekonomi Kita: Alarm Darurat, Tapi Yang Sibuk Justru Retorika

Ekonomi Kita: Alarm Darurat, Tapi Yang Sibuk Justru Retorika

April 27, 2026
Merawat Akar di Tanah Rantau: Halal Bihalal IKM Pare yang Tak Pernah Putus

Merawat Akar di Tanah Rantau: Halal Bihalal IKM Pare yang Tak Pernah Putus

April 27, 2026
PBNU: SKANDAL POLITIK – DARI INFILTRASI ZIONIS HINGGA ALIRAN DANA HARAM, MARWAH NU TERGERUS

Jaga NU dari Para Penghamba Kekuasaan

April 27, 2026
Ketika Tembakan Membungkam Retorika: Ironi Trump dan Pers

Ketika Tembakan Membungkam Retorika: Ironi Trump dan Pers

April 27, 2026
Syarat Dosen Lebih Tinggi dari Presiden/Wapres: Paradoks yang Dibiarkan

Syarat Dosen Lebih Tinggi dari Presiden/Wapres: Paradoks yang Dibiarkan

April 27, 2026
Ibrah dari Runtuhnya Moral Para “Penjaga Moral”

Ibrah dari Runtuhnya Moral Para “Penjaga Moral”

April 27, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Ekonomi Kita: Alarm Darurat, Tapi Yang Sibuk Justru Retorika

Ekonomi Kita: Alarm Darurat, Tapi Yang Sibuk Justru Retorika

April 27, 2026
Merawat Akar di Tanah Rantau: Halal Bihalal IKM Pare yang Tak Pernah Putus

Merawat Akar di Tanah Rantau: Halal Bihalal IKM Pare yang Tak Pernah Putus

April 27, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist