Fusilatnews – Kasus laporan ijazah palsu Joko Widodo boleh jadi akan segera dilupakan publik. Tapi yang tertinggal justru luka lebih dalam: ketidakberdayaan hukum di hadapan kekuasaan. Dalam sistem demokrasi yang sehat, hukum harus berdiri tegak di atas segala kekuatan politik, bukan sebaliknya. Namun di republik ini, supremasi hukum tampak ringkih. Ia layu ketika menghadapi simbol negara.
Padahal, hukum tidak seharusnya tunduk pada reputasi, status, atau nama besar. Ketika rakyat menggugat keabsahan dokumen seorang mantan presiden, maka yang dipertaruhkan bukan hanya integritas pribadi, melainkan legitimasi institusi tertinggi dalam demokrasi. Dan jika hukum memilih bungkam, siapa yang akan menjaga marwah republik?
Tak sulit membaca arah perkara ini. Upaya TPUA diganjal bukan karena tak berdasar, tetapi karena tak mendapat ruang. Dari pengadilan yang menolak berwenang, hingga aparat yang menyimpulkan tidak ada delik pidana hanya berdasarkan hasil uji internal, semua langkah tampak tergesa, seolah takut membuka kotak Pandora.
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menyebut, hanya pengadilan yang berwenang menyatakan suatu dokumen palsu atau tidak. Tapi pandangan itu tampaknya tak cukup kuat untuk menggerakkan aparat penegak hukum melanjutkan perkara ini ke penyidikan, apalagi ke meja hijau. Penyidikan—sebagai jantung dari proses penegakan hukum—tak kunjung menyala. Polisi menutup kasus ini hanya setelah melihat “kemiripan” dokumen dengan rekan seangkatan. Tapi adakah hukum mengenal istilah “mirip” sebagai pengganti “asli”?
Inilah barangkali bentuk baru dari eufemisme legal: menghindari konflik politik dengan dalih prosedur hukum. Ketika kepolisian memilih menyimpulkan sendiri bahwa tidak ada unsur pidana, tanpa memberi ruang pada pengadilan untuk menilai dan menguji kebenaran, maka itu bukan hanya pengabaian terhadap pelapor—itu juga pengkhianatan terhadap prinsip due process of law.
Yang muncul justru praktik kekuasaan lama dalam balutan demokrasi modern: hukum menjadi alat kekuasaan, bukan pelindung warga. Di masa Orde Baru, kita mengenalnya sebagai hukum yang dikendalikan. Kini, barangkali kita hidup dalam masa yang berbeda, tapi praktiknya tak banyak berubah—otoritarianisme prosedural merayap dalam senyap.
Dari luar, republik ini tampak menjunjung supremasi hukum. Tapi dari dalam, hukum berkali-kali dikalahkan oleh kalkulasi politik. Keadilan dijalankan setengah hati, dan aparat penegak hukum bertindak seperti juru selamat bagi para pemegang kuasa, bukan wakil konstitusi.
Kritik atas supremasi hukum di negeri ini bukan sekadar keluhan akademis. Ini soal nasib demokrasi. Jika warga tak lagi percaya bahwa kebenaran bisa ditegakkan melalui jalur hukum, maka jalan kekerasan dan populisme yang akan tumbuh subur. Jika keadilan hanya milik yang berkuasa, maka hukum tak lebih dari seremonial.
Kasus ini—seberapa pun kecilnya dalam arus sejarah bangsa—harusnya jadi peringatan. Bukan untuk menjatuhkan seseorang, melainkan untuk menguji sistem. Karena pada akhirnya, bukan siapa yang dilaporkan yang penting, melainkan bagaimana negara bersikap terhadap laporan itu. Dan dari sikap itu, kita tahu: hukum belum benar-benar berdaulat di atas kekuasaan.
























